Tips Sahabat

Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya

28 January 2024
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu identifikasi, tetapi juga merupakan kunci untuk mengemudi secara legal.  Tetapi tahukah Sahabat jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia?

Di Negara Indonesia, setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama jika mereka memiliki kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Nah di artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia beserta syarat dan kendaraan yang berlaku di Indonesia.

Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis. Jenis-jenis SIM tersebut adalah:

1. SIM A

Jenis SIM A diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Entah itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.

2. SIM B

Kalau jenis SIM B diperuntukkan untuk pengendara dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu:

  • SIM B1

Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang lazim mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.

  • SIM B2

Jenis SIM B2 hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.

3. SIM C

Jenis SIM yang digunakan pengendara sepeda motor ialah SIM C. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
  • SIM C2: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc.

4. SIM D

Sim d untuk pengendara apa? Jawabannya adalah jenis SIM D merupakan SIM khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas yang telah menjadi pengemudi. 

5. SIM Umum

Kalau yang satu ini merupakan SIM yang lazim dipakai untuk pemilik kendaraan umum. Kepemilikan SIM umum sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Jenis-jenis SIM umum itu adalah:

  • SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

Jadi, sudah paham kan perbedaan SIM B1 dan B1 umum maupun SIM A umum? Jika Sahabat berniat untuk membuat SIM diatas, simak persyaratannya dibawah ini.

Syarat Pembuatan SIM

Kini pembuatan SIM semakin efektif dan efisien yaitu bisa online. Bagi Sahabat yang masih bingung bagaimana cara pembuatan SIM secara online bisa lihat disini SIM Online - Cara Daftar, Buat Baru, dan Perpanjangan.

Untuk bisa memiliki SIM, seorang pengendara harus mengikuti berbagai macam syarat. Terlepas apa pun golongan SIM yang hendak mereka miliki. Adapun syarat-syarat pembuatan SIM tersebut adalah:

1. Sudah Memenuhi Usia Tertentu

Setiap orang yang hendak memiliki SIM wajib memenuhi usia minimal tertentu. Untuk mereka yang mau memiliki SIM A, C, dan D, mereka mesti berada di usia minimal 17 tahun. Adapun untuk SIM, mereka mesti berada di usia minimal 21 tahun.

2. Melengkapi Syarat Administrasi

Jika sudah memenuhi batas minimal umur, calon pemilik SIM selanjutnya harus melengkapi syarat administrasi. Beberapa syarat administrasi sendiri adalah:

  • Mengisi formulir dari kepolisian.
  • Membuat Surat Keterangan Sehat dari pihak dokter.
  • Membuat rumusan sidik jari.
  • Wajib mengikuti tes psikologi sampai lulus.

3. Mengikuti Tes

Syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi adalah wajib mengikuti tes. Calon pemilik SIM nantinya akan disuruh mengikuti tes teori terlebih dahulu. Habis itu, barulah calon pemilik SIM melakukan ujian praktek.

Bila berhasil, calon pemilik SIM bisa mendapatkan SIM, serta mesti memenuhi beberapa syarat lainnya. Jika tidak, calon pemilik SIM mau tak mau harus mengikuti ujian lagi.

4. Harus Memiliki SIM A atau SIM B1

Kalau yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2. Untuk mereka yang mau punya SIM B1, wajib memiliki SIM A dulu minimal 12 bulan. Adapun untuk mereka yang mau SIM B2, wajib memiliki SIM B1 dulu. Minimal selama 12 bulan lamanya.

5. Memenuhi Syarat Bagi yang Ingin Memiliki SIM Umum

Persyaratan juga berlaku untuk mereka yang mau bikin SIM umum. Syaratnya sendiri kurang lebih sama. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:

  • Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum).
  • Lulus ujian teori dan praktek.
  • Memiliki SIM A perorangan minimal 12 bulan. (untuk yang ingin punya SIM A Umum)
  • Harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum minimal 12 bulan. (untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum)
  • Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan. (untuk yang ingin mempunyai SIM B2 Umum).

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, Sahabat bisa melakukan pendaftaran ke pihak kepolisian. Pendaftaran SIM sendiri sekarang bisa dilakukan secara online via situs korlantas terdekat.

Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online yang Mudah dan Cepat

Kendaraan yang Berlaku di Indonesia & Jenis SIM-nya 

Di Indonesia, ada beberapa jenis kendaraan yang berlaku. Setiap kendaraan punya fungsinya masing-masing. Adapun jenis-jenis kendaraan tersebut adalah:

1. Kendaraan Ringan

Jenis kendaraan yang pertama adalah kendaraan ringan. Kendaraan ini merupakan kendaraan bermotor dengan 4 roda, serta punya berat sekitar 1.000 kg- 3.500 kg.

Beberapa contoh jenis kendaraan ini adalah mobil, oplet, pick up, bus mikro, dan truk mikro. Orang yang memiliki kendaraan ini wajib punya SIM A. Entah yang perseorangan maupun umum.

2. Kendaraan Berat

Berbanding terbalik dengan jenis kendaraan sebelumnya, jenis kendaraan ini punya bobot sekitar 3.500 kg atau lebih.

Kendaraan ini lazim dipakai untuk membawa barang yang berat, atau penumpang dalam jumlah banyak. Pemilik kendaraan ini sendiri mesti memiliki SIM B1 atau B2. Baik yang umum maupun perseorangan.

3. Sepeda Motor

Jenis kendaraan ini lazim dikenal dengan sebutan motor saja. Ciri khas utamanya adalah rodanya yang berjumlah dua buah, serta memiliki tenaga motor. Jenis kendaraan ini terbagi atas dua jenis, yaitu motor bebek dan juga motor matic.

Motor bebek merupakan motor yang masih memakai sistem perpindahan gigi. Sedangkan motor matic cenderung otomatis dan hanya memakai sistem satu akselerasi saja. Orang yang memakai kendaraan ini mesti punya SIM C1, C2, ataupun C3. Tergantung dari jumlah cc pada motor mereka.

4. Kendaraan Tidak Bermotor

Ini merupakan jenis kendaraan yang tidak digerakkan oleh mesin motor. Jenis kendaraan ini umumnya berbentuk kendaraan tradisional. Semisal becak, delman, dan sepeda. Orang yang memakai kendaraan ini tidak perlu memiliki SIM untuk bisa mengendarai kendaraannya.

Dengan memahami jenis-jenis SIM, kita dapat memilih dan mengurus dokumen dengan lebih efisien sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang dimiliki. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah tanggung jawab setiap pengemudi, dan SIM yang tepat adalah langkah pertama menuju kepatuhan tersebut.

Others Tips Sahabat
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release bearing merupakan salah satu komponen penting dari kopling mobil bertransmisi manual. Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil harusnya mengetahui fungsi, cara kerja serta tanda kerusakan dari k
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Reservoir tank merupakan komponen pada sistem pendingin mobil yang memiliki fungsi vital di dalam sistem tersebut. Komponen ini kerap kali disebut sebagai tabung cadangan air radiator. Bagi Anda yang
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Trade in adalah istilah lain yang digunakan untuk proses tukar tambah kendaraan. Istilah tersebut biasanya digunakan dalam mekanisme jual beli. Lantas bagaimana cara kerja trade in dalam proses jual b
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta Solo berapa jam jika naik mobil? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika belum, mari perhatikan ulasan di bawah ini agar Anda bisa memilih rute terbaik sehingga estimasi waktu perjalanan lebih c
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us