Tips Membeli Tanah yang Belum Bersertifikat Agar Tetap Aman

Sebelum melakukan jual beli tanah, biasanya hal penting yang akan ditanyakan adalah status kepemilikan. Hal ini akan dibuktikan dengan adanya surat-surat resmi yang menjadi bukti bahwa status tanah tersebut bebas sengketa, tidak ditempati orang lain, dan jelas batas-batas fisiknya sesuai data yang tertera pada dokumen sertifikat.
Namun, bagaimana jika tanah yang akan dibeli belum bersertifikat? Jangan langsung urung dan batal membeli, terlebih jika tanah yang diincar berada di lokasi strategis. Baik untuk investasi maupun untuk dijadikan sebagai tempat tinggal, sahabat harus berhati-hati. Yuk, simak tips aman yang perlu diperhatikan sebelum membeli tanah.
Periksa Keterlibatan Ahli Waris
Tips membeli tanah yang belum bersertifikat adalah beberapa persiapan yang perlu dipastikan terkait dengan status kepemilikan dari pihak penjual tanah kepada pembeli. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kepemilikan tanah saat masih merupakan tanah warisan. Pemindahan kepemilikan (balik nama) mungkin cukup memakan waktu.
Namun, apakah membeli tanah warisan merepotkan? Tidak juga, malah ada kesempatan untuk mendapatkan harga relatif murah jika hasil penjualan tanah waris memang ingin segera dibagikan untuk semua ahli waris. Nah, biasanya hal ini langsung diurus oleh pihak notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar lebih aman dan tidak repot.
Cek Lokasi Tanah
Seperti membeli barang lainnya, sahabat juga perlu melihat bidang tanah yang akan dibeli secara langsung, ya. Hal ini perlu dilakukan agar kepemilikan tanah dan batas-batas yang ada di lapangan sesuai antara fakta dan datanya. Hal ini juga perlu dipastikan saat sahabat ingin membeli tanah di pedesaan dan tanahnya masih berupa tanah adat.
Sahabat juga perlu tahu lokasi tanah secara utuh, terutama jika area di sekitarnya juga masih berupa lahan kosong. Pastikan untuk memasang patok-patok sebagai batasan agar lokasi tanah yang nantinya dibeli tidak diakui kepemilikannya oleh orang lain.
Agar lebih jelas, sahabat bisa minta didampingi oleh lurah atau kepala desa yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah bersama pejabat yang melakukan pemeriksaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Periksa Surat Pengakuan Hak (SPH) di Kelurahan
Meskipun tanah adat ditempati atau dikuasai seseorang, kepemilikannya hanya terbukti saat seseorang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Jika orang yang menguasai tanah itu memiliki dokumen penguasaan, bukan berarti dokumen tersebut bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan. Hanya sertifikat yang menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah.
Nah, pihak yang mengklaim atas kuasa sebidang tanah bisa saja memang memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Namun, hal ini perlu dipastikan pada pihak desa atau kelurahan yang mengeluarkan dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH). Pastikan bahwa surat tersebut mencantumkan unsur-unsur berikut ini dengan jelas.
- Pernyataan bahwa kekuasaannya tidak bertentangan dengan hak orang lain
- Pernyataan terkait peralihan historis kepemilikannya yang jelas
- Pernyataan terkait luas tanah, pemilik, dan batas-batas tanah
- Pernyataan tidak terlibat sengketa
- Dokumen penguasaan tidak sedang dijaminkan
- Dokumen penguasaan tidak sedang dalam peralihan hak
- Menyertakan lampiran peta dan gambar disertai batas-batas tanah
- Ditandatangani lurah, kepala desa, atau pejabat setingkatnya dan pemilik tanah yang berbatasan sebagai saksi
Jika hal-hal tersebut sudah jelas, barulah sahabat bisa leluasa memutuskan untuk dapat melakukan proses jual beli tanah. Pastikan untuk melakukan pengurusan sertifikat kepemilikan tanah sesuai prosedur sah secara hukum. Sahabat bisa menghubungi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait dengan pengurusannya, ya!
Baca juga : Jenis Sertifikat Tanah, Cara Membuat, dan Syaratnya
Penulis : Rizkita Darajat