Tips Sahabat

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online 2024, Sangat Mudah!

30 September 2024
Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online 2024

Cara cek biaya balik nama mobil online, sekarang cukup mudah. Di era serba digital seperti sekarang memang semuanya bisa dilakukan secara online, demi menghemat waktu, memudahkan masyarakat melakukan pembayaran, dan menghindari jasa calo.

Balik nama merupakan proses lanjutan yang harus Anda lakukan ketika Anda baru saja membeli sebuah kendaraan bekas.

Proses ini merupakan proses penggantian data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru yang disahkan secara hukum. Sehingga kendaraan seutuhnya menjadi hak milik Anda. 

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Secara Online Terbaru 2024

Berikut beberapa langkah cara cek biaya balik nama mobil secara online yang terbaru :

  1. Kunjungi situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sesuai daerah Anda masing-masing. Anda bisa mengakses situs ini menggunakan laptop atau smartphone.
  2. Selanjutnya, Anda masuk ke bagian menu, pilih menu samsat.
  3. Setelah itu, Anda pilih bagian pajak kendaraan bermotor.
  4. Tunggu beberapa saat, hingga muncul halaman pengisian nopol kendaraan.
  5. Selanjutnya, Anda hanya perlu memasukkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan Anda sesuai dengan warna plat nomor kendaraan Anda, yaitu hitam, kuning, atau merah.
  6. Jika sudah, halaman tersebut akan menampilkan captcha sebelum Anda melakukan pencarian.
  7. Isi captcha sesuai perintah captcha yang muncul, lalu klik tombol cari.

Setelah Anda mengikuti ketujuh langka tersebut, Anda langsung bisa melihat informasi mengenai pajak kendaraan yang baru saja Anda beli secara lengkap, mulai dari info biaya, nama pemilik, plat nomor, dan lainnya.

Setelah Anda mengecek berapa besaran biaya balik nama mobil Anda, berikut beberapa berkas yang harus Anda siapkan.

Baca Juga : Kelebihan dan Kekurangan Pakai Biro Jasa Balik Nama Mobil

Syarat Pengurusan Balik Nama Mobil Bekas

Berikut beberapa berkas yang harus Anda penuhi ketika hendak berencana melakukan balik nama mobil bekas:

  1. Siapkan fotokopi BPKB kendaraan dan BPKB asli. Sertakan surat keterangan pihak leasing apabila mobil bekas yang Anda beli over kredit.
  2. Siapkan  STNK asli kendaraan.
  3. Siapkan KTP asli beserta fotokopiannya.
  4. Siapkan dokumen bukti dari hasil cek fisik kendaraan yang Anda peroleh dari pihak samsat.
  5. Siapkan bukti kuitansi asli dan fotokopi kwitansi pembelian mobil bekas yang sudah ditandatangani dan sudah dibubuhi dengan materai. 

Cara Balik Nama Mobil, Ini Alurnya!

Setelah mengetahui cara cek biaya balik nama mobil dan menyiapkan persyaratannya, inilah alur untuk cara balik nama mobil, antara lain :

  1. Menyiapkan dokumen atau berkas lengkap sesuai persyaratan seperti di atas.
  2. Jika sudah, segera datang ke Samsat.
  3. Lakukan pengecekan kondisi fisik mobil.
  4. Kunjungi loket, serahkan hasil pengecekan kondisi fisik mobil.
  5. Kemudian minta formulir mutasi dan balik nama mobil di loket. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  6. Kembalikan formulir yang sudah diisi tersebut ke pihak loket.
  7. Ambil berkas balik nama mobil Anda, biasanya berkas ini diserahkan seminggu setelah proses pengurusan balik nama mobil bekas.

Baca Juga : Biaya Balik Nama (BBN) Motor Mulai Cara Hitung dan Persyaratan Sesuai Aturan

Berapa Harga Balik Nama Mobil 2024? Ini Besarannya!

Berikut ini informasi mengenai biaya balik nama mobil dalam kota maupun beda kota, antara lain sebagai berikut :

  1. Biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran balik nama mobil di Samsat tiap daerah berbeda-beda karena setiap Samsat memiliki kebijakan yang berbeda. Besaran biaya yang dibayarkan biasanya sebesar Rp75.000 -Rp100.000.
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kisaran biaya BBN-KB biasanya 1% dari harga mobil.
  3. Biaya Administrasi STNK sebesar Rp50.000.
  4. Pajak kendaraan bermotor (PKB). Biaya pajak tersebut sesuai jenis mobil yang dibeli.
  5. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, biayanya sebesar Rp143.000.
  6. Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
  7. Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000.
  8. Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000.
  9. Biaya surat mutasi sebesar Rp250.000.

Demikian ulasan lengkap mengenai cara cek biaya balik nama mobil online beserta cara balik nama mobil. Semoga ulasan di atas bermanfaat. Simak artikel terbaru kami lainnya dalam hal otomotif maupun info tips dan trik terkait kendaraan.

Tips Sahabat Lainnya
Pemda Jawa Tengah Menghapuskan Pajak Kendaraan Yang Tertunggak Hingga 30 Juni 2025
Pemda Jawa Tengah Menghapuskan Pajak Kendaraan Yang Tertunggak Hingga 30 Juni 2025
JAKARTA, MARET 2025, Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah bakal mendapat kabar baik berkenaan dengan pakan kendaraan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapus
doa bepergian
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Saat bepergian, biasakan untuk selalu mengawalinya dengan doa. Doa untuk memulai perjalanan adalah cara yang baik dan penting untuk memulainya dengan doa bepergian. Hal ini dikarenakan, tidak akan ada
Gerbang Tol Balaraja Barat KM Berapa? Simak di Sini dan Tarifnya!
Gerbang Tol Balaraja Barat KM Berapa? Simak di Sini dan Tarifnya!
Ketika melintasi Jalan Tol Tangerang-Merak tentunya Anda akan menemukan beberapa gerbang tol, termasuk Gerbang Tol Balaraja Barat. Lantas gerbang tol tersebut berada di KM berapa? Untuk selengkapnya p
Harga Terbaru SPBU Pertamina dan Swasta Per-20 Maret 2025
Harga Terbaru SPBU Pertamina dan Swasta Per-20 Maret 2025
JAKARTA, MARET 2025, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ada penyesuaian harga . Sejak Maret, sederet SPBU swasta, seperti Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo Energy Indonesia  memang menaikka
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami