Tidak seperti membeli barang atau jasa produk tertentu, pembelian tanah memerlukan pengurusan sertifikat resmi untuk perpindahan kepemilikan. Pengurusan dokumen kepemilikan tanah biasanya akan diurus secara resmi oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nah, proses pengurusan ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama seseorang melakukan pengurusan dokumen sertifikat tanah, terutama terkait balik nama. Cara balik nama sertifikat tanah adalah serangkaian proses yang harus dilakukan untuk memindahkan kepemilikan tanah dari pemilih tanah pada pembeli. Nah, berikut ini cara untuk melakukan balik nama.
Sebelum melakukan pembuatan balik nama tanah, sahabat harus melakukan pengurusan fisik dengan memetakan tanah. Hal ini harus dilakukan agar sahabat mengetahui batas-batas kepemilikan tanah yang akan dibeli. Pastikan untuk hadir saat melakukan pengukuran tanah dan pemetaan yang sesuai dengan dokumen resmi yang akan dibuat.
Hasil pengukuran dan pemetaan tanah biasanya akan diperiksa ulang dengan data yang tercatat secara resmi di kelurahan atau kecamatan. Baik pemilik maupun calon pembeli berhak untuk mengetahui hasil pengukuran karena hal ini terkait dengan harga tanah. Proses pengolahan data tersebut bisa dijadikan acuan untuk mencantumkan data fisik terbaru atas kepemilikan tanah yang akan jadi hak pembeli.
Nah, sahabat juga harus membuat kesepakatan untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) saat akan melakukan balik nama sertifikat tanah. Biasanya, pembayaran PPh akan dilakukan oleh pemilik tanah sebelumnya. Bisa saja ada kesepakatan lain terkait pembayaran PPh, tapi pastikan sahabat tidak serta merta dikenakan biaya yang tak terduga.
Mengumpulkan berkas untuk sertifikat balik nama
Setelah melakukan pengukuran di lapangan, sahabat bisa merapikan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat balik nama. Berikut ini berkas yang perlu disiapkan.
Jika semua dokumen sudah diberikan pada pihak notaris atau PPAT, proses penerbitan surat balik nama tidak akan langsung selesai. Biasanya, sahabat perlu menunggu sekitar lima hari kerja untuk penerbitan sertifikat tanah yang sudah dibaliknamakan. Proses lima hari ini akan terjadi hanya ketika sahabat sudah melengkapi semua dokumen, ya!
Setelah menunggu lima hari, sahabat sudah bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah yang sudah dibaliknamakan. Dengan adanya sertifikat baliknama, maka kepemilikan tanah dari pemilik lama pindah ke tangan pembeli. Namun, pastikan untuk mengecek keaslian dan akurasi data yang tertera pada sertifikat agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Pengecekan ini akan dilakukan oleh Badan Pertanahan dengan biaya Rp25.000 – Rp100.000.
Jika sertifikat balik nama atas kepemilikan tanah sudah selesai diurus, sahabat hanya tinggal membayarkan biaya balik nama. Jika menggunakan jasa notaris/PPAT, nilai pembayarannya tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi tanah yang tercantum pada akta jual beli, sementara pengurusan di Kantor Pertanahan adalah 0,1% dari nilai jual tanah.
Nah, itulah beberapa hal yang bisa sahabat persiapkan untuk melakukan pengurusan sertifikat balik nama. Secara umum, sahabat bisa menggunakan bantuan dari notaris/PPAT untuk melakukan proses balik nama yang lebih aman dan sah sesuai hukum.
Penulis : Rizkita Darajat