Logo Daihatsu

Tips Sahabat

Bagikan
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023, Ini Syarat dan Caranya!
05 November 2020
biaya balik nama kendaraan mobil terbaru 2023

Balik nama mobil adalah langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Proses ini mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Jika anda berniat untuk membeli mobil bekas, maka tentunya anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Nah oleh karena itu, berikut kami paparkan informasi lengkap mengenai biaya balik nama mobil bekas, persyaratan yang dibutuhkan, dan prosedur pengembalian nama mobil bekas.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023

Biaya balik nama mobil bekas pada tahun 2023 dapat beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp 100.000.
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
  3. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000.
  4. Biaya TNKB sekitar Rp 100.000.
  5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
  6. Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp 375.000.

Perlu diingat, rincian biaya tersebut belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang, hingga fotokopi berkas yang diperlukan. Pastikan persiapkan dengan baik agar proses balik nama berjalan lancar.

Baca Juga : SIM Online – Cara Daftar, Buat Baru, dan Perpanjangan

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu.

Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.  

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :  

  1. Fotokopi STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.  

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Mobil Bekas

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

1. Tahap Pertama : Kantor Samsat

Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

  • Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
  • Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
  • Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
  • Di sini Anda harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
  • Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.

Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Anda tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.

Baca Juga : Cara Mudah Mengurus STNK Mobil Hilang

2. Tahap Kedua : Kantor Polda

Setelah Anda mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP.

Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.  

Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
  5. Fotokopi kuitansi pembelian
  6. BPKB asli

Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :

  • Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
  • Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.
  • Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.
  • Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.
  • Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima.

Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.  

Balik Nama Mobil Bekas Pakai Biro Jasa Aman Nggak ya?  

Nah, itulah informasi mengenai biaya balik nama mobil, syarat, hingga prosedurnya. Bagi Anda yang nggak punya waktu luang, apalagi males banget ngurus dokumen sana-sini, tak ada salahnya kok coba pakai biro jasa.

Anda hanya perlu mencari biro jasa balik nama mobil terpercaya (biasanya sih atas rekomendasi rekan sejawat) dan menyiapkan berkas-berkas yang sudah disebutkan.  

Mereka yang sudah terbiasa mengurus beginian pasti lebih lihai dan cepat prosesnya tergantung permintaan pelanggan. Tapi Anda juga harus rela merogoh kocek lebih dalam karena ada biaya jasa yang harus bayar.  

Untuk mengurus balik nama dengan biro jasa, biaya yang dikeluarkan pun bervariasi. Kalau hanya balik nama mobil, ongkos jasanya saja berkisar Rp 150.000 - Rp 180.000. Angka ini bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung reputasi biro jasanya. Perlu diingat, nominal tersebut belum termasuk biaya administrasi Samsat, Polda, BPKB dan lain-lain lho ya!

Dalam menjalani proses balik nama mobil, pemahaman yang mendalam terhadap biaya, persyaratan, dan prosedur yang terkait menjadi kunci kelancaran. Dengan rincian biaya yang telah disebutkan dan tahapan proses yang terperinci, diharapkan pemilik mobil bekas dapat mengatasi setiap langkah dengan lebih mudah.

Jangan lupa, alternatif menggunakan jasa biro dapat menjadi solusi efisien bagi yang mengutamakan kenyamanan, meskipun disertai dengan biaya tambahan. Selalu pastikan persyaratan lengkap dan pahami setiap langkah untuk memastikan proses balik nama mobil berjalan dengan lancar. 

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Awali Dengan Membaca Doa Perjalanan, Ini Manfaat dan Sunnah Bepergian
Awali Dengan Membaca Doa Perjalanan, Ini Manfaat dan Sunnah Bepergian
Seberapa sering Sahabat bepergian dalam setahun? Apakah kamu tergolong individu yang sering melakukan perjalanan atau yang paling sering diam di rumah? Tahukah kamu, melakukan perjalanan atau
Memilih Cover Mobil Anti Air yang Bagus dan Aman
Memilih Cover Mobil Anti Air yang Bagus dan Aman
Perawatan mobil tentu harus menyeluruh dari mulai mesin hingga body luarnya. Membiarkan penampilan bodi luar mobil yang rusak akan berpengaruh juga terhadap nilai mobil tersebut seperti cat yang kusam
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Apa yang Sahabat lakukan ketika hendak bepergian? Banyak orang yang akan menjawabnya dengan jawaban membaca doa. Namun tahukah kamu, selain membaca doa perjalanan atau doa naik kendaraan darat, m

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku