Sudah Tahu Cara Balik Nama Mobil Beserta Persyaratannya? Yuk Cek Di Sini!
Membeli mobil bekas tentu membuat Anda harus menyisihkan uang dan waktu untuk mengganti nama pemilik di surat surat kelengkapan. Tak hanya STNK, Anda juga harus membuat BPKB dengan nama pemilik baru. Syarat dan cara balik nama mobil ini seringkali belum diketahui masyarakat luas. Yuk cek ulasannya di sini!
Syarat Ganti Nama di Surat Surat Mobil
Syarat yang harus dipenuhi saat akan mengganti nama pemilik surat tanda naik kendaraan, yaitu STNK asli dan fotokopinya. Kedua KTP pemilik baru berupa asli dan fotokopinya serta BPKB asli dan fotokopinya.
Tak lupa Anda juga harus menyertakan kuitansi tanda beli mobil yang bermaterai dan faktur pembelian kendaraan yang telah difotokopi beserta aslinya.
Anda juga harus membawa kelengkapan lain berupa fotokopi STNK dengan nama pemilik baru untuk permohonan penggantian nama BPKB. Selain itu, sertakan pula fotokopi KTP pemilik baru dan fotokopi BPKB sebelumnya. Cantumkan pula bukti pembelian kendaraan lengkap dengan materai dan hasil cek fisik kendaraan roda empat milik anda.
Alur Penggantian Nama STNK
Untuk penggantian nama STNK, anda perlu datang ke Samsat untuk mengurus segala prosesnya. Cara balik nama mobil yang pertama, yaitu Anda harus mengantri untuk cek fisik kendaraan dan menuju loket untuk pengesahan fisik mobil.
Bila sudah menerima dokumen atau hasil cek fisik mobil, Anda harus membayar validasi cek fisik di loket yang tersedia.
Tak lupa untuk memfotokopi bukti tersebut karena nantinya dibutuhkan untuk membalik nama BPKB. Setelah itu, Anda harus ke loket balik nama untuk mengisi formulir yang dibutuhkan. Bila formulir sudah diberikan ke petugas, maka Anda hanya harus menunggu panggilan untuk membayar pendaftaran mutasi nama.
Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan bermotor akan menerima jadwal untuk pengambilan STNK. Anda dapat mengambil STNK baru di Samsat pada tanggal yang tertera.
Saat mengambil, pemohon harus membayar pajak di loket khusus dan menunggu proses penggantian nama ini hingga selesai dan STNK baru sudah di tangan.
Baca Juga: Trik dan Tips Beli Mobil Pajak Mati
Alur Penggantian Nama BPKB
Proses penggantian nama untuk BPKB ini bisa Anda lakukan bila sudah memiliki STNK baru. Biaya balik nama mobil untuk surat kelengkapan satu ini bervariasi karena dipengaruhi kepemilikan kendaraan.
Selain menyiapkan biaya, Anda juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari STNK hingga bukti pembelian lengkap berupa kuitansi bermaterai.
Setelah itu, pemohon harus mengisi formulir untuk mengganti nama BPKB di Polda. Lalu Anda juga harus membayar biaya untuk mengganti nama di loket bank dan akan menerima sticker BNN BPKB.
Sticker tersebut bisa Anda tempelkan di formulir pendaftaran yang telah berisi data lengkap sesuai kendaraan bermotor yang dimiliki.
Bila data yang harus dicantumkan telah lengkap, Anda bisa menyerahkan formulir ke petugas yang ditunjuk. Setiap pemohon akan menerima waktu atau jadwal pengambilan BPKB baru di Polda terkait.
Syarat yang harus Anda bawa saat mengambil BPKB, yaitu KTP asli pemilik baru kendaraan roda empat tersebut dan bukti pengambilan yang telah diterima.
Biaya Balik Nama Mobil
Bila Anda membeli kendaraan bermotor bekas, tentu nama yang tertera di surat surat kelengkapan yaitu nama pemilik lama. Oleh sebab itu, banyak orang yang memiliki untuk mengganti nama dengan pemilik baru.
Cek biaya balik nama mobil online ini bisa jadi salah satu cara jitu bagi Anda yang belum pernah melakukan penggantian nama untuk surat kelengkapan kendaraan.
Setiap daerah menerapkan prosedur yang berbeda beda dan biaya yang ditetapkan pun tak sama. Pengecekan secara online ini menjadi salah satu cara agar Anda bisa menyiapkan dana sesuai tagihannya.
Banyaknya biaya yang dibebankan kepada pemohon ada dua jenis, yaitu biaya pajak untuk memproses prosedurnya dan biaya di luar pajak yang tidak ada di STNK.
Biaya yang dibebankan untuk pemohon, yaitu pajak kendaraan bermotor dan ada pajak progresif bila memiliki lebih dari 1 mobil. Biaya untuk mengganti nama sebesar 2/3 dari pajak kendaraan.
Tak ketinggalan biaya SWDKLLJ yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebesar 143 ribu rupiah. Biaya administrasi STNK 75 ribu rupiah dan biaya administrasi Tanda Kendaraan Bermotor.
Selain biaya tersebut, pemohon masih harus membayar biaya di luar pajak yang tidak ada di STNK. Anda akan dibebankan biaya untuk cek fisik kendaraan sekitar 30 ribu rupiah. Sedangkan biaya balik nama mobil untuk STNK, yaitu sekitar 30 ribu rupiah. Biaya untuk ganti nama BPKB yang dibebankan ke pemohon sekitar 100 ribu rupiah untuk jenis mobil.
Mobil bekas yang Anda miliki harus diubah dengan nama pemilik baru, sehingga proses untuk pembayaran pajak tahunan jadi lebih mudah.
Ada beberapa syarat khusus yang harus disiapkan untuk ganti nama STNK dan BPKB. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya khusus untuk melakukan prosedur tersebut di Samsat dan Polda.
Baca Juga: Begini Persyaratan dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru