Apa Saja yang Dicek saat Uji Emisi? Simak di Sini, Yuk!
Sejak tahun 2023 kemarin uji emisi kendaraan bermotor sudah diberlakukan di daerah Jakarta dan sekitarnya secara serentak. Cek uji emisi kendaraan bermotor ini sangat berdampak positif terhadap lingkungan karena mampu mengurangi polusi udara. Lantas apa yang dicek saat uji emisi? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Apa Saja yang Dicek Saat Uji Emisi?
Apa saja yang dicek saat uji emisi merupakan salah satu pertanyaan yang kerap kali ditanyakan oleh masyarakat. Seperti diketahui emisi merupakan istilah dari gas buang kendaraan bermotor. Di dalam emisi tersebut terdapat beberapa zat polutan yang mampu mencemari lingkungan dan meningkatkan polusi udara seperti halnya karbon monoksida (CO2), nitrogen oksida (Nox), hidrokarbon (HC), dan partikulat. Apabila zat-zat polutan tersebut tidak segera dikurangi maka bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan.
Jadi bisa ditarik kesimpulan ketika cek uji emisi, maka pihak penguji akan memeriksa kadar kandungan zat karbon monoksida (CO2), nitrogen oksida (Nox), hidrokarbon (HC), dan partikulat sesuai dengan ambang batas yang ditentukan.
Menurut Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta No. 31 Th. 2008 mengenai Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh kendaraan bermotor jika ingin lulus cek uji emisi. Adapun syaratnya sebagai berikut.
- Mobil bensin yang di produksi di bawah tahun 2007 memiliki standar CO2 di bawah 30% dan HC maksimum 700 ppm.
- Mobil bensin yang di produksi di atas tahun 2007 memiliki standar CO2 di bawah 1,5% dan HC maksimum 200 ppm.
- Mobil dengan bahan bakar diesel yang di produksi di bawah tahun 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar timbal atau opasitas sebesar 50%.
- Mobil dengan bahan bakar diesel yang di produksi di atas tahun 2010 dan bobot kendaraan seberat 3,5 ton harus memiliki kadar timbal atau opasitas sebesar 40%.
Mengapa Cek Uji Emisi Kendaraan Bermotor itu Perlu?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tujuan dilakukan cek uji emisi kendaraan antara lain untuk mengurangi polusi udara dan pencemaran lingkungan. Selain itu, uji emisi kendaraan bermotor juga dapat melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit pernapasan, alergi, atau penyakit kardiovaskular lainnya.
Uji emisi kendaraan juga dapat mendorong inovasi terhadap perkembangan teknologi dalam menciptakan sistem kendaraan yang dapat mengurangi emisi sehingga juga berdampak pada efisiensi bahan bakar.
Apakah Cek Uji Emisi Memiliki Batas Berlaku?
Ketika kendaraan lolos uji emisi, pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan tanda bukti berupa surat lolos uji emisi. Surat ini memiliki batas berlaku hingga 1 tahun sesuai dengan ketentuan dari Pergub (Peraturan Gubernur) No. 66 Th. 2020.
Bagaimana Jika Kendaraan Bermotor Tidak Lolos Uji Emisi?
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi, nantinya tidak boleh beroperasi di wilayah yang sudah ditentukan oleh pihak dinas lingkungan hidup dan pemerintah. Namun, jika kendaraan Anda tidak lolos uji emisi, Anda tidak perlu berkecil hati karena Anda masih bisa mengikuti cek uji emisi berikutnya.
Agar kendaraan Anda bisa lolos di pengujian berikutnya, Anda bisa melakukan servis kendaraan secara menyeluruh seperti melakukan penggantian oli mesin, pembersihan busi, dan pembersihan filter udara. Bicara mengenai servis kendaraan terbaik, Anda bisa menggunakan layanan dari bengkel resmi Daihatsu.