Penggunaan Jalur di Jalan Tol, Mulai dari Lajur Kiri hingga Bahu Dalam
Walau disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti Sahabat bisa berkendara di sana secara serampangan. Selain ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi, jalan tol juga punya jalur atau lajur yang tidak bisa dilalui secara sembarangan.
Jalur di jalan tol sendiri terdiri atas empat jenis. Ada lajur kiri, lajur kanan, bahu jalan, dan bahu dalam. Masing-masing jalur tersebut punya penggunaannya tersendiri. Lalu, seperti apa penggunaan dari empat jalur di jalan tol itu?
Lajur Kiri
Kita mulai dari lajur kiri terlebih dulu. Dalam jalan tol, lajur kiri diperuntukan untuk kendaraan yang melaju dalam kecepatan pelan. Alias, melaju sesuai dengan batas minimal kecepatan yang tertera di jalan tol.
Jalur ini lazim dilengkapi dengan rambu bertuliskan “Gunakan Jalur Kiri”. Jalur ini lazim dipakai oleh bus atau truk. Kedua kendaraan tersebut memang lazim dikendarai dalam kecepatan pelan saat berada di jalan tol.
Lajur Kanan
Berbeda dengan jalur sebelumnya, jalur satu ini justru dipakai oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi. Atau, bisa juga dipakai untuk kendaraan yang hendak menyalip. Lajur kanan lazim dipakai untuk mobil pribadi atau kendaraan berat (bus/truk) yang mau menyalip kendaraan di lajur kiri.
Sebagaimana lajur kiri, lajur kanan juga dilengkapi rambu. Bedanya, tulisan yang ada di rambu lajur kanan adalah “Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului”. Untuk pengguna lajur kanan, disarankan untuk melaju dengan kecepatan maksimal yang telah tertera di jalan tol.
Bahu Jalan
Kalau yang satu letaknya berada di paling kiri jalan tol. Biasanya, letak bahu jalan ada di Ruang Milik Jalan alias rumija. Bagi yang belum tahu, rumija adalah area jalan tol yang berbentuk tanah kosong dengan rerumputan, serta pagar pembatas.
Jalur ini hanya boleh dipakai untuk kendaraan yang tengah dalam keadaan darurat, semisal kecelakaan. Seperti dua jalur lainnya, jalur ini juga dilengkapi rambu agar pengemudi tahu penggunaan jalur satu ini.
Bahu Dalam (Median)
Jalur terakhir yang ada di jalan tol adalah bahu dalam. Jalur bernama lain median atau jalur pemisah ini fungsinya adalah pemisah antara jalan tol dengan jalan lawan arah.
Salah satu contoh bahu dalam adalah rumija yang telah kami jelaskan di subjudul bahu jalan. Selain rumija, contoh bahu dalam lainnya adalah separator beton.
Separator beton merupakan bahu dalam yang letaknya berada 1 meter dari lajur kanan. Jarak antara separator beton dan lajur kanan sendiri sebagai batas aman bagi pengemudi.
Para pengemudi nantinya dilarang melintasi batas aman tersebut. Kendatipun kendaraan yang mereka kendarai tengah dalam keadaan darurat. Tak hanya itu, batas aman tersebut juga tidak boleh dipakai pengendara untuk menyalip kendaraan lain.
Telah Diatur Undang-Undang
Penggunaan empat jenis jalur di jalan tol diatas sebetulnya telah diatur undang-undang. Adapun undang-undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Utamanya, pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3.
Selain ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi, jalan tol juga punya jalur atau lajur yang tidak bisa dilalui secara sembarangan.
Jalur di jalan tol sendiri terdiri atas empat jenis. Ada lajur kiri, lajur kanan, bahu jalan, dan bahu dalam. Masing-masing jalur tersebut punya penggunaannya yang telah kami sebutkan di atas.
Tetap berjalan di jalurnya saat berkendara di jalan tol merupakan standar keamanan. Karena berpindah jalur tiba-tiba bisa mengakibatkan pengendara lain kaget sehingga tabrakan tidak terelakkan. Namun dengan teknologi A.S.A terbaru yang disematkan pada mobil Daihatsu Rocky, membantu pengendara menghindari kecelakaan karena berpindah jalur secara tiba-tiba. Panel akan mengeluarkan bunyi ketika mobil kita bergeser keluar jalur, memberitahu pengemudi agar mengembalikan mobil ke jalurnya.
Semoga bisa menjadi referensi untuk Sahabat saat nanti hendak melintas di jalan tol. Terima kasih.
Penulis : Anggie Warsito