Tips Sahabat

Apa Itu Sistem Ganjil Genap? Ini Aturan Terbaru 2024

09 April 2025
apa itu sistem ganjil genap

Kemacetan hingga saat ini merupakan momok di tengah masyarakat yang belum diselesaikan dengan baik. Hal tersebut terjadi karena dampak pembelian kendaraan bermotor yang setiap tahunnya semakin meningkat. Tingginya jumlah kendaraan bermotor ini sering menimbulkan kemacetan panjang terutama di jam-jam pulang kerja. Oleh karena itu, untuk mengurangi kemacetan tersebut diberlakukan sistem ganjil genap. Apa itu ganjil genap? Untuk memahaminya, perhatikan ulasan berikut. 

Apa Itu Sistem Ganjil Genap?

Sistem ganjil genap adalah sistem yang digunakan oleh SATLANTAS untuk mengurangi tingginya angka kemacetan. Sistem ini sebenarnya bukanlah hal baru dan sudah diterapkan oleh sejak 2016 di Jakarta.

Seperti di ketahui Jakarta merupakan ibu kota dari Indonesia, dimana banyak perantau yang mengadu nasib disini. Penerapan sistem ganjil genap selalu berkembang dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Namun, tujuan dari perluasan sistem ganjil genap tersebut masih sama, demi mengurangi kemacetan yang masif di Ibu kota. Mekanisme kerja sistem ganjil genap berdasarkan penanggalan kalender di Indonesia. Contohnya, ketika Anda berkendara di tanggal 3 Januari 2024, maka yang bisa melewati jalan dengan aturan ganjil genap adalah kendaraan bernomor polisi ganjil.

Sedangkan pada tanggal 4 Januari 2024 maka yang bisa melewati aturan tersebut kendaraan dengan nomor polisi genap. Berikut aturan ganjil genap yang diberlakukan di tahun 2024. 

Jadi bisa disimpulkan, kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melewati jalanan dengan aturan ganjil genap di tanggal-tanggal ganjil saja. Kendaraan bernomor polisi ganjil sebaiknya mencari alternatif jalan lain ketika tanggal genap agar tidak terkena sanksi. 

Baca Juga : Setting Ganjil Genap di Google Maps

Aturan dan Rute Ganjil Genap Terbaru Tahun 2024

Aturan ganjil genap ditujukan untuk kendaraan bermotor khususnya roda empat, namun terdapat pengecualian terhadap beberapa kendaraan. Berikut beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.

  1. Kendaraan ambulans.
  2. Kendaraan khusus yang digunakan untuk disabilitas.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum dengan plat berwarna kuning.
  5. Kendaraan listrik.
  6. Kendaraan yang mengangkut gas dan minyak.
  7. Kendaraan presiden RI beserta jajaran stafnya.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi di Indonesia.
  9. Kendaraan dinas aparatur negara berplat warna merah, misalnya Polri dan TNI.
  10. Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang berkunjung ke Indonesia.
  11. Kendaraan P3K.
  12. Kendaraan yang mengangkut uang yang akan ditaruh ke beberapa ATM atau Bank.
  13. Kendaraan untuk keperluan penanganan bencana atau Covid-19. 
  14. Kendaraan untuk keperluan logistik.

Baca Juga : Ketentuan dan Sanksi yang Berlaku untuk Kebijakan Pembatasan Kendaraan

Aturan ganjil genap sendiri berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat. Untuk jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan jam 16.00-21.00 WIB untuk sore harinya.

Untuk saat ini, aturan ganjil genap di Jakarta terbaru 2024 ini terdiri dari 26 titik lokasi. Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Th. 2019 No. 88 untuk mengurangi kemacetan yang masif. Berikut 26 lokasi tersebut.

  1. Jalan Balikpapan
  2. Jalan D.I Pandjaitan
  3. Jalan Fatmawati
  4. Jalan Gajah Mada
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan Gunung Sahari
  7. Jalan Hayam Wuruk
  8. Jalan HR Rasuna Said
  9. Jalan Jenderal A. Yani
  10. Jalan Jenderal Sudirman
  11. Jalan Jenderal S Parman
  12. Jalan Suryopranoto
  13. Jalan Kramat Raya
  14. Jalan Kyai Caringin 
  15. Jalan Majapahit
  16. Jalan Medan Merdeka Barat
  17. Jalan MH Thamrin
  18. Jalan MT Hayono
  19. Jalan Panglima Polim
  20. Jalan Pintu Besar
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba sisi Timur (simpang jalan Paseban hingga jalan Diponegoro).
  24. Jalan Sisingamangaraja
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Tomang Raya

Setelah Anda mengetahui apa itu ganjil genap, pastikan Anda selalu mematuhi aturan tersebut agar Anda tidak terkena sanksi atau denda. 

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami