Balik nama mobil adalah langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Proses ini mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Jika anda berniat untuk membeli mobil bekas, maka tentunya anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Nah oleh karena itu, berikut kami paparkan informasi lengkap mengenai biaya balik nama mobil bekas, persyaratan yang dibutuhkan, dan prosedur pengembalian nama mobil bekas.
Biaya balik nama mobil bekas pada tahun 2023 dapat beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
Perlu diingat, rincian biaya tersebut belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang, hingga fotokopi berkas yang diperlukan. Pastikan persiapkan dengan baik agar proses balik nama berjalan lancar.
Baca Juga : SIM Online – Cara Daftar, Buat Baru, dan Perpanjangan
Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu.
Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :
Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.
Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :
Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :
Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.
Anda tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.
Baca Juga : Cara Mudah Mengurus STNK Mobil Hilang
Setelah Anda mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP.
Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.
Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:
Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :
Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.
Nah, itulah informasi mengenai biaya balik nama mobil, syarat, hingga prosedurnya. Bagi Anda yang nggak punya waktu luang, apalagi males banget ngurus dokumen sana-sini, tak ada salahnya kok coba pakai biro jasa.
Anda hanya perlu mencari biro jasa balik nama mobil terpercaya (biasanya sih atas rekomendasi rekan sejawat) dan menyiapkan berkas-berkas yang sudah disebutkan.
Mereka yang sudah terbiasa mengurus beginian pasti lebih lihai dan cepat prosesnya tergantung permintaan pelanggan. Tapi Anda juga harus rela merogoh kocek lebih dalam karena ada biaya jasa yang harus bayar.
Untuk mengurus balik nama dengan biro jasa, biaya yang dikeluarkan pun bervariasi. Kalau hanya balik nama mobil, ongkos jasanya saja berkisar Rp 150.000 - Rp 180.000. Angka ini bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung reputasi biro jasanya. Perlu diingat, nominal tersebut belum termasuk biaya administrasi Samsat, Polda, BPKB dan lain-lain lho ya!
Dalam menjalani proses balik nama mobil, pemahaman yang mendalam terhadap biaya, persyaratan, dan prosedur yang terkait menjadi kunci kelancaran. Dengan rincian biaya yang telah disebutkan dan tahapan proses yang terperinci, diharapkan pemilik mobil bekas dapat mengatasi setiap langkah dengan lebih mudah.
Jangan lupa, alternatif menggunakan jasa biro dapat menjadi solusi efisien bagi yang mengutamakan kenyamanan, meskipun disertai dengan biaya tambahan. Selalu pastikan persyaratan lengkap dan pahami setiap langkah untuk memastikan proses balik nama mobil berjalan dengan lancar.
Penulis: Dinno Baskoro