Samsat Kota Pontianak: Lokasi, Jadwal dan Layanannya
Samsat Kota Pontianak merupakan unit pelayanan pengurusan kendaraan bermotor yang dibangun untuk masyarakat Pontianak. Dengan adanya Samsat tersebut, masyarakat Pontianak bisa mendaftarkan kendaraan yang mereka miliki secara legal sehingga keabsahan kendaraan tersebut diakui oleh negara.
Selain itu, Samsat juga mengatur proses pembayaran pajak kendaraan sehingga masyarakat Pontianak dapat mewujudkan masyarakat yang taat akan pajak. Namun, bicara mengenai Samsat tersebut, apakah Anda sudah mengetahui lokasi, jadwal, dan layanan yang ditawarkan oleh Samsat tersebut? Jika belum, mari perhatikan ulasan berikut.
Lokasi Samsat Kota Pontianak
Bagi Anda yang belum mengetahui lokasi dari Samsat Kota Pontianak atau plat KB ini, Samsat ini berada di Jl. Adi Sucipto No. 50 Bangka Belitung Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78242.
Jadwal Operasional Samsat Kota Pontianak
Untuk jadwal operasional, Samsat Kota Pontianak beroperasi setiap hari Senin hingga hari Sabtu. Adapun jam operasional Samsat selengkapnya sebagai berikut.
1. Hari Senin- Kamis
Untuk hari Senin hingga Kamis, Samsat Kota Pontianak beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
2. Hari Jumat
Khusus hari Jumat, Samsat Kota Pontianak beroperasi dengan sangat singkat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00.
3. Hari Sabtu
Sedangkan untuk hari Sabtu, Samsat Kota Pontianak beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Layanan Samsat Kota Pontianak
Bicara mengenai layanan yang ditawarkan oleh Samsat Kota Pontianak, sebenarnya hampir sama dengan layanan yang disediakan oleh Samsat pada umumnya. Adapun layanan selengkapnya sebagai berikut.
- Layanan registrasi kendaraan.
- Layanan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
- Layanan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan.
- Layanan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 5 tahunan.
- Layanan proses BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) atau kendaraan baru (BBN 1).
- Layanan penerbitan SKPB (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Layanan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Selain layanan di atas, Samsat Kota Pontianak jua memiliki layanan lainnya seperti berikut.
1. Samsat Drive Thru
Layanan ini memungkinkan masyarakat Pontianak untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu turun langsung dari kendaraan.
2. Bus Samsat Keliling
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ secara langsung dengan mengunjungi lokasi Bus Samsat Keliling. Biasanya bus akan tersebar ke beberapa titik lokasi yang strategis, ramai dan banyak dikunjungi masyarakat seperti pusat perbelanjaan, pasar, atau instansi.
3. Layanan bebas denda
Layanan bebas denda ini biasanya diselenggarakan saat ulang tahun Kota Pontianak atau program pemutihan yang diselenggarakan oleh pihak Korlantas Polri atau Bapenda setempat. Untuk saat ini, layanan bebas denda kembali diselenggarakan sejak tanggal 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Adapun cakupan dari layanan bebas denda sebagai berikut.
- PKB tahun berjalan: masyarakat yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda, namun tetap membayar penuh pokok pajak.
- PKB menunggak 1-3 tahun: masyarakat wajib melunasi tunggakan pajak, namun dibebaskan dari denda.
- PKB roda 2 dan roda 3 menunggak 4 tahun: masyarakat akan mendapatkan diskon sebesar 25% untuk pokok pajak yang wajib dibayarkan. Namun, untuk denda dibebaskan.
- PKB roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun atau lebih: masyarakat akan mendapatkan diskon sebesar 40% untuk pokok pajak, dan dibebaskan dari denda penunggakan pajak. Untuk lebih lengkapnya lagi Anda bisa mengunjungi akun instagram resmi dari Samsat Kota Pontianak (@samsatpontianak).
Demikian ulasan lengkap mengenai lokasi, jadwal, dan layanan yang disediakan oleh Kota Pontianak. Jadi tunggu apalagi, segera kunjungi Samsat Kota Pontianak apabila Anda memiliki keperluan untuk registrasi kendaraan ataupun melakukan proses pembayaran pajak kendaraan.