Tips Sahabat

Tarif Tol Madiun Terbaru 2024 Semua Golongan, Yuk Simak!

09 April 2025
Tarif Tol Madiun Terbaru 2024 Semua Golongan, Yuk Simak!

Gerbang Tol Madiun merupakan salah satu gerbang penting yang menghubungkan antara Ruas Tol Ngawi dengan Ruas Tol Kertosono. Lantas berapa tarif yang perlu dibayarkan pengguna jalan tol apabila melewati gerbang tol tersebut. Untuk tarif tol selengkapnya mari perhatikan ulasan berikut. 

Tarif Tol Madiun Terbaru 2024 untuk Semua Golongan 

Gerbang Tol Madiun menghubungkan beberapa gerbang tol lainnya di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono seperti, Gerbang Tol Klitik, Gerbang Tol IC Caruban, Gerbang Tol IC Nganjuk dan Gerbang Tol Kertosono. 

Pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono, Gerbang Tol IC Madiun berada pada kilometer 603. Gerbang tol tersebut menghubungkan wilayah Madiun dengan Kota atau Kabupaten lain di wilayah Provinsi Jawa Timur seperti Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Telaga Sarangan. 

Bagi pengguna jalan tol yang hendak melintasi Gerbang Tol IC Madiun, maka perlu mengetahui tarif terbaru dari tol tersebut. Adapun tarif tol Madiun terbaru sebagai berikut : 

1. Tarif Gerbang Tol IC Madiun menuju Gerbang Tol Klitik

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp22.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp33.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp33.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp44.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp44.500. 

2. Tarif Gerbang Tol IC Madiun menuju Gerbang Tol IC Caruban

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp9.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp14.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp14.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp19.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp19.000.

3. Tarif Gerbang Tol IC Madiun menuju Gerbang Tol IC Nganjuk. 

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp48.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp73.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp73.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp97.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp97.000. 

Baca Juga: Tarif Tol Jogja-Solo Terbaru untuk Semua Golongan

4. Tarif Gerbang Tol IC Madiun menuju Gerbang Tol Kertosono. 

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp76.000.
  • Kendaraan Golongan II: Rp113.500.
  • Kendaraan Golongan III: Rp113.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp151.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp151.500. 

Tarif di atas berlaku untuk tujuan sebaliknya. Contoh dari Gerbang Tol Klitik menuju Gerbang Tol IC Madiun. 

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan I: Kendaraan pribadi, seperti bus mini, truk mini, mobil pikap, mobil jip, dan mobil sedan. 
  • Kendaraan Golongan II: Truk dengan dua gandar.
  • Kendaraan Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
  • Kendaraan Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
  • Kendaraan Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih. 

Baca Juga: Daftar Rest Area Ngawi dan Fasilitasnya, Yuk Cek!

Demikian ulasan mengenai tarif terbaru dari Tol Madiun yang perlu diketahui agar pengguna jalan tol dapat mempersiapkan akomodasi biaya dengan baik. 

Selain biaya, agar perjalanan terasa nyaman dan lancar, maka pengguna jalan tol perlu memperhatikan kondisi fisik dan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Pastikan kondisi fisik bugar dan kondisi kendaraan prima. Apabila kondisi kendaraan kurang prima, segera servis kendaraan di bengkel resmi Daihatsu terdekat untuk mengatasi segala permasalahan yang ada. 

Selain itu, jangan lupa bawa peralatan perbaikan kendaraan seperti ban serep hingga dongkrak ketika melakukan perjalanan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan ketika perjalanan. 

Tips Sahabat Lainnya
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kendaraan plat nomor W biasanya dijumpai di wilayah Jawa Timur. Bagi yang belum tahu plat W dari daerah mana, tentunya akan penasaran dan bertanya-tanya. Kendaraan di setiap daerah di Indonesia memili
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2025
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2025, Lengkap dengan Lokasi
Layanan Samsat Keliling merupakan program yang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara praktis. Kini warga Bandung tak perlu susah-susah harus datang ke kantor Samsat, cukup d
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya
Berapa Biaya Perpanjang SIM A 2025? Ini Info Lengkap & Cara Membuatnya
SIM A wajib diperpanjang secara berkala sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Jika sampai terlambat memperpanjang, maka SIM A Anda akan nonaktif atau tidak bisa digunakan. SIM
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami