Mengapa Anda perlu memblokir STNK mobil setelah menjual atau mentransfer kepemilikan? Pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, diwajibkan untuk melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari potensi masalah, seperti penerapan pajak progresif.
Meskipun terkadang terlihat sepele, pemblokiran STNK memiliki dampak signifikan. Mengabaikan langkah ini dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik mobil sebelumnya. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang proses pemblokiran STNK mobil, terutama ketika kendaraan telah dijual atau kepemilikannya berpindah.
Perlu diketahui juga sebelumnya bahwa pemblokiran STNK mobil secara online saat ini baru bisa di beberapa daerah saja, seperti daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sayangnya, tidak semua wilayah mendukung layanan pemblokiran online ini. Perlu diingat bahwa informasi ini dapat berubah sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 74 tentang lalu lintas dan juga kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online berdasarkan informasi yang diunggah oleh Humas Pajak Jakarta di akun Instagram mereka:
Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah tersebut dengan seksama dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diunggah dengan benar.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online di Jawa Barat berdasarkan informasi dari berbagai sumber:
Pastikan perangkat Anda terhubung dengan internet yang baik selama proses ini untuk mencegah gangguan pengumpulan data yang dapat menyebabkan kegagalan pemblokiran STNK secara online.
Untuk mengurus pemblokiran STNK mobil tidaklah sulit. Anda cukup melengkapi dokumen atau data yang dibutuhkan seperti:
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ untuk mengisi formulir pengajuan untuk memblokir STNK.
Ikuti langkah-langkah yang diminta dengan mengisi semua data dengan benar sesuai dengan kepemilikan, lalu ajukan permohonan. Maka nomor yang diajukan akan segera terblokir.
Tentu Anda tidak ingin dikenakan biaya berlebihan saat kendaraan lainnya sudah dijual bukan? Hanya memiliki satu mobil, tapi pajak yang kita terima lebih banyak dari seharusnya.
Ini karena Anda tidak memblokir STNK Anda sebelumnya setelah menjual mobil. Cara blokir STNK mobil yang sudah dijual ini cukup mudah hanya dengan mendatangi Samsat.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sistem yang dibentuk untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
Namun Anda harus ingat, bahwa ketika Anda datang ke Samsat, bawalah plat nomor yang sesuai. Bawa juga beberapa dokumen penting untuk pengurusan STNK berikut :
Untuk membuktikan bahwa Anda adalah pemilik kendaraan tersebut. Dan ada baiknya jika yang datang mengurus keperluan tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Jika tidak, Anda harus membuat surat kuasa disertai materi yang menyatakan bahwa Anda benar-benar tidak bisa datang.
Saat proses pembelian kendaraan juga disertai dengan kwitansi, bawa juga barang tersebut sebagai bukti lainnya.
Di kwitansi terdapat informasi tentang KTP pemilik asli, tanggal transaksi, STNK, dan tanda tangan dari pemilik kendaraan tersebut.
Dengan adanya bukti jual-beli, pihak Samsat akan lebih mudah untuk memproses pengajuan pemblokiran mobil Anda.
Namun jika surat jual-beli Anda belum ada, laporkan kepada pihak Samsat dan mereka akan membantu Anda untuk membuatkan suratnya.
Persyaratan dokumen ketiga untuk menyelesaikan cara blokir STNK mobil adalah Kartu Keluarga (KK). Kemudian, Anda tinggal mengajukannya ke Samsat.
Pemilik kendaraan bermotor termasuk motor atau mobil, harus memblokir identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan. Langkah ini dilakukan agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan, misalnya seperti pengenaan pajak progresif.
Terkesan sepele memang, tapi jika dibiarkan begitu saja, maka yang akan mengalami kerugian adalah pemilik mobil sebelumnya.
Mengurus pemblokiran STNK juga tidak dipungut biaya apapun, alias gratis. Sehingga sangat penting untuk mengetahui cara blokir STNK setelah mobil dijual.
Untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor, Anda dapat menggunakan layanan call center. Caranya, tekan *36881# pada ponsel Anda, lalu masukkan informasi kendaraan yang diminta. Dengan langkah ini, Anda akan menerima rincian lengkap mengenai pajak motor yang harus dibayarkan.
Untuk informasi lebih detail tentang cara cek status pajak kendaraan bermotor, anda bisa mengunjungi artikel tentang aplikasi cek pajak kendaraan.
Itulah beberapa tips cara blokir STNK mobil secara online. Jika Anda sedang sibuk dan tidak sempat mengurus berkas-berkasnya ke Samsat, Anda hanya perlu duduk manis di rumah dan lakukan pengajuan secara online saja. Jadi tidak ada alasan bagi kalian untuk malas melakukannya.