Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
JAKARTA, DESEMBER 2024, Pelanggaran lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja, termasuk Sahabat Daihatsu. Apalagi pada sebagian ruas jalan di beberapa kota menerapkan bukti pelanggaran (tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bila terkena tilang ETLE, Sahabat Daihatsu mesti melakukan konfirmasi agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tidak diblokir. Program ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera CCTV. Image ini akan digunakan sebagai bukti pelanggaran.
“STNK diblokir karena kendaraan kena tilang ETLE akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai jangka waktu jatuh tempo, yakni 7 hari sejak surat konfirmasi diterima,” papar
AKP Endang Tri Handayani, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kanit Gakkum Satlantas Polresta) Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga: 3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Proses Tilang ETLE
- Mobil akan ter-capture oleh CCTV, kemudian divalidasi untuk menerbitkan surat konfirmasi.
- Surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik STNK melalui kurir.
- Bila sudah terkirim dan selama 7 hari sejak surat diterima pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK baru akan diblokir.
Berikut Cara membuka blokir STNK karena ETLE
- Apabila pelanggar terlambat melakukan konfirmasi dan STNK telanjur diblokir, Sahabat Daihatsu berkesempatan membuka pemblokiran.
- Pemblokiran STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah membayar denda ETLE. Pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE.
- Selanjutnya ada konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima BRI Virtual Account (BRIVA) dan melakukan pembayaran plus verifikasi pelanggar lalu lintas.
- Jika pembayaran denda tilang sudah diselesaikan, petugas akan membuka pemblokiran STNK.
- Pengajuan pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE gratis dan tidak dikenai denda meski terlambat. Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran.