Sertifikat tanah adalah tanda bukti yang kuat kepemilikan seseorang terhadap sebuah lahan. Banyak sekali macam lahan yang belum diurus sertifikatnya oleh masyarakat, seperti halnya tanah warisan yang didapatkan dari beberapa generasi.
Jika Sahabat punya lahan yang belum memiliki sertifikat, ada baiknya segera diurus, demi mengurangi risiko ada orang lain yang mengaku bahwa lahan tersebut punyanya. Jika Sahabat sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM), maka Sahabat sudah tidak perlu lagi takut dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang suka mengklaim lahan. Kedudukan Sahabat sebagai pemilik SHM lebih kuat daripada orang yang sekedar klaim.
Ada beberapa jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Setiap jenis memiliki kekuatan hukum yang berbeda loh.
Berikut adalah 5 jenis sertifikat tanah yang dikenal di Indonesia. Jenis sertifikat ini dibahas dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Jenis sertifikat tanah yang pertama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Jenis sertifikat ini adalah yang paling kuat dan bisa berlaku tanpa batas waktu. Jika Sahabat punya SHM atau tanah tempat rumah Sahabat berdiri, maka Sahabat tak perlu takut jika suatu saat ada pihak yang mengaku mempunyai lahan tersebut.
Namun, meskipun sangat kuat, SHM ini juga bisa dibatalkan oleh beberapa keadaan. Karena SHM ini diperuntukkan hanya untuk WNI saja, maka jika ternyata diketahui bahwa SHM dipindahtangankan ke WNA, maka bisa dibatalkan.
Tak hanya itu, SHM juga bisa dibatalkan jika ditelantarkan, negara membutuhkan lahan itu, dan penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya ke pemerintah.
Jenis yang kedua adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dari namanya saja, sebenarnya Sahabat bisa memahami, bahwa hanya sebatas hak guna bangunan, tidak sampai hak milik.
SHGB ini punya waktu berlaku, misal 20 tahun atau 30 tahun. Jika masa waktu berakhir, maka Sahabat harus memperpanjangnya untuk bisa menggunakan hak atas tanah tersebut. Berbeda dengan SHM, SHGB masih boleh dimiliki oleh WNA.
Jika Sahabat tinggal di rumah susun atau apartemen, maka sertifikat yang akan Sahabat dapatkan adalah jenis Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHSRS). Sahabat hanya berhak secara pribadi terhadap unit yang Sahabat beli saja, bukan terhadap lahannya.
Sertifikat yang seringkali dimiliki oleh kebanyakan orang desa dan beberapa orang kota adalah Girik. Sertifikat yang akrab disebut dengan Petok ini memang masih diakui oleh pemerintah karena memang kebanyakan di desa adalah tanah adat, turun temurun, dan warisan.
Kepemilikan tanah dengan sertifikat Girik ini harus ditunjang dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan. Jika sertifikat tanah rumah Sahabat masih berupa Girik, segera urus ke SHM yah karena Girik rawan terjadinya pengakuan pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya bukan sertifikat. Hanya saja ini adalah bukti yang paling rentan untuk menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Sahabat. Orang lain bisa saja membuat AJB lain dan mungkin saja palsu dengan tujuan menyengketa tanah Sahabat.
Kasus lain yang sering muncul di masyarakat adalah AJB ganda. Terkadang ada penjual tanah nakal yang menjual lahan ke dua orang yang berbeda. Suatu saat saat keduanya bertemu, maka terjadilah saling klaim.
Jika Sahabat punya tanah warisan yang statusnya masih Girik, Sahabat harus segera mengurus sertifikat ke SHM agar aset Sahabat terlindungi. Berikut ini adalah cara membuat sertifikat tanah.
Tahap pertama untuk membuat sertifikat tanah adalah mengurusnya di kelurahan setempat. Untuk tahap ini Sahabat juga melewati beberapa proses, antara lain:
Setelah melewati tahap 1 di kelurahan, selanjutnya Sahabat meneruskan proses ke tahap 2, yaitu pengajuan ke BPN. Untuk tahap ini Sahabat akan melewati beberapa proses berikut.
Pengurusan sertifikat tanah ini biasanya memakan waktu kira-kira 6 bulan. Jika ada syarat yang kurang, maka bisa lebih lama lagi.
Dengan proses yang cukup panjang tersebut, Sahabat bisa membayangkan dan menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat mengurus sertifikat tanah. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Sahabat siapkan.
Itulah informasi mengenai jenis sertifikat tanah, cara membuat, dan syarat-syaratnya. Semoga info ini bermanfaat yah bagi Sahabat yang ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan keluarga.
Penulis: Iskael