Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Larangan Mudik 2020 Diberlakukan. Bagi Pelanggar Dikenai Pidana 100 Juta atau Kurungan 1 Tahun

15 December 2020
larangan mudik

Larangan mudik 2020 adalah suatu kebijakan dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus korona. Pelarangan ini resmi dinyatakan oleh pemerintah pada 24 April 2020.

Sebenarnya pelarangan ini sedikit terlambat karena sebelum pernyataan resmi dari pemerintah itu dikeluarkan, sekitar 900.000 warga yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi di kota rantau memutuskan untuk pulang ke daerah asalnya. Dan, data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dari hasil survei justru membuat was-was karena 24% warga masih nekat melakukan perjalanan pulang ke daerah asalnya loh, Sahabat.

Lalu Lintas Selama Larangan Mudik

Sejak ditetapkannya larangan mudik 2020 oleh pemerintah tersebut, kota-kota yang dinyatakan sebagai zona merah, seperti Jabodetabek, tidak diperbolehkan untuk dilintasi. Semua kendaraan dilarang untuk keluar ataupun masuk ke dalam daerah zona merah supaya virus tidak semakin meluas.

Akan tetapi, jalan tol masih tetap beroperasi. Bukan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum, tentu saja. Melainkan untuk kendaraan-kendaraan yang mengangkut logistik, tenaga kesehatan, dan petugas perbankan yang menjalankan tugas krusial diperkenankan untuk mengakses jalan tol.

Landasan Larangan Mudik 2020

Larangan mudik ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bagi yang tidak patuh terhadap pelarangan ini akan dikenai pidana sesuai pasal yang berlaku di dalam undang-undang, yaitu hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Undang-undang yang dijadikan patokan untuk pelarangan mudik ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2018 di ICE BSD, Tangerang. Munculnya undang-undang ini otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara karena undang-undang baru ini mencabut dua undang-undang sebelumnya.

Dikutip dari laman web Kementerian Kesehatan yang dinyatakan oleh dr. Anung Sugihantono, M. Kes., Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bahwa proses pembuatan hingga disahkannya undang-undang ini adalah 10 tahun. Sebuah proses yang begitu lama untuk mewujudkan ketahanan negara Indonesia terhadap kondisi kesehatan yang bisa saja melumpuhkan jalannya pemerintahan Indonesia, seperti pada pandemi 2020 ini.

Perpanjangan Larangan Mudik 2020

Sejak diumumkan mengenai pelarangan mudik, pemerintah menetapkan masyarakat Indonesia yang merantau untuk jangan pulang ke daerah asal selama puasa ramadhan dan Idul Fitri, yaitu 31 Mei 2020. Namun, aturan tersebut kemudian berubah karena masa pelarangan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 karena mempertimbangkan jumlah kasus virus korona yang belum juga turun.

Keputusan perpanjangan masa larangan mudik tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Dinyatakan oleh Aditia Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, bahwa keputusan ini dilakukan untuk mempercepat pemutusan penularan virus korona sehingga pandemi bisa segera berakhir.

Larangan Bepergian Berakhir

Setelah aturan tentang perpanjangan masa larangan mudik dari 31 Mei menjadi 7 Juni, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota meskipun jumlah kasus terjangkit virus korona di Indonesia masih tinggi. Sebagai antisipasi perlindungan diri untuk masyarakat yang harus melakukan perjalanan jauh, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut bernomor 7 tahun 2020 yang berisi tentang tata cara, kriteria, dan persyaratan orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan jauh di tengah pandemi. Perjalanan bisa dilakukan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Untuk kendaraan umum diberlakukan aturan untuk tidak mengisi kuota penumpang secara penuh seperti biasanya dan penumpang harus patuh terhadap aturan yang berlaku, seperti memakai pakaian lengan panjang hingga memiliki surat kesehatan yang menyatakan orang tersebut bebas terjangkit virus.

Penulis: Nisa Maulan Shofa

Others Tips Sahabat
Awali Dengan Membaca Doa Perjalanan, Ini Manfaat dan Sunnah Bepergian
Awali Dengan Membaca Doa Perjalanan, Ini Manfaat dan Sunnah Bepergian
Seberapa sering Sahabat bepergian dalam setahun? Apakah kamu tergolong individu yang sering melakukan perjalanan atau yang paling sering diam di rumah? Tahukah kamu, melakukan perjalanan atau
11 Rekomendasi Merk Cat Mobil yang Awet dan Bagus
11 Rekomendasi Merk Cat Mobil yang Awet dan Bagus
Rekomendasi merk cat mobil dengan kualitas bagus sehingga bisa bertahan lama memang selalu dibutuhkan oleh pemilik mobil hingga pecinta otomotif. Hal itu dikarenakan memiliki mobil dengan warna mengil
30 Komponen Karburator Mobil Dan Fungsinya
30 Komponen Karburator Mobil Dan Fungsinya
Bagi Sahabat pengguna mobil tua, tentu tidak asing lagi dengan komponen karburator mobil. Karburator ini tidak akan kita temukan pada kendaraan keluaran terbaru. Karena mobil yang diproduksi baru-baru
Cara Kerja Karburator Mobil
Cara Kerja Karburator Mobil
Cara Kerja Karburator Mobil - Sekarang ini memiliki mobil memang sangatlah mudah. Apalagi dengan banyaknya yang menawarkan pembelian mobil dengan DP rendah atau bahkan tanpa DP. Bagi orang membutuhka

Book Service Via the DaihatsuKu Application

Get attractive offers for regular maintenance services on your vehicle

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved