Jenis Pajak yang Disetorkan untuk Jasa Sewa Mobil
Peluang bisnis jasa sewa mobil memang cukup menggiurkan. Apalagi sekarang banyak orang yang lebih memilih menyewa mobil dibandingkan memakai kendaraan umum untuk kepentingan perjalanan yang membawa banyak orang. Hampir Sahabat temukan selalu ada jasa sewa mobil di setiap kecamatan di Indonesia.
Jika Sahabat juga ingin membuat jasa sewa mobil, Sahabat tidak boleh melupakan bahwa ada pajak untuk sewa mobil. Pajak untuk sewa mobil adalah jenis pajak yang harus dibayarkan saat Sahabat membuka usaha jasa sewa mobil. Ada beberapa jenis pajak yang harus Sahabat bayarkan loh. Apa saja itu? Berikut ulasannya.
Pajak atas Kendaraan Bermotor
Karena Sahabat menyewakan mobil, tentu saja pajak yang pertama yang harus Sahabat bayarkan adalah pajak atas kendaraan bermotor. Pajak ini dibayarkan tiap tahunnya dan ada tambahan biaya tiap 5 tahunnya untuk ganti plat nomor. Besaran pajak bisa Sahabat lihat di STNK mobil yang Sahabat punya.
Perlu Sahabat ketahui bahwa pajak atas kendaraan bermotor ini berlaku progresif yah. Jika Sahabat punya beberapa mobil yang disewakan, Sahabat akan menjumpai pajak kendaraan yang terbaru akan lebih mahal dari pajak kendaraan sebelumnya, meski merek, jenis, dan tahun beli kendaraan sama.
Pajak Bumi dan Bangunan
Jasa sewa mobil tentu erat kaitannya dengan punya lahan untuk menaruh mobil sewaan. Lahan tersebut pasti punya besaran pajak juga. Pajak tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Biasanya besaran PBB lahan bisnis berbeda dengan besaran PBB rumah biasa. PBB untuk lahan bisnis lebih mahal dibandingkan dengan PBB rumah biasa.
Pajak Pertambahan Nilai
Hampir semua barang yang dijual di Indonesia sudah terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai barang dan jasa yang terlihat maupun bentuk digital, semua sudah dikenai PPN. Jika Sahabat punya jasa sewa mobil, seharusnya Sahabat sudah menghitung PPN ini dan dibebankan pada penyewa mobil. Besaran PPN adalah 10% dari harga barang atau jasa.
Untuk PPN sendiri biasanya dibebankan pada perusahaan yang omzet satu tahunnya melebihi 600 juta dan sudah terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Coba Sahabat hitung omzet Sahabat setahun sudah menyentuh angka berapa. Jika lebih dari 600 juta, sudah sepantasnya Sahabat mendaftar usaha Sahabat sebagai PKP.
Pajak Penghasilan Badan
Jika jasa sewa mobil Sahabat sudah berbentuk PT atau CV, Sahabat juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Untuk besaran PPh Badan ini bisa Sahabat tanyakan pada konsultan pajak. Konsultan pajak bisa menghitungkan berapa besaran pajak yang harus Sahabat bayarkan tiap tahunnya. Sahabat juga bisa menghitungnya sendiri jika Sahabat tahu ketentuan-ketentuan dan rumus untuk jenis usaha Sahabat.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Selain PPh Badan, Sahabat juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh yang satu adalah pajak penghasilan untuk pribadi. Sahabat wajib melaporkan pendapatan yang Sahabat dapatkan, gaji karyawan, honor, bonus, serta tunjangan hari raya (THR) yang tidak melebihi gaji pokok.
Lagi-lagi jika Sahabat tidak mau repot menghitung besaran pajak PPh Pasal 21 ini, Sahabat bisa menggunakan jasa konsultan pajak yang Sahabat kenal. Namun, jika perusahaan sewa mobil Sahabat sudah punya pegawai yang khusus mengurusi keuangan, harusnya sudah termasuk bisa menghitungkan pajak.
Itulah 5 jenis pajak yang harus Sahabat bayarkan untuk usaha sewa mobil. Semoga tulisan ini bisa memberi pencerahan untuk Sahabat yang akan membuat usaha sewa mobil.
Penulis: Iskael