Tips Sahabat

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Melalui Perkawinan

03 Desember 2020
cara memperoleh kewarganegaraan indonesia

Menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan beberapa kriteria. Pertama, orang asing yang menikah dengan sah dengan warga negara Indonesia. Kedua, orang asing yang memiliki jasa kepada negara Indonesia. Ketiga, Seorang anak yang memiliki dua kewarganegaraan. Dan keempat, seorang warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Melalui Perkawinan

Menikah dengan warga negara asing dengan sah merupakan hal yang biasa di era globalisasi ini. Ada kalanya, ketika sudah menikah pasangan mungkin akan tertarik untuk pindah kewarganegaraan karena tertarik dengan Indonesia. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan dan dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Melalui Perkawinan

Sebelum menjadi warga negara Indonesia, pemohon kewarganegaraan harus memenuhi syarat sebagai pemohon dengan ketentuan pada Pasal 9 Undang-undang Kewarganegaraan.

Syarat yang pertama adalah, usia pemohon telah memasuki usia 18 tahun atau sudah menikah. Kedua, saat mengajukan permohonan, sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Ketiga, memiliki fisik dan mental yang sehat. Keempat, dapat berbahasa Indonesia dengan baik, mengakui dasar negara Pancasila dan mengakui Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Kelima, tidak pernah dijatuhi hukuman yang membuatnya dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara atau lebih. Keenam, jika mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

Ketujuh, memiliki penghasilan atau pekerjaan tetap. Dan yang terakhir, membayar sejumlah uang pewarganegaraan ke kas negara.

Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah memenuhi semua syarat di atas, seorang pemohon kewarganegaraan harus menyiapkan dokumen yang akan dibutuhkan sebagai proses memperoleh kewarganegaraan tersebut.

Dokumen Dari Negara Asal

Dokumen pertama yang harus diurus ketika akan berganti kewarganegaraan adalah mempersiapkan dokumen dari negara asal. Dokumen tersebut adalah akte kelahiran dan kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal. Kedua dokumen tersebut harus sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan tersumpah serta mendapatkan legalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen Pasangan Pemohon

Selain dokumen pemohon, pasangan pemohon kewarganegaraan akan dimintai data diri juga. Data diri yang dibutuhkan pasangan pemohon adalah fotocopy akte kelahiran yang sudah dilegalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan juga fotocopy KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten atau kota.

Dokumen Nikah

Dikarenakan cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernikahan, maka akan dibutuhkan dokumen nikah sebagai bukti sah jika pemohon tersebut telah menikah dengan warga negara Indonesia. Dokumen tersebut dapat berupa fotocopy akta perkawinan atau buku nikah bagi umat muslim. Akta nikah atau buku nikah tersebut sudah harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan tersumpah. Serta dokumen tersebut sudah mendapat legalisasi dari pejabat berwenang tempat menikah.

Surat Keterangan dari Beberapa Lembaga

Jika beberapa dokumen di atas dalam bentuk fotocopy, makan surat keterangan dari beberapa lembaga berikut ini harus dalam bentuk asli, bukan fotocopy. Sahabat akan membutuhkan surat keterangan dari empat lembaga berikut.

Pertama, surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut. Atau paling tidak sepuluh tahun tidak berturut-turut. Surat keterangan ini didapatkan dari kantor imigrasi tempat asal pemohon.

Kedua, surat keterangan yang berasal dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisikan keterangan catatan kepolisian.

Ketiga, surat keterangan dari perwakilan diplomatik yang menyatakan bahwa pemohon akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya, jika menerima kewarganegaraan Indonesia.

Keempat, surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.

Pas Foto

Dibutuhkan enam lembar pas foto terbaru ukuran 6x4 dengan latar belakang merah dengan berpakaian rapi dan sopan.

Bukti Pembayaran

Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu syarat menjadi WNI adalah dengan membayar sejumlah uang pewarganegaraan ke kas negara. Jumlahnya sebesar Rp 2.500.000 per orang. Bukti pembayaran tersebut harus disertakan dan dalam keadaan asli bukan fotocpy.

Penulis: Iskael

Tips Sahabat Lainnya
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar&nb
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara cek plat nomor Jatim merupakan hal yang perlu Anda ketahui apabila hendak membeli kendaraan bekas di wilayah Jawa Timur. Hal tersebut berguna menghindari tindak penipuan karena Anda dapat mengeta
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya dikenal sebagai nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Seperti yang Anda ketahui setiap jenis kendaraan tertentu memiliki TNKB
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi, Mudah dan Praktis!
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Dengan diberlakukannya aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Saat ini tilang elektronik telah di berlakukan di beber
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami