Prosedur dan Proses yang Berlaku untuk E-Tilang
Mematuhi peraturan lalu lintas sangatlah penting. Hal ini juga begitu berguna untuk keselamatan pribadi. Namun, tak sedikit orang yang masih berusaha untuk melanggar peraturan lalu lintas tersebut. Jika selama ini Sahabat dapat menghindari tilang dari pelanggaran yang Sahabat buat, maka dengan hadirnya E-TLE atau E-Tilang Sahabat tidak dapat lolos dari sanksi tersebut.
E-TLE sendiri kini sudah banyak diberlakukan. Untuk pengujian awalnya dimulai sejak bulan oktober tahun 2018 lalu, tepatnya di jalan sudirman-thamrin. Lantas, apakah Sahabat sudah mengetahui mengenai program yang satu ini?
Proses dan Prosedur E- Tilang
E-TLE sendiri sebenarnya bukan lah hal yang menakutkan. Bahkan, dengan hadirnya teknologi tersebut, Sahabat dapat lebih merasa nyaman selama berkendara di wilayah ramai terutama di Jakarta. Oleh sebab itu, kehadiran program tersebut dianggap sebagai sesuatu yang positif.
Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE atau yang juga bisa disebut E-tilang merupakan sebuah sistem tilang elektronik yang penggunaannya menggunakan sistem CCTV untuk dijadikan sebagai pengawas, jadi kini bukan hanya polisi yang bertugas untuk mengawasi ketertiban lalu lintas, sehingga proses E-tilang sendiri lebih mudah.
Jika ada kendaraan yang ternyata melanggar aturan lalu lintas serta sekaligus tertangkap CCTV, maka nantinya petugas yang bekerja melakukan monitoring room dapat merekam sekaligus mencatat nomor plat kendaraan yang terbukti menyalahi aturan. Pemilik plat nantinya akan diberikan surat tilang. Bukan hanya itu, pengendara tersebut juga diharuskan untuk membayar denda melalui bank dalam jangka waktu hingga tujuh hari lamanya.
Terdapat empat CCTV yang telah terpasang di berbagai titik strategis. Kamera pengawas ini di pasang di sepanjang sudirman-thamrin guna memantau jika terjadi pelanggaran lalu lintas. Tak hanya itu, CCTV juga dipasang tersebut bahkan mampu untuk merekam nomor kendaraan. Gunanya adalah untuk mempermudah proses pemberian sanksi atau hukum kendaraan bagi yang melanggar. Jadi, Sahabat tak perlu kaget, jika Sahabat tiba-tiba mendapati pemberitahuan untuk membayarkan sejumlah uang tilang jika melanggar lalu lintas. Meskipun, Sahabat melakukannya secara diam-diam, namun hal tersebut percuma, sebab semuanya telah terekam di kamera pengawas.
Tips Agar Terhindari dari E-TLE
Lantas, bagaimana cara supaya Sahabat tidak terkena E-TLE ini? Sebenarnya sangat mudah, Sahabat hanya perlu mematuhi seluruh aturan berkendara. Tidak melawan arah, menggunakan helm, tidak melanggar lampu lalu lintas, berkendara dengan kecepatan yang wajar dan larangan lainnya, maka Sahabat tentu tidak akan mendapatkan pemberitahuan tilang tersebut. Pastikan juga bahwa setiap berkendara Sahabat harus menggunakan helm, membawa SIM beserta STNK. Dengan begitu, Sahabat tidak akan berurusan dengan E-TLE ini.
Hadirnya sistem E-TLE ini sendiri tentu akan lebih menyederhanakan atau memudahkan proses birokrasi penilangan serta juga berguna untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang terkadang ditemui di jalan. E-TLE ini sendiri telah resmi diberlakukan pada tanggal 1 November tahun 2018 silam.
Proses E-TLE sendiri juga memudahkan untuk melakukan pembayaran. Sahabat bisa membayar denda dengan cara melalui ATM BRI, mobile banking, internet banking, mesin EDC BRI, serta melalui teller bank BRI. Dengan begitu, proses pembayaran pun akan jauh lebih mudah dan efisien secara waktu. Sehingga, pengendara pun tidak dapat beralasan tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran yang rumit, karena kini segala prosesnya jauh lebih mudah.
Mematuhi aturan lalu lintas bukan untuk menghindari sanksi tilang, namun untuk menjaga keamanan dan keselamatan Sahabat selama berkendara di jalan raya. Dengan hadirnya sistem terbaru ini, tentu segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan lebih mudah untuk diketahui.