Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Pelanggaran Lalu Lintas: Pengertian, Jenis, Pasal, dan Dendanya

03 December 2020
pelanggaran lalu lintas

Pelanggaran lalu lintas adalah salah satu problema yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Bentuknya bisa beraneka ragam. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak membawa surat-surat penting saat berkendara, sampai berkendara di jalur yang tidak semestinya.

Pelanggaran lalu lintas menyebabkan berbagai macam dampak negatif. Salah satunya yang paling terjadinya adalah kecelakaan lalu lintas.

Mengetahui seluk beluk pelanggaran lalu lintas kini menjadi hal yang wajib dilakukan. Apalagi, jika Sahabat adalah orang yang sering melintasi lalu lintas dan tinggal di kota besar.

Untungnya, artikel ini bisa membantu Sahabat dengan sejumlah bahasan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengertian hingga dendanya. Adapun sejumlah bahasan itu bisa disimak sebagai berikut ini!

Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas

Secara sederhana, pelanggaran lalu lintas bisa didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya. Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, aparat yang dimaksud tak lain adalah polisi.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kerap Terjadi

Pelanggaran lalu lintas tak memiliki satu bentuk atau jenis. Ada banyak sekali jenis dari tindakan kriminal satu ini. Adapun beberapa di antaranya yang kerap kali terjadi adalah:

Mengendarai Kendaraan di Atas Trotoar

Kalau Sahabat tinggal di Jakarta, jenis pelanggaran lalu lintas satu ini sering terjadi. Orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini biasanya adalah pengendara motor yang tidak sabar, serta ingin segera menerobos kemacetan ibu kota. Sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan lamanya.

Pengendara Motor yang Tidak Memakai Helm

Helm adalah benda wajib yang harus dipakai pengendara motor. Selain untuk menaati peraturan pemerintah, memakai helm juga merupakan bentuk perlindungan diri si pengendara motor.

Namun, nyatanya seringkali banyak yang abai soal itu. Banyak sekali orang yang dengan santainya mengendarai motor tanpa memakai helm. Kalaupun pakai, helmnya cenderung helm non-SNI atau tidak sesuai standar. Denda Rp 250 ribu atau penjara selama 1 bulan adalah hukuman yang akan mengenai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini.

Memakai Ponsel Saat Berkendara

Selain bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, memakai ponsel saat berkendara juga termasuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Denda Rp 750 ribu dan/atau penjara selama tiga bulan adalah hukumannya.

Untuk menghindari hukuman tersebut, alangkah lebih baik untuk tidak memakai ponsel selama berkendara. Kalaupun harus memakai ponsel untuk kepentingan komunikasi, Sahabat bisa meminggirkan kendaraan Sahabat terlebih dahulu.

Tidak Menyalakan Lampu Utama Saat Berkendara di Waktu Malam

Demi keselamatan pengendara di waktu malam, pengendara wajib menyalakan lampu utama pada kendaraan mereka. Namun, nyatanya, banyak sekali yang tidak melakukannya. Entah karena lupa ataupun sengaja. Denda Rp 250 ribu dan/atau penjara satu bulan lamanya adalah hukuman untuk pelanggaran lalu lintas ini.

Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

Kalau yang satu ini cukup sering ditemukan di berbagai sudut jalan. Bentuk pelanggaran ini bisa berbagai rupa. Entah itu dengan menerobos lampu merah, ataupun parkir di tempat yang sudah ditandai simbol dilarang parkir. Denda sebesar Rp 500 ribu dan/atau penjara selama dua bulan adalah sanksinya.

Pasal yang Berkaitan dengan Pelanggaran Lalu Lintas

Setiap tindakan kriminal pasti punya landasan hukum berupa pasal bagi pelakunya. Hal itu berlaku juga untuk pelanggaran lalu lintas. Ada beberapa pasal yang terkait dengan tindakan kriminal tersebut. Beberapa pasal itu adalah:

Pasal 280 dan 281

Dua pasal yang saling berkaitan ini mengatur tentang pemakaian plat nomor, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemakaian plat nomor pada kendaraan pribadi wajib hukumnya. Jika tidak, pelanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu dan/atau penjara dua bulan.

Hal hampir serupa juga berlaku untuk kepemilikan SIM. Setiap pengendara harus memiliki dan membawa identitas tersebut. Jika tidak, pengendara akan mendapatkan hukuman berupa denda Rp 1 juta dan/atau penjara selama 4 bulan.

Pasal 284

Pasal ini wajib diketahui bagi pengendara motor yang suka melintasi trotoar atau jalur pesepeda. Dalam pasal ini, pengendara motor dilarang melewati dua jalur tersebut. Jika sampai melaluinya, pengendara akan mendapat hukuman 2 bulan penjara dan/atau denda Rp 500 ribu.

Pasal 285

Pasal satu ini mengatur para pengendara untuk melengkapi kelengkapan pada kendaraannya. Semisal kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, serta lampu penunjuk jalan. Sanksi sebesar Rp 250 ribu dan/atau penjara 1 bulan adalah sanksi bagi pelanggar pasal ini.

Pasal 287

Kalau yang satu ini mengatur banyak hal. Dua di antaranya adalah soal keharusan untuk tidak melanggar APILL, serta keharusan untuk berkendara dengan batas kecepatan yang wajar. Sanksi atas pasal ini adalah kurungan penjara hingga 2 bulan, dan/atau denda hingga Rp 500 ribu.

Pasal 310

Pasal satu ini juga mengatur banyak hal yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Saking banyaknya, pasal ini sampai dibagi dalam tiga ayat.

Satu di antaranya yang diatur pasal ini adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain tewas atau terluka. Sanksi atas pelanggaran pasal ini cukup beragam. Salah satunya adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan/atau denda mencapai Rp 2 juta.

Denda Kepada Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas

Jika Sahabat membaca beberapa bahasan sebelumnya, Sahabat pasti sudah tahu apa saja bentuk denda dari pelanggaran lalu lintas. Semua denda kepada pelaku pelanggaran lalu lintas pasti berupa denda uang yang nominalnya beragam.

Tergantung seberapa berat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Paling tinggi, denda kepada pelaku pelanggaran lalu lintas bisa mencapai Rp 24 juta. Denda ini berlaku kepada pelaku pelanggaran lalu lintas yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan kendaraan pribadinya.

Denda uang kepada pelaku pelanggaran lalu lintas bisa diganti dengan hukuman penjara. Atau, bisa juga disertai dengan hukuman penjara. Maka tak heran, dalam undang-undang ataupun pasal, selalu ada kata dan/atau di antara hukuman denda dan hukuman penjara.

Itulah sejumlah informasi penting soal pelanggaran lalu lintas. Mulai dari definisi hingga denda bagi para pelakunya. Semoga bisa menambah wawasan, serta membuat Sahabat terhindar menjadi pelaku pelanggaran lalu lintas.

Tetaplah menjadi pengendara yang baik, terlepas apa pun kendaraan yang Sahabat punya. Pastikan untuk tidak melanggar peraturan yang ada, agar Sahabat bisa terhindar dari denda atau sanksi yang bisa memberatkan hidup Sahabat. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Penulis: Anggie Warsito

Others Tips Sahabat
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Busi memegang peranan penting sebagai salah satu komponen suku cadang kendaraan otomotif termasuk mobil. Busi mobil yang bermasalah dapat menyebabkan mesin mobil tidak dapat bekerja secara seimbang ak
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Arti Dari Kode Ukuran Ban Mobil
Untuk dapat memilih ban bagi kendaraan otomotif seperti mobil, hal pertama yang harus dipahami adalah spesifikasi dari ban tersebut. Spesifikasi dari ban sebenarnya dapat dipahami apabila seseorang ma
30 Komponen Karburator Mobil Dan Fungsinya
30 Komponen Karburator Mobil Dan Fungsinya
Bagi Sahabat pengguna mobil tua, tentu tidak asing lagi dengan komponen karburator mobil. Karburator ini tidak akan kita temukan pada kendaraan keluaran terbaru. Karena mobil yang diproduksi baru-baru
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Adab Bepergian, Membaca Doa Naik Kendaraan Darat
Apa yang Sahabat lakukan ketika hendak bepergian? Banyak orang yang akan menjawabnya dengan jawaban membaca doa. Namun tahukah kamu, selain membaca doa perjalanan atau doa naik kendaraan darat, m

Book Service Via the DaihatsuKu Application

Get attractive offers for regular maintenance services on your vehicle

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved