Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Cara mengurus sertifikat tanah warisan merupakan hal yang cukup rumit dan memakan waktu lama. Namun, Sahabat tetap harus melakukan hal itu demi terjaganya aset tanah warisan yang Sahabat dapatkan.
Seringkali orang meremehkan untuk mengurus sertifikat tanah. Alhasil, kedepannya menimbulkan beberapa masalah seperti perebutan warisan dan pertengkaran antar saudara. Padahal pertengkaran ini bisa diminimalisir jika Sahabat dan saudara langsung membagi tanah warisan dan mengurus balik nama sertifikatnya. Ketika sudah memegang sertifikat masing-masing, maka sudah jelas hak masing-masing ahli waris.
Jika Sahabat ingin mengurus sertifikat tanah warisan, waktu yang dibutuhkan jika belum ada sertifikat sebelumnya (masih Girik) rata-rata sekitar 6 bulan. Tapi jika Sahabat masih kurang persyaratannya, bisa lebih lama dari itu. Namun, jika sudah ada sertifikat tanah sebelumnya dan hanya proses pembagian warisan dan balik nama sertifikat, maka prosesnya relatif cepat.
Berikut ini adalah tips cara mengurus sertifikat tanah warisan agar lebih cepat terbit. Dengan catatan, sertifikat tanah sudah ada sebelumnya.
Persiapkan Surat atau Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengurus sertifikat tanah warisan, Sahabat harus mempersiapkan beberapa surat atau dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
- Surat kuasa, jika dikuasakan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris. Sahabat juga tetap harus membawa dokumen KTP dan KK asli untuk dicocokkan saat petugas loket memintanya.
- Sertifikat asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notariel.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan. Sahabat juga harus membawa dokumen aslinya untuk dicocokkan oleh petugas.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Proses Balik Nama Sertifikat
Setelah Sahabat menyiapkan 8 dokumen yang dibutuhkan di atas, Sahabat bisa menuju ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di wilayah Sahabat.
Sesampainya di sana, Sahabat menuju loket pelayanan. Setelah dinyatakan oleh petugas loket, Sahabat akan diarahkan ke loket pendaftaran. Sahabat akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi untuk proses pendaftaran ini.
Setelah pendaftaran Sahabat lakukan, balik nama sertifikat akan diproses oleh petugas. Proses balik nama sertifikat ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja.
Setelah 5 hari kerja, Sahabat bisa datang lagi ke kantor ATR/BPN dan menuju ke loket pengambilan. Sertifikat tanah sudah atas nama Sahabat dan bisa Sahabat bawa pulang.
Jika Tanah Warisan Sebelumnya Tidak Ada Sertifikat
Ada beberapa kasus di mana tanah warisan tidak memiliki sertifikat SHM maupun SHGB. Tanah warisan masih berstatus Girik/Petok. Untuk pembagian tanah warisan seperti ini, Sahabat bisa meminta bantuan lurah atau camat setempat untuk memberikan informasi prosedur pengurusan pembagian tanah warisan sekaligus membuat sertifikatnya.
Secara umum, tanah yang masih berstatus Girik perlu disertifikatkan agar lebih kuat di mata hukum. Secara global prosesnya sebagai berikut:
- Pembuatan peta dasar pendaftaran.
- Penetapan batas bidang-bidang tanah.
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
- Pembuatan daftar tanah.
- Pembuatan surat ukur.
- Proses penerbitan sertifikat tanah dilakukan oleh BPN dan lurah.
- Pengambilan sertifikat tanah di kantor BPN atau lurah setempat.
Untuk detail prosesnya, Sahabat bisa tanya langsung ke pihak kelurahan setempat atau kantor BPN.
Penulis: Iskael