Peraturan Kartu Identitas Anak

Kartu Tanda Penduduk atau yang disingkat dengan KTP biasanya diberikan kepada warga negara yang sudah berumur 18 tahun. Karena pembatasan minimal 18 tahun inilah yang kemudian membuat anak yang di bawah 18 tahun kesulitan untuk mengurus beberapa administrasi yang mensyaratkan harus ada kartu identitas, seperti membuat rekening bank, rekening online, dan sejenisnya.
Namun, saat ini pemerintah sudah menerapkan aturan baru dengan menerbitkan KTP untuk anak, yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan adanya KIA ini seorang anak yang berusia di bawah 18 tahun bisa dengan mudah mengurus berbagai administrasi yang mewajibkan adanya kartu identitas.
Dasar Hukum KIA
Peraturan Kartu Identitas Anak / KTP Anak ini diatur di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Ada 21 pasal yang mengatur KIA ini. Berikut ini ringkasan poin-poin yang dibahas dalam pasal-pasal yang ada di Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Pasal 1: mengenai definisi-definisi dan ketentuan umum
Pasal 2: membahas tujuan dibuat KIA
Pasal 3: membahas berbagai persyaratan untuk mengajukan KIA untuk WNI
Pasal 4: penerbitan kembali KIA yang hilang
Pasal 5: penerbitan kembali KIA yang rusak
Pasal 6: penerbitan KIA karena pindah datang
Pasal 7: membahas masa berlaku KIA
Pasal 8: membahas berbagai persyaratan untuk mengajukan KIA untuk WNA
Pasal 9: membahas masa berlaku KIA anak orang asing
Pasal 10: penerbitan kembali KIA anak orang asing yang hilang
Pasal 11: penerbitan kembali KIA anak orang asing yang rusak
Pasal 12: penerbitan KIA anak orang asing karena pindah datang
Pasal 13: membahas tata cara daftar KIA untuk WNI
Pasal 14: membahas tata cara daftar KIA untuk WNA
Pasal 15: membahas blangko KIA
Pasal 16: membahas spesifikasi dan detail blangko
Pasal 17: elemen data KIA
Pasal 18: aplikasi dan format penulisan KIA
Pasal 19: membahas lampiran pasal 16 hingga 18
Pasal 20: kemitraan penyelenggaraan KIA
Pasal 21: membahas mulai berlakunya peraturan KIA
Manfaat Peraturan KIA
Dalam pasal 2 dibahas tujuan diadakannya KIA. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Dari sini Sahabat bisa melihat bahwa banyak sekali nanti manfaat yang akan diperoleh saat Sahabat membuatkan KIA untuk anak Sahabat. Mulai dari kemudahan dalam mendata, memberikan perlindungan dan mencegah perdagangan manusia terutama anak, serta kemudahan dalam pelayanan publik. Dalam bidang kesehatan pun semisal rekam medis juga akan lebih mudah jika sudah ada KIA ini. Sahabat tidak perlu lagi bawa surat rujukan nantinya.
Cara Mengurus KIA
Jika Sahabat ingin mengurus KIA untuk anak Sahabat, berikut ini adalah syarat secara umumnya.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Ada sedikit perbedaan di poin keempat. Untuk anak umur 0 - 5 tahun, poin keempat diabaikan. Namun untuk anak usia 5 - 17 tahun, poin ke-4 wajib dipenuhi.
Jika Sahabat sudah menyiapkan berkas-berkas syarat tersebut, Sahabat sebagai orang tua anak atau pemohon bisa menyerahkan semua persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Selanjutnya akan diproses oleh Dinas.
Setelah KIA selesai dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, Sahabat bisa mengambilnya di Dukcapil, kecamatan, desa atau kelurahan.
Penulis: Iskael