Begini Cara Hitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan
Saat ingin membayar pajak, menghitung besaran pajak mobil tahunan dan 5 tahunan adalah langkah terbaik. Selain nggak bikin bingung harus menyiapkan dana berapa, Sahabat juga bisa melihat rinci biaya-biaya apa saja yang dibebankan.
Sebenarnya, perhitungan nominal pajak mobil sudah ada di lembar belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan melihat keterangan itu, Sahabat akan lebih mudah melakukan perhitungan.
Jenis-jenis tagihan yang wajib dilunasi pemilik kendaraan itu adalah PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan lain sebagainya. Berikut pemaparan selengkapnya tentang biaya-biaya yang mencakup pembayaran pajak mobil.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Besaran biaya BBNKB berlaku untuk kendaraan baru atau pembeli mobil bekas yang ingin melakukan balik nama kepemilikan. Jumlah nominalnya adalah 10 persen dari harga faktur untuk mobil baru, sedangkan untuk mobil bekas adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun perlu diketahui, untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan tidak dikenakan biaya ini.
Baca juga: Wacana relaksasi pajak mobil 0 persen
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Tarif pajak kendaraan bermotor sudah ditetapkan berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Besaran nilai pajak kendaraan ditetapkan dalam dua rumus berikut ini.
PKB = Dasar Pengenaan Pajak x persentase pajak
PKB : NJKB x persentase Pajak
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor atau harga pasaran umum pada minggu ke-1 bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Data harganya diperoleh dari berbagai sumber yang akurat.
SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nama pemilik kendaraan yang terdaftar pada STNK ini secara otomatis terdaftar pada asuransi Jasa Raharja. Untuk mobil, biaya sumbangannya Rp 143 ribu.
Biaya Administrasi STNK dan TNKB
Biaya administrasi hanya dibebankan saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan yang juga disertai penggantian STNK dan nomor polisi kendaraan. Selain itu, biaya ini juga dikenakan ketika Sahabat melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.
Menghitung pajak mobil tahunan
Cara mudah menghitung pajak mobil tahunan adalah dengan melihat jumlah tagihan tahun sebelumnya. Kalau masih bingung, Sahabat bisa menggunakan rumus perhitungan pajak tahunan sebagai berikut.
PKB mobil: 2 persen dari NJKB + SWDKLLJ.
Sebagai contoh, Sahabat ingin membayar pajak mobil Daihatsu Terios X MT dengan NJKB Rp 170 juta. Maka perhitungannya adalah Rp 170.000.000 x 2 persen + SWDKLLJ. Sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
PKB : Rp 3,4 juta + Rp 143 ribu = Rp 3.543.000.
Pajak mobil tahunan yang harus dibayar adalah Ro 3.543.000. Perlu dicatat, nominal itu belum termasuk denda jika ada keterlambatan.
Menghitung pajak mobil 5 tahunan.
Selain pajak mobil tahunan, Sahabat juga perlu menghitung pajak 5 tahunan yang disertai pengesahan STNK dan ganti plat baru. Khusus pajak lima tahunan ini bakal ada biaya tambahan lain di luar PKB dan SWDKLLJ yaitu biaya administrasi TNKB sebesar Rp 100 ribu, administrasi pengesahan STNK Rp 50 ribu dan biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu.
Rumus perhitungan untuk pajak lima tahunan ini sebagai berikut.
PKB + SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK + Biaya Administrasi TNKB + Biaya penerbitan STNK.
Bagaimana, Nggak susah kan menghitung pajak tahunan dan lima tahunan? Semua rumus dan biaya sudah tertera, Sahabat hanya perlu menambahkan jumlahnya saja. Satu hal penting sebagai warga negara yang baik, usahakan bayar pajak mobil tepat waktu biar nggak kena denda sebesar 25 persen dari PKB.
Penulis: Dinno Baskoro