Tips Sahabat

Undang Undang yang Mengatur Tentang Ambulance di Jalan

19 January 2021
undang undang ambulance

Pernahkah Sahabat melihat bagaimana ambulance melaju di jalan raya? Mulai dari sering mendapat prioritas sampai diiringi beberapa petugas yang membuka jalur pasti jadi pemandangan yang lumrah. 

Tak perlu heran akan hal itu, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang ambulance di jalan. Sebagai pengendara dan pengguna jalan, Sahabat harus paham dan sadar akan kewajiban jika ada ambulance atau mobil jenazah yang lewat.  

Undang-Undang yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU tersebut berbunyi:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Artinya, isyarat dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Misalnya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah seperti pengguna jalan lain hingga diperbolehkan melawan arus jika perlu. 

Selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. 

Sehingga pengguna kendaraan harus menyingkir sejenak ketika ambulans lewat. Perlu diingat, hal itu bukan karena takut peraturan tapi sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan di dalam ambulance. 

Kendaraan lain yang juga dapat prioritas di jalan 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut. 

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

- Ambulance yang mengangkut orang sakit. 

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas. 

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

- Iring-iringan pengantar jenazah; dan

- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan yang melibatkan ambulance, bagaimana hukumnya? 

Sudah jelas bukan soal kendaraan apa saja selain ambulance yang mendapatkan prioritas di jalan? Nah kini saatnya membahas satu peristiwa yang kerap terjadi di masyarakat. 

Ambil contoh ada sebuah kecelakaan yang melibatkan kendaraan prioritas itu, misalnya ambulance vs pengguna jalan lain sampai jadi korban. Apakah pengemudi ambulance dapat dikenakan sanksi? 

Untuk menjawab hal itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas sebenarnya sudah membahas status ambulance sebagai kendaraan prioritas. Namun ada satu syarat yang wajib dipenuhi pengemudi ambulance, yaitu sedang mengangkut orang sakit. 

Selanjutnya, telaah lebih dalam soal contoh kasus kecelakaan yang terjadi. Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Selanjutnya dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ diatur bahwa kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga macam, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, sampai berat. 

Semua kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan atau lingkungan.

Jika ada peristiwa ambulance menabrak kendaraan lain yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan atau luka, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Tanggung Jawab Pengemudi 

Selanjutnya, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata untuk memberikan ganti kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."

Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam hal: 

  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
  2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.
  3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Artinya pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. 

Oleh karena itu, berdasarkan UU LLAJ, maka setiap pengemudi, termasuk pengemudi ambulance, baik secara pidana maupun perdata dapat dimintai tanggung jawab dan ganti rugi apabila terbukti kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi orang lain, atau sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. 

Namun, perlu diingat bahwa hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut, seperti bukti dari para saksi hingga kerugian yang ditimbulkan. Tak lupa juga harus dipastikan bahwa pengendara lain (korban kecelakaan) tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan hak utama kepada ambulance (yang juga diasumsikan sedang mengangkut orang sakit) untuk didahulukan. 

Demikian ulasan seputar UU yang mengatur ambulance di jalan. Semoga bermanfaat ya Sahabat! 

Penulis : Dinno Baskoro

Others Tips Sahabat
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release Bearing: Fungsi, Cara Kerja, dan Tanda Kerusakannya
Release bearing merupakan salah satu komponen penting dari kopling mobil bertransmisi manual. Oleh karena itu, sebagai pemilik mobil harusnya mengetahui fungsi, cara kerja serta tanda kerusakan dari k
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Fungsi Reservoir Tank & Cara Kerjanya pada Sistem Pendinginan Mobil
Reservoir tank merupakan komponen pada sistem pendingin mobil yang memiliki fungsi vital di dalam sistem tersebut. Komponen ini kerap kali disebut sebagai tabung cadangan air radiator. Bagi Anda yang
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Mengenal Trade In dan Cara Kerja Tukar Tambah Mobil
Trade in adalah istilah lain yang digunakan untuk proses tukar tambah kendaraan. Istilah tersebut biasanya digunakan dalam mekanisme jual beli. Lantas bagaimana cara kerja trade in dalam proses jual b
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta ke Solo Berapa Jam Naik Mobil? Ini Rute Terbaiknya
Jakarta Solo berapa jam jika naik mobil? Apakah Anda sudah mengetahuinya? Jika belum, mari perhatikan ulasan di bawah ini agar Anda bisa memilih rute terbaik sehingga estimasi waktu perjalanan lebih c
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us