Tips Sahabat

5 Tips Membeli Tanah Warisan yang Aman dan Sah

27 Januari 2021
tanah waris

Membeli tanah warisan adalah proses pembelian tanah yang kepemilikannya atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Pada dasarnya proses pembelian tanah warisan sama saja seperti pembelian tanah dengan sertifikat kepemilikan pribadi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kepemilikan tanah tidak jadi sengketa.

Biasanya, persoalan yang sering kali muncul saat melakukan pembelian tanah warisan adalah konflik internal dari keluarga pewaris. Oleh karena itu, sahabat harus memastikan bahwa urusan internal terkait kepemilikannya sudah diselesaikan dengan jelas oleh keluarga yang bersangkutan. Nah, mari simak persiapan berikut untuk pembelian yang sah dan aman.

Memeriksa kelengkapan dokumen tanah warisan

Surat-surat tanah merupakan kelengkapan penting yang perlu diperhatikan saat memindahkan kepemilikan suatu objek pajak. Oleh karena itu, sahabat perlu benar-benar memastikan bahwa kelengkapan dokumen tidak terkendala secara hukum.

Beberapa dokumen yang harus diperhatikan terkait jual-beli tanah warisan adalah sertifikat kepemilikan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), akta jual-beli, surat wasiat, surat hibah, dan beberapa surat lainnya. Hal ini perlu dikomunikasikan dengan jelas agar kepemilikan tanah tidak menjadi persoalan sengketa di masa yang akan datang.

Periksa keabsahan surat keterangan waris

Sahabat juga perlu mengetahui kepemilikan tanah warisan yang jatuh ke keluarga pewaris. Jika memungkinkan, sahabat perlu bertemu dengan ahli waris yang sudah menandatangani surat kuasa dari semua anggota keluarga pewaris yang terlibat. Hal ini akan meminimalisasi terjadinya konflik di masa yang akan datang terkait dengan kepemilikan tanah.

Kenali semua identitas pewaris sebelum melakukan transaksi jual beli. Peralihan nama pada sertifikat tanah warisan juga bisa dilakukan tanpa proses jual-beli dan disebut dengan turun waris. Namun, biasanya sertifikat kepemilikan nantinya bisa dibaliknamakan dari para ahli waris kepada pembeli dengan melampirkan Surat Keterangan Waris ke Kantor Pertanahan.

Survey ke lokasi tanah yang akan dibeli

Sahabat juga perlu memastikan lingkungan di sekitar lokasi tanah warisan yang akan dibeli. Hal ini mungkin terkesan merepotkan, apalagi tanah warisan yang dimaksud belum menjadi hak milik. Namun, ketidakjelasan mengenai tanah warisan bisa berisiko di masa depan, loh!

Nah, terkait dengan hal tersebut, ada baiknya untuk tetap mengecek lokasi tanah warisan yang akan dibeli. Ketahui lingkungan sekitar dan pastikan bahwa tanah warisan tidak sedang dalam kasus sengketa. Gali informasi lebih lanjut dari masyarakat di sekitar lokasi terkait.

Menghadirkan notaris atau PPAT

Proses jual beli harta warisan bukan suatu hal yang mudah. Di dalam Islam, hukum waris bahkan diatur berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan mengikat. Oleh karena itu, penting untuk dapat melakukan proses yang dilakukan dengan benar.

Untuk mempermudah proses jual-beli tanah warisan, hubungi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan proses tanda tangan akta. Dalam proses ini, biasanya notaris juga bisa hadir untuk mewakili para ahli waris dengan membawa surat kuasa.

Melakukan transaksi pembayaran secara terbuka

Jika semua dokumen dan proses hukum sudah dilengkapi dengan jelas, jangan lupa untuk melakukan proses pembayaran. Sahabat bisa melakukan proses transaksi dengan mengundang pejabat setempat seperti ketua RT/RW atau lurah sebagai saksi. Hal ini dilakukan di depan notaris/PPAT. Pastikan juga bahwa perwakilan yang ditunjuk pada proses jual-beli akan menyampaikan pembayaran pada semua ahli waris sebagai pemilik tanah.

Baca juga : Mau Mencoba Investasi Tanah? Simak Dulu Artikel Ini!

Nah, itulah beberapa hal yang perlu sahabat perhatikan jika ingin membeli tanah warisan. Sebaiknya jangan menyepelekan proses pembelian tanah termasuk proses internal dengan para ahli waris sehingga sahabat tidak terjebak masalah sengketa di kemudian hari, ya!

Penulis : Rizkita Darajat

Tips Sahabat Lainnya
Harga Baru BBM Non-Subsidi Pertamina per Desember 2024
Harga Baru BBM Non-Subsidi Pertamina per Desember 2024
Memasuki Desember 2024, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Day
Cara Cek Saldo & Isi Ulang e-Money Agar Transaksi Lancar
Cara Cek Saldo & Isi Ulang e-Money Agar Transaksi Lancar
Penggunaan uang elektronik (e-money) semakin populer di era digital. Kini, transaksi seperti pembayaran tol, parkir, commuter line, hingga LRT menjadi lebih mudah dan efisien tanpa perlu membawa uang
Membersihkan Monitor Dasbor Mobil Tanpa Menggores Permukaan
Membersihkan Monitor Dasbor Mobil Tanpa Menggores Permukaan
Monitor di dasbor mobil bukan sekadar layar untuk hiburan, tapi juga alat penting untuk navigasi dan komunikasi. Agar tetap berfungsi optimal, monitor membutuhkan perawatan yang tepat. Layar yang jern
Hal Yang Perlu Diperhatikan Kala Berkendara Malam
Hal Yang Perlu Diperhatikan Kala Berkendara Malam
JAKARTA, Desember 2024, Sejatinya, manusia bukanlah mahluk nokturnal atau lebih dikenal dengan aktivitas di malam hari. Kondisi ideal aktivitasnya mulai pagi hingga sore menjadi pilihan. Namun demikia
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami