Sahabat Daihatsu Berdomisili di Jawa Barat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor nih
JAKARTA, MARET 2025, Ada kabar bagus untuk Sahabat Daihatsu yang tinggal di wilayah Jawa Barat. Pasalnya ada pemutihan pajak kendaraan bermotor nih.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, bagi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Program ini memberikan keringanan dengan menghapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Periode Waktu
Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa ada pembatasan jumlah tahun. masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan yang lalu.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan terhadap seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah Lebaran, kami harap masyarakat memperpanjangnya.," ujar Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Tujuan Pemutihan Pajak
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperbaiki data kepemilikan kendaraan.
Program ini juga didukung oleh berbagai layanan digital, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak, sehingga tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Balik Nama Gratis
Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama pihak lain diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang kini telah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak berkendaraan.