Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya Terbaru 2024
Pemutihan pajak kendaraan Surabaya 2024 kembali hadir menyapa warga kota Pahlawan. Lantas kapankah pemutihan pajak tersebut diselenggarakan? Apa saja program yang akan disuguhkan? Serta bagaimana cara agar dapat mengikuti program tersebut? Berikut adalah jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya Terbaru 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan di Surabaya, yang merupakan bagian dari Jawa Timur, telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan berkolaborasi dengan Polda Jatim. Berikut adalah detail program pemutihan pajak kendaraan di Jatim, yang juga berlaku untuk Surabaya:
- Mulai: 15 Juli 2024
- Sampai: 31 Agustus 2024
Program pemutihan pajak kendaraan di Jatim memberikan beberapa keringanan, antara lain:
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB.
- Pembebasan PKB Progresif.
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Tujuan utama program pemutihan pajak kendaraan di Jatim adalah untuk meringankan beban fiskal masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memastikan keteraturan dalam pembayaran pajak. Program ini juga bertujuan untuk memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial atau ekonomi.
Bagi yang ingin mengetahui pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah lain bisa kunjungi link ini ya, pemutihan pajak kendaraan Jakarta, pemutihan pajak kendaraan JATENG (Jawa Tengah), pemutihan pajak kendaraan JATIM (Jawa Timur), pemutihan pajak kendaraan JABAR (Jawa Barat).
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024
Ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan Surabaya 2024. Berikut syarat selengkapnya.
- KTP Asli dan Fotokopi: Pemilik kendaraan harus memiliki KTP yang masih berlaku.
- STNK Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
- BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
- Kuitansi Pembelian: Jika kendaraan bekas, maka harus ada kuitansi pembelian yang bermaterai Rp 6.000.
- Surat Pelepasan dan Stempel: Surat pelepasan dan stempel khusus nama PT ke perorangan.
- Cek Fisik Kendaraan: Membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat terkait.
- Bukti Hasil Cek Fisik: Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor.
- Surat Kuasa: Surat kuasa jika ada yang dikuasakan.
- Formulir Pemutihan Pajak: Mengisi formulir pemutihan pajak yang disediakan di kantor Samsat.
- Sampul Map: Kendaraan harus dilengkapi dengan sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor.
- Dokumen Fotokopi Tiga Kali: Semua dokumen difotokopi tiga kali.
- Fotokopi KK: Melampirkan fotokopi KTP Keluarga (KK) untuk kendaraan roda empat
Baca Juga : Info Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah
Biaya Pajak dan Balik Nama pada Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024
Adapun biayanya sebagai berikut.
1. Biaya pajak dan balik nama kendaraan bermotor roda 2 atau 3
- Pajak tahunan, bisa Anda cek langsung di STNK masing-masing atau melalui aplikasi cek pajak
- SWDKLLJ Motor =Rp. 35.000
- Penerbitan TNKB = Rp. 60.000
- Penerbitan STNK = Rp. 100.000
- Penerbitan BPKB = Rp. 225.000
- Pendaftaran balik nama = Sesuai dengan kebijakan kantor Samsat
- Proses balik nama = tanpa biaya
2. Biaya pajak dan balik nama kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- Pajak tahunan, cek sesuai dengan STNK
- SWDKLLJ Mobil = Rp. 143.000
- Penerbitan BPKB = Rp. 375.000
- Penerbitan STNK = Rp. 200.000
- Penerbitan TNKB = Rp. 100.000
- Pendaftaran balik nama = sesuai kebijakan kantor Samsat.
- Proses balik nama = tanpa dipungut biaya
Cara Bayar Pajak Kendaraan Ketika Pemutihan
Berikut ini adalah cara bayar pajak ketika pemutihan yang harus Anda lakukan.
- Mengunjungi Samsat terdekat serta membawa seluruh berkas persyaratan program pemutihan.
- Serahkan berkas ke petugas untuk proses verifikasi.
- Antre hingga petugas memanggil nama Anda.
- Lakukan pembayaran penerbitan STNK, dan tunggu hingga petugas memberikan STNK baru.
Cara Balik Nama Ketika Pemutihan
Lakukan langkah-langkah berikut untuk balik nama ketika pemutihan.
- Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan terdaftarnya kendaraan Anda, berserta berkas persyaratan lengkap.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Jangan lupa simpan bukti telah melakukan cek fisik.
- Lakukan pendaftaran balik nama, isi formulir pendaftaran dan serahkan semua berkas persyaratan ke petugas.
- Tunggu hingga petugas menerbitkan STNK dan TNKB baru Anda.
- Kunjungi Samsat beberapa hari kemudian sesuai dengan tanggal pengambilan BPKB baru yang di informasikan petugas.
Baca Juga : Biaya Balik Nama Mobil Bekas, Ini Syarat dan Caranya!
Semoga dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, Anda tidak lagi menunggak pajak.