Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023, Syarat & Prosedurnya
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat selalu menjadi pusat perhatian masyarakat Provinsi Jawa Barat. Tingginya animo masyarakat dalam menyambut program pemerintahan tersebut karena dapat meringankan denda pajak kendaraan bagi para penunggak pajak. Lantas apakah di tahun 2023, program tersebut digelar kembali oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat? Daripada penasaran, yuk perhatikan info berikut ini.
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023
Di tahun 2023 ini, masyarakat Jawa Barat patut berbahagia karena program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar oleh pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Program tersebut sudah di gelar dari seminggu yang lalu, yaitu sejak tanggal 3 Juli 2023. Program tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.
Pada pemutihan pajak kendaraan 2023 tersebut, Pemerintah Provinsi menawarkan dua program yaitu Program Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II serta Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Program diskon pajak kendaraan bermotor tersebut, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak lebih dari tujuh tahun. Penunggak pajak tersebut, nantinya hanya perlu membayar tunggakan pajak selama tiga tahun.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023
Agar Anda bisa mendapatkan pemutihan pajak, ada beberapa persyaratan penting yang perlu dilengkapi. Berikut syarat selengkapnya berdasarkan jenis program pemutihan pajak.
1. Syarat diskon pajak kendaraan bermotor
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi apabila kendaraan Anda ingin mendapatkan diskon pajak kendaraan.
- Melampirkan STNK asli.
- Melampirkan KTP atau E-KTP asli pemilik baru kendaraan.
- Melampirkan SKKP/SKPD terakhir.
- Melampirkan BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya atau penerbitan STNK, pajak lima tahunan).
- Melampirkan hasil telah melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).
- Wajib membawa kendaraan ke Samsat (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).
Baca Juga : Info Pemutihan Pajak Kendaraan JATENG (Jawa Tengah) 2023
2. Syarat bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan II)
Untuk program bebas BBNK II, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut ini.
- Melampirkan KTP asli (pemilik baru)
- Melampirkan STNK asli
- Melampirkan SKPD/SKKP terakhir
- Melampirkan BPKB asli
- Melampirkan bukti pengalihan kepemilikan
- Membawa kendaraan di Samsat sebagai bukti
- Melampirkan bukti telah melakukan cek fisik kendaraan
- Perlu Anda ketahui, bahwa seluruh berkas persyaratan tersebut wajib di fotokopi.
Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023
Setelah semua persyaratan di atas lengkap, Anda bisa memperhatikan prosedur pengurusan pajak selama program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat 2023 seperti berikut.
- Kunjungi Samsat Jawa Barat sesuai dengan wilayah plat nomor kendaraan Anda. Jangan lupa membawa persyaratan yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.
- Kunjungi Depo Arsip untuk melakukan pengambilan berkas arsip.
- Kunjungi ruang cek fisik kendaraan, daftar dan lakukan pengecekan fisik kendaraan hingga selesai. Jangan lupa simpan hasil cek fisik tersebut untuk melakukan legalisir di bagian loket.
- Kunjungi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan.
- Serahkan semua berkas atau dokumen persyaratan ke bagian loket pendaftaran.
- Tunggu sebentar, hingga petugas menetapkan besaran pajak yang dikenakan, seperti BBNKB 0 persen, PNBP STNK, TNKB, hingga SWDKLLJ. Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, penunggak pajak hanya perlu membayarkan tunggakan pajak selama tiga tahun.
- Lakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Tunggu hingga SKKP/SKPD yang sudah didaftarkan beserta STNK disahkan oleh petugas.
- Kunjungi Samsat kembali sesuai dengan tanggal pengambilan STNK yang sudah dijelaskan petugas sebelumnya.
Begitulah prosedur yang perlu Anda lakukan agar Anda dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan. Untuk biaya pajak mobil, dan biaya balik nama II kendaraan bermotor, Anda bisa mengecek via aplikasi SAMBARA, ataupun situs resmi Bapenda Jabar. Selamat mencoba.