Tips Sahabat

Syarat dan Biaya Perubahan Pelat Nomor Putih

28 February 2022
biaya perubahan pelat nomor putih

Mulai pertengahan tahun 2022 ini, akan diberlakukan kebijakan baru terkait perubahan pelat nomor kendaraan. Dari yang awalnya berwarna hitam, kebijakan baru ini akan memastikan perubahan pelat nomor menjadi putih. Lalu bagaimana syarat dan biaya perubahan pelat nomor putih?

Perubahan pelat nomor putih ini berlaku dalam skala nasional meskipun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Sedangkan pada kendaraan pemerintah dan transportasi umum tetap menggunakan warna pelat yang sama.

Syarat Perubahan Pelat Nomor Putih

Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka perubahan pelat nomor putih dilakukan sebagai upaya mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu tilang elektronik yang dilakukan dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 (a) yang menjelaskan tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Untuk pelat putih ini sendiri juga  memiliki ukuran, ketebalan, dan bahan yang sama dengan pelat hitam sebelumnya.

Rencana ini ditargetkan mulai pertengahan tahun 2022 dengan sistem perubahan bertahap yang dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis, atau bagi Anda yang melakukan perpanjangan STNK maupun perubahan pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang masa berlaku STNK sudah habis dan harus membayar pajak tahunan, maka Anda bisa melakukan perubahan pelat kendaraan bermotor Anda.

Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, maka untuk pajak 5 tahunan ini ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Berikut adalah syarat perubahan pelat nomor putih untuk kendaraan 5 tahunan untuk penerbitan STNK dan TNKB baru, yaitu :

  1. STNK asli dan fotokopiannya
  2. BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  3. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  4. Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  5. Surat kuasa, apabila Anda memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa)
  6. Bukti cek fisik kendaraan

Biaya Perubahan Pelat Nomor Putih

Tentu ada pertanyaan terkait biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan terhadap perubahan pelat nomor hitam menjadi putih. Dalam hal biaya perubahan pelat nomor putih, tidak ada perubahan biaya yang harus dikhawatirkan.

Artinya biaya perubahan ini sama halnya saat Anda mengganti pelat hitam setiap 5 tahunan. Biaya resmi tentang pembuatan TNKB ini telah tertulis pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peruaturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua maupun roda tiga adalah sebesar Rp 60.000,00, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 100.000,00. Anda bisa mengurusnya langsung dengan mendatangi kantor Samsat di kota Anda sekaligus membawa kendaraan Anda.

Nikmati Layanan Servis Terbaik di Daihatsu

Untuk memastikan kondisi kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima dan berfungsi secara optimal sebelum pengecekan fisik di Samsat, maka Anda bisa melakukan servis kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu di kota Anda.

Melalui kami di bengkel Daihatsu, Anda bisa melakukan perawatan kendaraan secara berkala sesuai dengan kebutuhan mesin mobil Anda.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Plat Nomor Kendaraan

Bengkel Daihatsu kami didukung oleh mekanik yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi pada kendaraan Anda dengan mudah.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari sayangi mobil Anda dengan melakukan service berkala! Dapatkan informasi selengkapnya melalui laman website kami hanya di homepage Daihatsu.

Others Tips Sahabat
Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru untuk Kendaraan Golongan I
Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru untuk Kendaraan Golongan I

Liburan akhir tahun sudah di depan mata! Sahabat Daihatsu, pastikan Anda mempersiapkan anggaran untuk biaya tol saat melakukan perjalanan di jalan tol Trans Jawa. Jasa Marga telah merilis tarif t

Persiapan Perlengkapan Untuk Perjalanan Liburan Keluarga
Persiapan Perlengkapan Untuk Perjalanan Liburan Keluarga
JAKARTA, DESEMBER 2024, Perjalanan darat (overland)bisa jadi petualangan. Apalagi perjalanan liburan keluarga bersama Daihatsu Terios, Tidak masalah seberapa jauh Sahabat Daihatsu pergi. Namun, semua
Mencari Sumber Masalah Fan Belt Berdecit dan Perawatannya
Mencari Sumber Masalah Fan Belt Berdecit dan Perawatannya
JAKARTA, DESEMBER 2024, Bebunyian dari mesin, seperti suara mendecit memang menganggu. Bisa jadi sabuk kipas atau fan belt menjadi target utama masalah. Pastinya bikin tidak nyaman buat si pengemudi d
Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Terbaru dan Rutenya
Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Terbaru dan Rutenya
Jalan Tol Surabaya Gempol merupakan jalan tol pertama yang dibangun di Jawa Timur sebagai penghubung antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Pasuruan. Jalan tol ini pertama kali beroperasi pada tahun 19
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us