9 Yang Dapat Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Status kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan maka tidak memiliki hak yang dapat dibela oleh negara. Sebagai seorang warga negara Sahabat juga harus menjaga agar kewarganegaraannya tetap melekat padanya.
Apalagi kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang dapat terjadi oleh orang yang melanggar peraturan kewarganegaraan. Sehingga mengetahui hal-hal yang dapat membuat status kewarganegaraan hilang adalah hal yang penting untuk diketahui.
Pasal yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Pasal 23 UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan beberapa aturan yang dapat menyebabkan seorang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.
Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri
Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain
Kewarganegaraan bersifat tidak memaksa, jika ada seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak menolak salah satu kewarganegaraannya itu, padahal orang tersebut dapat menolaknya. Maka hal tersebut dapat menyebabkannya kehilangan kewarganegaraannya.
Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya
Kewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri. Dan dengan dinyatakannya hilang kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Menjadi Tentara Asing
Seorang yang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa adanya izin terlebih dahulu dari presiden.
Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing
Mirip seperti pada poin sebelumnya, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika sukarela masuk dalam dinas tentara asing. Yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
Menyatakan Sumpah
Orang yang dengan sukarela menyatakan sumpah atau janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan
Seorang warga negara Indonesia yang tidak diwajibkan, tetapi mengikuti pemilihan sesuatu yang memiliki sifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing dapat membuatnya terancam untuk kehilangan kewarganegaraannya.
Memiliki Paspor Negara Asing
Paspor merupakan dokumen penting yang dapat menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki paspor negara asing, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Dan tentu dengan catatan paspor tersebut asli dari negara asing, bukan merupakan paspor palsu.
Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama
Warga negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia dalam waktu lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah, serta sengaja tidak memberikan pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum waktu lima tahun berakhir. Dan setiap lima tahun berikutnya orang tersebut tidak mengajukan pernyataan untuk ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Selama seseorang tidak dalam salah satu atau lebih dari keadaan di atas, maka orang tersebut masih tetap memiliki kewarganegaraan Indonesianya. Dan sebagai seorang warga negara Indonesia wajib agar taat dan tidak melanggar aturan tersebut agar dapat tetap menjadi seorang warga negara Indonesia.
Jika Sahabat berminat untuk mengganti kewarganegaraan maka, dapat dilakukan dengan cara pindah kewarganegaraa melalui prosedur yang telah ditentukan bukan dengan cara melanggar aturan kewarganegaraan tersebut.
Penulis: Iskael