Tips Sahabat

Cara Cek Pajak yang Sudah Dibayar via Online

09 April 2025
cara mengecek pajak yang sudah dibayar

Kemajuan teknologi yang pesat membuat banyak orang dimanjakan dengan berbagai kemudahan. Tak terkecuali dengan cara cek pajak kendaraan yang sekarang bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari alias online. 

Cara ini sangat membantu, apalagi bagi Sahabat yang tidak punya waktu ke kantor SAMSAT. Cek pajak kendaraan yang sudah dibayar secara online adalah cara yang paling mudah untuk tahu segala informasi terkait pembayaran pajak. 

Install aplikasi SAMSAT Online Nasional 

Pengguna bisa mengecek status pajak kendaraannya melalui aplikasi SAMSAT Online. Pada aplikasi ini setidaknya ada delapan menu yang akan dijumpai. 

1. Pendaftaran 

Pendaftaran sebelum bayar pajak bisa dilakukan dengan menekan menu pendaftaran. Di dalamnya Sahabat wajib mengisi formulir pendaftaran, penetapan pajak PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga kode bayar saat ingin melakukan pembayaran pajak. 

2. Info proses 

Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah dilakukan. Misalnya kalau sudah bayar pajak, berbagai informasi seperti pengesahan STNK atau yang lainnya akan ditampilkan pada laman ini. 

3. Info pajak 

Berbagai informasi terkait nominal PKB, besaran SWDKLLJ dan lain sebagainya akan tertera. Ini sangat memudahkan pengguna untuk menyiapkan berapa biaya yang harus dilunasi. 

Baca juga: Wacana relaksasi pajak mobil 0 persen

4. E-TBPKP 

Ini merupakan menu yang akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik. Sahabat bakal menerima tampilan TBPKP secara elektronik atau virtual.

 5. Pengesahan virtual STNK 

Selain E TBPKP, pengesahan STNK dalam bentuk virtual juga akan ditampilkan apabila Sahabat sudah melunasi kewajiban bayar pajak. 

6. Pindah bukti 

Menu ini akan mempermudah para wajib pajak ketika ingin memindahkan bukti pembayaran dari handphone satu ke handphone yang lain. 

7. Pengaduan dan panduan 

Pengaduan ini sangat membantu jika Sahabat memiliki keluhan atau kesulitan sebelum, saat hingga setelah bayar pajak. 

8. Panduan 

Segala macam informasi menggunakan aplikasi akan ditampilkan pada menu ini. Tentu hal itu bisa mempermudah masyarakat dalam mengecek pembayaran pajak kendaraan via online. 

Cara mengecek status pajak kendaraan 

Mengecek status pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi ini sangat mudah. Sahabat hanya perlu klik menu "Info Pajak", kemudian isi data formulir  identitas kendaraan di kolom informasi. 

Beberapa data yang harus diisi meliputi Provinsi, Nomor Polisi Kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka. Lalu tunggu beberapa saat hingga informasi status pajak kendaraan ditampilkan. 

Tiga data penting, jangan sampai salah

Sahabat harus tahu kalau sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi ini hanya berlaku untuk pajak satu tahunan. Pemilik kendaraan atau wajib pajak juga tidak boleh ada tunggakan lebih dari satu tahun. Agar pelunasan pajak kendaraan berjalan mulus, Sahabat perlu menyimak sejumlah tips berikut ini. 

1. Mengisi data lengkap 

Sahabat harus mengisi data lengkap seperti nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan dan ini yang paling penting, isi nomor telepon, email yang masih aktif. Dua data terakhir itu harus lengkap karena digunakan untuk verifikasi data pembayaran. 

2. Simpan baik-baik TBPKP dan pengesahan STNK virtual 

Setelah melakukan pembayaran pajak mobil, maka pihak SAMSAT akan mengirimkan ETBPKP dan pengesahan virtual STNK yang berlaku selama 30 hari. Simpan baik-baik bukti pelunasan ini agar tidak ada kendala saat pergi ke kantor SAMSAT untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP asli. 

3. Mengisi alamat yang benar pada kolom kode bayar 

Selama pandemi Covid-19, SAMSAT DKI Jakarta memberi kemudahan bagi para wajib pajak agar tetap di rumah tanpa harus ke kantor SAMSAT. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK asli akan langsung diantar ke rumah wajib pajak. 

Bukti tersebut akan dikirimkan maksimal tiga hari setelah pembayaran. Namun, Sahabat harus mengisi alamat tempat tinggal terbaru. Hal itu dapat memudahkan proses pengantaran dokumen agar tepat waktu. 

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami