Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!
Ketika membeli mobil bekas, sudah pasti nama yang tertera pada STNK mobil bukanlah nama Anda, melainkan nama pemilik sebelumnya. Lantas apakah bisa bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jika bisa, bagaimana caranya? Untuk mengetahui apakah bisa atau tidaknya, Anda perlu memperhatikan ulasan berikut hingga selesai.
Apakah Bisa Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama?
Ketika Anda sedang membayar pajak, itu artinya Anda juga sedang memperpanjang STNK. Untuk melakukan perpanjangan STNK tentu Anda perlu membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli dan STNK asli. Lantas bagaimana jika Anda membeli mobil bekas dan nama yang tertera pada STNK mobil Anda bukanlah nama Anda? Bisakah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama? Jawabannya tentu bisa.
Caranya mudah yakni, Anda bisa melakukan proses balik nama dokumen mobil Anda terlebih dahulu. Adapun cara lainnya, Anda bisa menggunakan layanan pembayaran pajak lewat daring, baik melalui SMS atau minimarket yang sudah terintegrasi dengan Polda. Namun, untuk layanan pembayaran lewat daring ini hanya bisa dilakukan di beberapa tempat atau masih terbatas.
Cara Balik Nama STNK
Ketika Anda hendak membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama, Anda perlu melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Adapun caranya sebagai berikut.
1. Mengunjungi Samsat terdekat dan membawa dokumen persyaratan lengkap
Ketika Anda hendak berniat melakukan balik nama mobil, Anda perlu menyiapkan persyaratan pengurusan balik nama sebagai berikut.
- KTP asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai oleh penjual sebagai bahwa mobil yang dibeli bukan hasil curian
Setelah syarat tersebut sudah Anda penuhi, Anda tinggal mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP Anda.
2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan
Ketika sudah sampai di Samsat, Anda perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pengecekan ini berfungsi memeriksa apakah nomor mesin, nomor rangka asli dan sudah terdaftar sesuai dengan data Korlantas Polri. Jika sudah di cek, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik yang nantinya digunakan sebagai persyaratan proses balik nama.
3. Lakukan pendaftaran balik nama
Setelah cek fisik, Anda bisa mengunjungi loket pendaftaran balik nama dan menyerahkan dokumen persyaratannya. Nantinya, Anda akan disuruh membayar biaya administrasi oleh petugas sebesar Rp30.000 dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Tunggu sebentar, hingga proses pengajuan STNK selesai. Nantinya, Anda akan diberikan tanda terima, namun fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan.
4. Ganti data yang tertera pada BPKB
Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan penggantian data yang tertera pada BPKB mobil. Nantinya pihak Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP pertama menjadi data diri Anda. Untuk proses ini dibutuhkan waktu beberapa hari dan Anda harus mendatangi Polda setempat. Untuk biaya administrasi penggantian kurang lebih dikenakan biaya mulai dari Rp80 ribu.
Baca Juga : Apa Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli? Ini Cara & Syaratnya
Cara Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama melalui SMS
Berikut ini adalah langkah-langkah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama melalui SMS.
1. Ketik SMS sesuai format yang ditentukan
Langkah pertama, Anda tinggal mengetik SMS dengan format sebagai berikut. E-Samsat (nomor sasis mobil) nomor KTP pemilik sesuai STNK (alamat email), kemudian kirim ke nomor 082112119211. Tunggu hingga Anda mendapatkan kode pembayaran, jumlah tagihan, dan informasi lengkap mengenai mobil Anda.
2. Kunjungi Samsat terdekat
Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran. Jika sudah, jangan lupa kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan penukaran struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Selain cara di atas, Anda bisa melakukan pembayaran pajak mobil tanpa KTP menggunakan aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Caranya Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut, lalu lakukan registrasi. Jika sudah, pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”. Lalu isi data yang diminta aplikasi tersebut hingga Anda mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak.