Tips Sahabat

Larangan Mudik 2020 Diberlakukan. Bagi Pelanggar Dikenai Pidana 100 Juta atau Kurungan 1 Tahun

15 Desember 2020
larangan mudik

Larangan mudik 2020 adalah suatu kebijakan dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus korona. Pelarangan ini resmi dinyatakan oleh pemerintah pada 24 April 2020.

Sebenarnya pelarangan ini sedikit terlambat karena sebelum pernyataan resmi dari pemerintah itu dikeluarkan, sekitar 900.000 warga yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi di kota rantau memutuskan untuk pulang ke daerah asalnya. Dan, data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dari hasil survei justru membuat was-was karena 24% warga masih nekat melakukan perjalanan pulang ke daerah asalnya loh, Sahabat.

Lalu Lintas Selama Larangan Mudik

Sejak ditetapkannya larangan mudik 2020 oleh pemerintah tersebut, kota-kota yang dinyatakan sebagai zona merah, seperti Jabodetabek, tidak diperbolehkan untuk dilintasi. Semua kendaraan dilarang untuk keluar ataupun masuk ke dalam daerah zona merah supaya virus tidak semakin meluas.

Akan tetapi, jalan tol masih tetap beroperasi. Bukan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum, tentu saja. Melainkan untuk kendaraan-kendaraan yang mengangkut logistik, tenaga kesehatan, dan petugas perbankan yang menjalankan tugas krusial diperkenankan untuk mengakses jalan tol.

Landasan Larangan Mudik 2020

Larangan mudik ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bagi yang tidak patuh terhadap pelarangan ini akan dikenai pidana sesuai pasal yang berlaku di dalam undang-undang, yaitu hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Undang-undang yang dijadikan patokan untuk pelarangan mudik ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2018 di ICE BSD, Tangerang. Munculnya undang-undang ini otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara karena undang-undang baru ini mencabut dua undang-undang sebelumnya.

Dikutip dari laman web Kementerian Kesehatan yang dinyatakan oleh dr. Anung Sugihantono, M. Kes., Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, bahwa proses pembuatan hingga disahkannya undang-undang ini adalah 10 tahun. Sebuah proses yang begitu lama untuk mewujudkan ketahanan negara Indonesia terhadap kondisi kesehatan yang bisa saja melumpuhkan jalannya pemerintahan Indonesia, seperti pada pandemi 2020 ini.

Perpanjangan Larangan Mudik 2020

Sejak diumumkan mengenai pelarangan mudik, pemerintah menetapkan masyarakat Indonesia yang merantau untuk jangan pulang ke daerah asal selama puasa ramadhan dan Idul Fitri, yaitu 31 Mei 2020. Namun, aturan tersebut kemudian berubah karena masa pelarangan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 karena mempertimbangkan jumlah kasus virus korona yang belum juga turun.

Keputusan perpanjangan masa larangan mudik tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. Dinyatakan oleh Aditia Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, bahwa keputusan ini dilakukan untuk mempercepat pemutusan penularan virus korona sehingga pandemi bisa segera berakhir.

Larangan Bepergian Berakhir

Setelah aturan tentang perpanjangan masa larangan mudik dari 31 Mei menjadi 7 Juni, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota meskipun jumlah kasus terjangkit virus korona di Indonesia masih tinggi. Sebagai antisipasi perlindungan diri untuk masyarakat yang harus melakukan perjalanan jauh, Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut bernomor 7 tahun 2020 yang berisi tentang tata cara, kriteria, dan persyaratan orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan jauh di tengah pandemi. Perjalanan bisa dilakukan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Untuk kendaraan umum diberlakukan aturan untuk tidak mengisi kuota penumpang secara penuh seperti biasanya dan penumpang harus patuh terhadap aturan yang berlaku, seperti memakai pakaian lengan panjang hingga memiliki surat kesehatan yang menyatakan orang tersebut bebas terjangkit virus.

Penulis: Nisa Maulan Shofa

Tips Sahabat Lainnya
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar&nb
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara cek plat nomor Jatim merupakan hal yang perlu Anda ketahui apabila hendak membeli kendaraan bekas di wilayah Jawa Timur. Hal tersebut berguna menghindari tindak penipuan karena Anda dapat mengeta
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
Apa Itu TNKB? Dan Spesifikasi Warna Yang Wajib Diketahui!
TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya dikenal sebagai nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Seperti yang Anda ketahui setiap jenis kendaraan tertentu memiliki TNKB
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi, Mudah dan Praktis!
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Dengan diberlakukannya aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas menjadi semakin krusial. Saat ini tilang elektronik telah di berlakukan di beber
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami