Saat ini, pembelian kendaraan bekas menjadi opsi yang diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil baru. Dalam proses membeli mobil bekas, BBNKB menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius.
Informasi mengenai besaran BBNKB umumnya dapat ditemukan di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor. Jika kendaraan tersebut pernah diperjualbelikan sebelumnya, jumlah BBNKB biasanya tertera dengan jelas.
Namun, apabila kendaraan belum pernah berganti kepemilikan, informasi mengenai BBNKB bisa saja masih kosong. Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana untuk membeli mobil bekas, sangat penting untuk memahami pengertian BBNKBs, yarat-syaratnya, serta cara menghitung sebelum melakukan transaksi. Berikut informasi lengkapnya.
Melansir dari situs resmi Bapenda, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB adalah biaya yang telah ditetapkan ketika melakukan perubahan kepemilikan kendaraan, sehingga bila Anda membeli serta menjual mobil bekas, akan ada biaya balik nama mobil yang harus dibayar sehingga kendaraan mempunyai nama sesuai dengan pemilik.
Mengurus BBNKB ini menjadi hal yang penting karena masalah BBNKB sendiri sudah diatur serta merujuk di pasal 1 angka 11 Undang Undang mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk melakukan BBNKB ini, sejumlah syarat harus dipenuhi. Proses BBNKB ini akan langsung dilakukan di Samsat induk, Samsat keliling dan Samsat outlet sesuai dengan tempat tinggal Anda. Anda nantinya juga harus menyiapkan kendaraan dengan keadaan prima karena melakukan pengecekan.
Syarat mengajukan BBNKB adalah:
Baca Juga : Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online, Sangat Mudah!
Lantas, berapa tarif yang dikenakan? Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 dan 2, penyerahan BBNKB pertama adalah 12,5% kemudian di penyerahan kedua 1%. Lantas, apa yang dimaksud dengan penyerahan pertama?
Penyerahan pertama adalah langsung dari dealer saat pemilik kendaraan membeli mobil baru. Sedangkan penyerahan kedua adalah saat melakukan jual beli, warisan, hibah atau yang lainnya. oleh sebab itu dapat dikatakan bila melakukan jual beli kendaraan bekas, besaran BBNKB tidak begitu besar, bila dibandingkan dengan membeli mobil baru.
Berikut cara menghitung BBNKB secara lengkap, antara lain:
Baca Juga : Begini Cara Hitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus diselesaikan pada tahap awal saat pembelian mobil atau motor baru, dan setelah itu harus diperbarui setiap interval 5 tahun. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewajiban pajak yang timbul sebagai konsekuensi dari perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan situasi serupa terkait serah terima hak milik kendaraan bermotor.
Pungutan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik saat mengakuisisi kendaraan bermotor. Saat ini, regulasi terkait BBNKB diatur dalam Pasal 12–16 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Program ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Untuk memperoleh keringanan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara gratis, pengurusannya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Samsat induk atau Samsat yang terletak di wilayah sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan tersebut.
Tahapan melakukan balik nama kendaraan ini sebenarnya mudah dilakukan, sayangnya tidak sedikit pemilik yang belum melakukannya sesudah membeli mobil bekas. Alasannya, biaya balik nama yang cukup tinggi, padahal jika tidak melakukan balik nama, Anda akan kerepotan saat waktu perpanjangan STNK tiba.
Selain mengetahui pengertian BBNKB adalah biaya untuk balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan perawatan kendaraan secara berkala. Pastikan merawat kendaraan di bengkel resmi Daihatsu, agar memperoleh perawatan maksimal.