Tips Sahabat

Jadwal Buka Parkir IRTI Monas dan Tarifnya

10 April 2025
Jadwal Buka Parkir IRTI Monas dan Tarifnya

Bagi Anda yang ingin berlibur di Monas maka Anda perlu mengetahui jadwal buka parkir IRTI Monas beserta tarif terbarunya. Dengan begitu, Anda dapat lebih leluasa mengeksplorasi destinasi wisata Monas dan sekitarnya. Adapun jadwal parkir selengkapnya sebagai berikut. 

Jadwal Operasional Parkir IRTI Monas dan Tarif Terbaru 2024

Seperti diketahui, Monas merupakan tugu bersejarah yang menjadi lambang Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Monas juga menjadi salah satu destinasi yang banyak dikunjungi oleh warga Ibu Kota ataupun dari kota lainnya. 

Di Monas, para pengunjung dapat naik ke puncak Monas dengan lift yang sudah disediakan sehingga dapat menikmati keindahan gedung pencakar langit Jakarta. Selain itu, pengunjung juga dapat mengunjungi Museum Nasional Indonesia, Museum Joang 45, Museum Taman Prasasti, Galeri Nasional Indonesia, Gereja Katedral, dan Masjid Istiqlal. 

Apabila Anda berencana untuk berlibur di Monas dan mengeksplorasi segala destinasi wisata yang ada disana, maka Anda perlu mengetahui jadwal buka parkir IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Indonesia). 

Area parkir IRTI sendiri buka setiap hari mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk tarif terbaru parkir IRTI dikenakan biaya sebesar Rp4.000 per jam. Tarif ini berlaku bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi. Namun, bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi maka dikenakan tarif sebesar Rp7.500 per jam. 

Oleh karena itu, bagi Anda yang hendak berkunjung ke Monas sebaiknya kendaraan yang Anda bawa telah lulus uji emisi. Sebab apabila kendaraan Anda kedapatan tidak lulus uji emisi, maka bisa terkena sanksi denda sebesar Rp500.000 untuk kendaraan roda empat, dan sanksi denda sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua. Denda tersebut sesuai dengan Pasal 285 dan 286, UU No 22 Th. 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). 

Baca Juga: Etika Parkir Mobil yang Benar, Tidak Boleh Sembarangan

Syarat Lolos Uji Emisi

Untuk lokasi uji emisi, Anda bisa melakukan pengujian di Kantor Provinsi DKI Jakarta atau bengkel yang sudah terintegrasi dengan program uji emisi dari pemerintah. Agar kendaraan Anda bisa lolos uji emisi maka Anda perlu melakukan perawatan dan servis secara rutin seperti servis di bengkel resmi Daihatsu. Sebab kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi harus memenuhi persyaratan berikut ini. 

1. Mobil bensin

Untuk mobil keluaran tahun 2007 ke bawah, maka kadar karbon monoksida (CO) yang dihasilkan harus di bawah 3%. Sedangkan untuk mobil keluaran tahun 2007 ke atas, maka kadar karbon monoksida yang dihasilkan harus di bawah 1,5%.

2. Mobil diesel

Untuk mobil keluaran tahun 2010 ke bawah dan memiliki berat di bawah 3,5 ton, maka kadar ketebalan adapun (opasitas) harus di bawah 50%. Sedangkan mobil keluaran tahun 2010 ke atas dan memiliki berat 3,5 ton, harus memiliki kadar opasitas di bawah 40%.

Alternatif Parkir Selain Area Parkir IRTI

Selain parkir IRTI, Anda juga bisa memarkirkan kendaraan Anda di area Parkir Selatan Gambir, Parkiran Rumah Belanda, dan Parkir Mobil Lapangan Banteng. Untuk tarifnya sendiri akan dikenakan Rp3.000 untuk satu jam pertama, dan untuk jam selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per jam, khusus kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebesar Rp5.000 per jam.

Demikian ulasan mengenai jadwal dan tarif parkir IRTI terbaru 2024 yang perlu Anda ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat.

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
ujian praktek sim a
9 Jenis Ujian Praktek SIM A yang Perlu Dilatih Hingga Lancar
Saat mengajukan pembuatan SIM A, tahap ujian yang paling sering gagal adalah saat ujian praktek. Pada tahap pengujian ini, calon pengemudi harus membuktikan kemampuan mengendarai kendaraan roda empat
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami