Tips Sahabat

Jenis Pajak yang Disetorkan untuk Jasa Sewa Mobil

10 April 2025
pajak rental mobil

Peluang bisnis jasa sewa mobil memang cukup menggiurkan. Apalagi sekarang banyak orang yang lebih memilih menyewa mobil dibandingkan memakai kendaraan umum untuk kepentingan perjalanan yang membawa banyak orang. Hampir Sahabat temukan selalu ada jasa sewa mobil di setiap kecamatan di Indonesia.

Jika Sahabat juga ingin membuat jasa sewa mobil, Sahabat tidak boleh melupakan bahwa ada pajak untuk sewa mobil. Pajak untuk sewa mobil adalah jenis pajak yang harus dibayarkan saat Sahabat membuka usaha jasa sewa mobil. Ada beberapa jenis pajak yang harus Sahabat bayarkan loh. Apa saja itu? Berikut ulasannya.

Pajak atas Kendaraan Bermotor

Karena Sahabat menyewakan mobil, tentu saja pajak yang pertama yang harus Sahabat bayarkan adalah pajak atas kendaraan bermotor. Pajak ini dibayarkan tiap tahunnya dan ada tambahan biaya tiap 5 tahunnya untuk ganti plat nomor. Besaran pajak bisa Sahabat lihat di STNK mobil yang Sahabat punya.

Perlu Sahabat ketahui bahwa pajak atas kendaraan bermotor ini berlaku progresif yah. Jika Sahabat punya beberapa mobil yang disewakan, Sahabat akan menjumpai pajak kendaraan yang terbaru akan lebih mahal dari pajak kendaraan sebelumnya, meski merek, jenis, dan tahun beli kendaraan sama.

Pajak Bumi dan Bangunan

Jasa sewa mobil tentu erat kaitannya dengan punya lahan untuk menaruh mobil sewaan. Lahan tersebut pasti punya besaran pajak juga. Pajak tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Biasanya besaran PBB lahan bisnis berbeda dengan besaran PBB rumah biasa. PBB untuk lahan bisnis lebih mahal dibandingkan dengan PBB rumah biasa.

Pajak Pertambahan Nilai

Hampir semua barang yang dijual di Indonesia sudah terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai barang dan jasa yang terlihat maupun bentuk digital, semua sudah dikenai PPN. Jika Sahabat punya jasa sewa mobil, seharusnya Sahabat sudah menghitung PPN ini dan dibebankan pada penyewa mobil. Besaran PPN adalah 10% dari harga barang atau jasa.

Untuk PPN sendiri biasanya dibebankan pada perusahaan yang omzet satu tahunnya melebihi 600 juta dan sudah terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Coba Sahabat hitung omzet Sahabat setahun sudah menyentuh angka berapa. Jika lebih dari 600 juta, sudah sepantasnya Sahabat mendaftar usaha Sahabat sebagai PKP.

Pajak Penghasilan Badan

Jika jasa sewa mobil Sahabat sudah berbentuk PT atau CV, Sahabat juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Untuk besaran PPh Badan ini bisa Sahabat tanyakan pada konsultan pajak. Konsultan pajak bisa menghitungkan berapa besaran pajak yang harus Sahabat bayarkan tiap tahunnya. Sahabat juga bisa menghitungnya sendiri jika Sahabat tahu ketentuan-ketentuan dan rumus untuk jenis usaha Sahabat.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Selain PPh Badan, Sahabat juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh yang satu adalah pajak penghasilan untuk pribadi. Sahabat wajib melaporkan pendapatan yang Sahabat dapatkan, gaji karyawan, honor, bonus, serta tunjangan hari raya (THR) yang tidak melebihi gaji pokok.

Lagi-lagi jika Sahabat tidak mau repot menghitung besaran pajak PPh Pasal 21 ini, Sahabat bisa menggunakan jasa konsultan pajak yang Sahabat kenal. Namun, jika perusahaan sewa mobil Sahabat sudah punya pegawai yang khusus mengurusi keuangan, harusnya sudah termasuk bisa menghitungkan pajak.

Itulah 5 jenis pajak yang harus Sahabat bayarkan untuk usaha sewa mobil. Semoga tulisan ini bisa memberi pencerahan untuk Sahabat yang akan membuat usaha sewa mobil.

Penulis: Iskael

Tips Sahabat Lainnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Saat berkendara, Sahabat mungkin pernah dihadapkan pada dua pilihan rute: melewati jalan yang lebih dekat tetapi berpotensi macet, atau memilih jalur yang lebih jauh dengan lalu lintas yang relatif la
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Apakah itu parkir sembarangan? Perilaku memarkir mobil tidak pada tempat yang diwajibkan/dibolehkan parkir yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Parkir sembarangan bisa di bahu jalan raya, atas troto
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang September 2026
Bagi masyarakat Kabupaten Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sepanjang bulan September 2026. Layana
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan kendaraan roda 4 atau mobil, wajib menguasai 5 skill dasar. Artinya bila Anda menguasai teknik mengemudi dalam artian bukan sekadar kemampuan menjalankan k
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami