Bagaimana Jika Pajak Mobil Mewah Dihapus?
Pada tahun 2019, mulai terdengar desas-desus mengenai pajak mobil mewah dihapus oleh pemerintah Republik Indonesia. Aturan baru terkait Pajak Penjualan Barang Mewah atau disingkat PPnBM ini digodok oleh pemerintah dengan beberapa tujuan seperti untuk memacu tumbuhnya industri otomotif lokal tanah air serta agar lebih banyak orang menggunakan otomotif listrik yang beremisi rendah.
Aturan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menilai pajak kendaraan bermotor mewah berdasarkan kapasitas mesin. Nilai besaran pajak mobil mewah sendiri dulunya bisa mencapai 5%. Hal ini membuat banyak sekali pemilik kendaraan mobil mewah nakal yang tidak mau membayar pajak kendaraan mewahnya.
Isu Terkait Pajak Mobil Mewah Dihapus
Kementerian Keuangan mewakili Pemerintah Indonesia membuat aturan baru dalam penurunan PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah untuk kendaraan mobil roda empat sebanyak hingga mencapai 0 persen. Usulan baru terkait penurunan pajak mobil mewah adalah sebanyak 0% yang dihitung berdasarkan tingkat emisi dan bukan dari perhitungan kapasitas mesin seperti yang sebelumnya. Berikut adalah syarat diberlakukannya penghapusan pajak mobil mewah:
1. Emisi Mesin Kendaraan 0
Syarat agar bayar pajak bermotor online mewah dihapus adalah apabila emisi kendaraan sudah mencapai 0. Sejauh ini, hanya mobil listrik sajalah yang bisa memenuhi aturan emisi kendaraan 0 karena memang tidak menghasilkan emisi sama sekali. Selain emisi kendaraan, konsumsi bahan bakar mobil juga menjadi poin yang diperhatikan oleh pemerintah.
Apabila bahan bakar yang dikonsumsi semakin rendah, maka semakin rendah pula Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
2. Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Meski aturan terkait TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri yang digunakan ini masih dalam tahap awal, namun pemerintah mengharapkan agar penggunaannya bisa mencapai 35%. Aturan ini diberlakukan untuk mobil listrik.
Kategori Kendaraan yang Mendapatkan Keringan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah
Bagi Sahabat yang sebelumnya mungkin harus membayar pajak bermotor online untuk barang mewah dalam jumlah besar, maka isu penghapusan ini tentu menjadi angin segar. Berikut adalah beberapa kategori kendaraan yang mendapatkan keringanan pembayaran pajak:
1. Mobil Listrik
Mobil listrik adalah kategori mobil yang mendapatkan keringanan bayar pajak bermotor online PPnBM. Pemerintah bahkan menetapkan bahwa mobil listrik dikenai pajak PPnBM sebesar 0% karena tidak mengkonsumsi bahan bakar dan juga tidak menghasilkan emisi gas karbon dioksida. Selain itu, karena tidak mengkonsumsi bahan bakar sehingga mobil listrik lebih aman terhadap lingkungan.
2. Mobil LCEV
Mobil yang memiliki emisi karbon rendah atau terkategori LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) termasuk ke dalam mobil mewah yang mendapatkan keringan pembayaran pajak.
3. Mobil PHEV serta FCEV
Mobil yang termasuk ke dalam kategori FCEV atau Fuel Cell Electric Vehicle serta mobil PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle tidak terkena pajak PPnBM sama sekali. Pasalnya, mobil hibrid listrik ini tidak mengkonsumsi bahan bakar fosil serta tidak menghasilkan emisi sama sekali.
4. Kendaraan KBH2
Kendaraan KBH2 meski tidak termasuk ke dalam kendaraan yang pajak PPnBM sebesar 0%, namun mendapat pengurangan pajak hingga sebesar 3 persen saja. Sementara untuk jenis kendaraan Hybrid Electric Vehicle sebesar 2 sampai 30 persen.
Dengan diberlakukannya aturan baru terkait pajak mobil mewah dihapus khusus untuk yang beremisi rendah serta tidak menggunakan bahan bakar atau hemat bahan bakar ini diharapkan dapat memacu lebih banyak industri otomotif yang bergerak di bidang ini. Sehingga lingkungan pun akan lebih bersih dari pencemaran polusi.