Aturan Lalu-Lintas yang Tidak Boleh Dilupakan Pengendara
Berkendara di jalanan terutama di jalan tol tentu saja tidak boleh sembarangan. Jika Sahabat tidak mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku di daerah Sahabat, maka Sahabat beresiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Di jalan tol ataupun jalan besar yang ramai, risiko kecelakaan akan semakin tinggi jika Sahabat abai dan melakukan peraturan berkendara.
Untuk masalah peraturan lalu lintas, sebenarnya setiap daerah bisa memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Walaupun dalam beberapa kasus ada juga daerah yang memiliki peraturan yang sama namun hal tersebut cukup jarang ditemukan. Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga peraturan yang ada dibuat sedetail mungkin guna menghindari kesalahpahaman.
Selain ditujukan untuk keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan, peraturan lalu lintas tidak selalu dibuat untuk kepentingan tersebut. Beberapa peraturan dibuat untuk mengatasi berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Salah satunya adalah penerapan ganjil-genap Jakarta mulai dilakukan sejak tahun 2016 lalu guna menggantikan sistem 3 in 1 yang sudah lama berlaku di Jakarta.
Sejatinya, ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi populasi kendaraan pribadi yang telah bertahun-tahun menjadi pilihan utama warga Jakarta. Selain itu, sistem tersebut juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan yang menjadi salah satu penyebab polusi udara di Jakarta. Hal tersebut dirasa sangat cocok mengingat ibu kota negara Indonesia tersebut selalu menjadi salah satu dari kota dengan kemacetan dan polusi udara paling buruk di dunia.
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Jika Sahabat sedang berada berkendara di Jakarta maka sebaiknya Sahabat pahami lebih dulu aturan sistem ganjil-genap tersebut agar tidak salah dan berujung pada denda. Aturan sistem ganjil-genap sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Namun, jika Sahabat tidak terbiasa maka bisa jadi Sahabat akan melupakannya. Berikut aturan lalu lintas yang berlaku pada sistem ganjil-genap Jakarta.
- Sistem ganjil-genap hanya berlaku pada hari kerja Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
- Berlaku untuk 2 periode yaitu pagi sekitar pukul 06.00-10.00 WIB kemudian sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
- Pada tanggal-tanggal ganjil beberapa ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki nopol berakhiran nomor ganjil sedangkan untuk tanggal genap hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki nopol berakhiran nomor genap.
- Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk mobil listrik.
- Penerapan sistem ganjil-genap berlaku hingga pintu tol.
Walaupun aturan tersebut bersifat mengikat, namun untuk beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Biasanya pengecualian juga dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan penting seperti pada Asian Games tahun 2018 guna mempermudah operasional.
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian Ganjil Genap
Berikut beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dari ganjil genap Jakarta, antara lain:
- Kendaraan pimpinan negara yang meliputi presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung dan sebagainya.
- Kendaraan pimpinan atau pejabat asing dan lembaga internasional.
- Kendaraan dinas milik pemerintah.
- Mobil pemadam kebakaran.
- Ambulans
- Angkutan umum yang memiliki plat warna kuning.
- Angkutan barang
- Sepeda motor
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti mobil pengisian ATM, kendaraan milik Bank Indonesia dan sebagainya.
Perlu Sahabat ketahui jika peraturan pengecualian tersebut bisa berubah tergantung kebutuhan. Sebagai contoh, selama masa pandemi Covid-19 berlangsung pemerintah provinsi Jakarta berencana akan meniadakan sistem ganjil genap di jalanan ibu kota mulai tanggal 14 September mendatang. Aturan ini diambil mengingat pemerintah setempat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) secara total seiring dengan semakin tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya. Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak akan lebih leluasa dan lebih cepat bertindak.