Tips Sahabat

Wacana Relaksasi Pajak Mobil 0 Persen, Ternyata Cuma PHP Saja

11 November 2020
relaksasi pajak mobil 0 persen

Adanya wacana relaksasi pajak mobil 0 persen dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) seolah jadi angin segar bagi industri otomotif Tanah Air. Kebijakan ini diramalkan bisa mendongkrak industri otomotif yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

Relaksasi pajak mobil 0 persen merupakan stimulus dari pemerintah untuk menghilangkan sejumlah pajak pada mobil keluaran terbaru. Pajak yang rencananya dihapuskan hingga nol persen itu mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jika pajak tersebut dihilangkan, maka harga mobil baru di pasaran sekiranya bisa lebih murah 40 persen. Kita ambil contoh untuk Daihatsu Xenia R keluaran terbaru yang harganya berkisar Rp 203 juta - Rp 238 juta. Kalau relaksasi pajak 0 persen terealisasi, maka harganya menjadi Rp 121 juta - Rp 142 juta.

Relaksasi pajak mobil 0 persen pun diharapkan dapat mendorong penjualan mobil pada kuartal IV 2020 serta menyelamatkan ekosistem industri otomotif di Indonesia. Perlu diketahui, industri otomotif Tanah Air termasuk sektor bisnis bak lokomotif yang memiliki gerbong panjang.

Jika ada dukungan dari pemerintah yang menyokong industri otomotif, secara langsung dapat mendongkrak perbaikan ekonomi pada pabrik-pabrik komponen dari tier satu sampai tier empat hingga industri pendukung lainnya.

Relaksasi pajak mobil bisa buka 1 juta lowongan kerja

Dampak lain dari relaksasi pajak mobil 0 persen adalah terbukanya satu juta lowongan pekerjaan. Hal tersebut tidak lepas dari belum maksimalnya produktivitas industri otomotif di Tanah Air.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejauh ini pabrik-pabrik mobil di Indonesia hanya mampu memproduksi 1,3 juta unit per tahun. Padahal angka ini belum mencapai kapasitas produksi, yang sebenarnya bisa sampai 2,4 juta unit.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara pun menyampaikan, mengingat otomotif ini memerlukan banyak industri pendukung lain mulai dari pabrik komponen, perbankan hingga asuransi, maka relaksasi pajak mobil 0 persen bisa menumbuhkan satu juta lowongan kerja.

"Nah kalau ada relaksasi pajak, kita harapkan dalam jangka waktu tertentu ya, tidak selamanya kemudian ada relaksasi pajak, tapi jangka waktu tertentu untuk memulihkan atau untuk memacu atau katakanlah relaksasi sebagai katalisator atau mempercepat pemulihan industri otomotif kita. Supaya ini juga menjadi bagian dari pemulihan ekonomi nasional kita," ucapnya dalam sebuah wawancara kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.

Dampak relaksasi pajak 0 persen juga tak hanya mengacu pada perbaikan pasar otomotif domestik, tapi bisa juga meningkatkan indikasi ekspor ke luar negeri.

Tren konsumen menahan pembelian mobil hingga peminat mobil bekas anjlok

Memasuki kuartal IV 2020, wacana relaksasi pajak mobil 0 persen santer terdengar. Dampak dari hal tersebut memunculkan sejumlah tren baru, yakni  konsumen jadi menahan pembelian mobil di dealer.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, tercatat penjualan mobil pada September 2020 mengalami selisih penjualan yang cukup jauh antara pabrik ke dealer dan dari dealer ke konsumen. Selisihnya berjumlah 5.192 unit. Angka tersebut terjadi karena tidak sedikit konsumen menahan pembelian mobil padahal sudah pre order sebelumnya.

Ada ribuan mobil nggak laku gara-gara wacana pajak 0 persen yang tak kunjung ketok palu hingga pertengahan Oktober 2020. Hal itu dinilai membuat Indonesia kehilangan potensi untuk memperbaiki pasar otomotif yang lesu akibat pandemi.

Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menyebut kalau sebetulnya daya beli masyarakat masih ada. Hal itu dapat dibuktikan dari data yang menyebut kalau penjualan mobil dari pabrik ke dealer mengalami peningkatan 30 persen. Angka tersebut pun merupakan rekor tertinggi sejak pandemi melanda Tanah Air selama 7 bulan.

"Namun ini masih sangat jauh di bawah kondisi normal sebelumnya yang mana setiap bulannya itu bisa terjual kurang lebih antara 90.000 sampai 100.000 unit per bulan ya," beber dia.

Kukuh mengatakan kalau sebetulnya daya beli masyarakat masih ada. Namun karena ada PSBB dan wacana yang tak kunjung disahkan ini juga memberi dampak. Paling nyata adalah calon konsumen jadi menahan diri sampai wacana terealisasi.

Belum lagi dampak lain yang padahal belum ketuk palu, tapi akibatnya sudah terasa, yakni peminat mobil bekas jadi anjlok. Tidak adanya kejelasan terkait kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pasar otomotif Indonesia ini terlanjur berpengaruh terhadap jual beli kendaraan roda empat alias mobil, baik baru dan seken.

Senior Marketing Manager, Bursa Mobil Bekas, WTC Mangga Dua mengungkapkan, sejak munculnya wacana relaksasi pajak, banyak konsumen yang membatalkan beli mobil seken.

"Tidak hanya mobil baru, tapi mobil bekas sangat terpengaruh dengan adanya wacana itu. Banyak konsumen yang kemudian menunda membeli mobil," kata Herjanto kepada Kompas.com di Jakarta.

Penurunan ini cukup dirasakan oleh para pedagang seken. Pasar mobil bekas jadi lesu karena banyak yang menunda beli mobil seken.

Wacana Ditolak Menkeu, relaksasi pajak mobil 0 persen cuma PHP saja!

Relaksasi pajak mobil 0 persen ternyata cuma PHP saja. Stimulus yang diharapkan para pelaku industri otomotif untuk mendongkrak penjualan rupanya ditolak Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada 19 Oktober 2020.

Padahal usulan tersebut berasal dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang yang kemudian diamini oleh para pelaku industri karena dianggap mampu memulihkan pasar otomotif yang amat terdampak oleh pandemi Covid-19.

Dalam konferensi pers APBN kita, 19 Oktober 2020, Sri Mulyani menolak usulan pajak mobil 0 persen pada tahun ini. Alasannya karena insentif pajak bagi industri ingin diberikan secara luas dan merata yang tak hanya satu sektor saja.

"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," ucap Sri Mulyani.

Perempuan yang akrab disapa Ani pun menambahkan, insentif pajak untuk industri di tengah pandemi seharusnya perlu diberikan secara merata, yang mana satu kebijakan bisa membantu banyak sektor industri sekaligus. Kemudian, ia juga mengklaim kalau pemerintah sudah memberikan beberapa insentif yang juga cocok bagi industri mobil.

"Kami akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif-insentif yang kami sudah berikan," pungkasnya.

Penulis: Dinno Baskoro

Others Tips Sahabat
Sambut Nataru 2025, Gerbang Tol Cikampek Utama Arah Jakarta Ditambah
Sambut Nataru 2025, Gerbang Tol Cikampek Utama Arah Jakarta Ditambah
JAKARTA, NOVEMBER 2024 – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengambil langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan volume kendaraan di Ja
Wisata Alam Gunung Mas Puncak, Pelepas Penat Bersama Keluarga
Wisata Alam Gunung Mas Puncak, Pelepas Penat Bersama Keluarga
Bagi Anda yang mencari untuk menghilangkan penat, Wisata Alam Gunung Mas Puncak adalah pilihan sempurna. Terletak di kawasan Puncak, Bogor, destinasi ini menawarkan udara sejuk, hamparan kebun teh ya
Tempel Stiker QR Code MyPertamina di Tutup Tangki Mobil Apa Aman? Ini Penjelasan Pertamina
Tempel Stiker QR Code MyPertamina di Tutup Tangki Mobil Apa Aman? Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, NOVEMBER 2024, Pembelian bahan bakar minyak () subsidi seperti Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kini wajib menunjukkan QR Code MyPertamina. Kode khusus keluar
Inilah 4 Tanda Ban Harus Diganti Agar Aman dan Nyaman di Jalan
Inilah 4 Tanda Ban Harus Diganti Agar Aman dan Nyaman di Jalan
JAKARTA, NOVEMBER 2024, Ban merupakan salah satu komponen yang vital pada mobil. Pasalnya, kerap terjadi kecelakaan diakibatkan karena pecah ban. Perhatikan betul bagian ini.Termasuk soal mengganti ba
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us