SIM PKB: dari Definisi, Tujuan, hingga Cara Pembuatan
SIM PKB adalah sistem informasi manajemen untuk pengembangan profesi berkelanjutan. Sistem ini wajib diikuti oleh seluruh guru di Indonesia di bawah naungan kementerian pendidikan loh, Sahabat.
Sistem ini mulai dicetuskan idenya sejak tahun 2017 oleh Ditjen GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan. Dari SIM PKB ini, pemerintah mencoba untuk memberikan fasilitas kepada para guru supaya lebih profesional lagi. Dari sistem ini juga guru bisa lebih dihargai sehingga tidak ada lagi istilah “pahlawan tanpa tanda jasa” karena kekurangan tunjangan.
Nah, sebenarnya SIM PKB itu tujuannya untuk apa? Kenapa harus diikuti oleh semua guru? Dan bagaimana cara membuatnya?
Yuk, langsung simak saja penjelasan berikut supaya lekas memahami. Jadi, bagi Sahabat yang adalah seorang guru langsung bisa mengurusnya deh!
Tujuan Dibuatnya SIM PKB
Sebagaimana kepanjangan dari SIM PKB, sistem ini memang dibuat untuk meningkatkan kualitas dari profesi guru. Kementerian Pendidikan menjadi lembaga yang berwenang untuk menetapkan standardisasi terciptanya guru melalui sistem ini.
Jadi, seluruh guru di Indonesia yang memang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan harus mengikuti sistem kompetensi ini dengan tujuan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dari sisi pendidik.
Nantinya, SIM PKB memiliki fungsi untuk membantu guru meningkatkan kompetensi supaya mencapai standar yang dimau; mengoptimalkan kompetensi guru supaya lebih berkembang di tengah kemajuan zaman; hingga meningkatkan rasa cinta di setiap diri guru tentang profesinya.
Syarat Mengikuti SIM PKB
Sebenarnya SIM PKB memang bisa diikuti oleh semua guru yang memang di bawah Kementerian Pendidikan. Namun, meskipun demikian, guru yang bisa mengikuti sistem ini adalah mereka yang memang sudah memiliki nilai hasil ujian kompetensi guru (UKG). Jika belum melakukan ujian, guru tersebut harus melakukan UKG terlebih dahulu karena nantinya nomor UKG berguna untuk pendaftaran akun SIM PKB.
Selain nomor dari UKG, guru yang boleh mengikuti SIM PKB adalah yang tergabung dalam komunitas GTK. Hal ini dikarenakan, dengan tergabung dalam GTK, guru tersebut berarti sudah menyelesaikan tugas minimal dua kelompok sehingga kompetensinya bisa diuji.
Cara Membuat SIM PKB
Nah, untuk Sahabat yang berprofesi guru sudah membuat akun SIM PKB belum? Untuk lebih mengetahuinya, yuk simak langkah pembuatan akun sistem berikut ini!
SIM PKB bisa diakses melalui laman web atau aplikasi di ponsel. Sahabat bisa mendaftarkan akun di web gtk.belajar.kemdikbud.go.id terlebih dahulu. Langkahnya sederhana dan tidak rumit sehingga bisa dipahami dengan mudah.
Langkah pertama adalah Sahabat harus memiliki nomor UKG. Nomor ini sangat penting dan harus dimiliki untuk membuat SIM PKB. Sahabat bisa cek nomor UKG di daftar data pokok pendidikan atau Dapodik sekolah yang tersinkronisasi dengan Dapodik pusat. Lalu akses laman web GTK dengan memasukan nama, provinsi, dan kota.
Setelah Sahabat sudah mengetahui nomor UGK, masuklah ke laman web GTK lalu mengisi semua data diri yang ada di sana. Langkah terakhir, setelah semua data diri sudah terisi, klik “Saya Bukan Robot” untuk kemudian mengunduh file pdf berisi username dan password yang bisa digunakan untuk log in akun SIM PKB.
Nantinya, cara log in di akun SIM PKB seperti masuk ke akun media sosial biasanya. Sahabat bisa menggunakan aplikasi atau laman web paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgo/login lalu masukkan alamat email dan password yang Sahabat gunakan saat mendaftar.
Itulah tata cara pembuatan SIM PKB yang bisa Sahabat gunakan untuk menunjang profesi guru Sahabat agar lebih profesional dan terlatih. Dari sistem tersebut nantinya banyak kegiatan yang bisa membantu Sahabat untuk lebih berkompetensi lagi dalam mendidik.
Penulis: Nisa Maulan Shofa