Tips Sahabat

Aturan Lalu-Lintas yang Tidak Boleh Dilupakan Pengendara

10 April 2025
aturan lalu lintas

Berkendara di jalanan terutama di jalan tol tentu saja tidak boleh sembarangan. Jika Sahabat tidak mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku di daerah Sahabat, maka Sahabat beresiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Di jalan tol ataupun jalan besar yang ramai, risiko kecelakaan akan semakin tinggi jika Sahabat abai dan melakukan peraturan berkendara.

Untuk masalah peraturan lalu lintas, sebenarnya setiap daerah bisa memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Walaupun dalam beberapa kasus ada juga daerah yang memiliki peraturan yang sama namun hal tersebut cukup jarang ditemukan. Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga peraturan yang ada dibuat sedetail mungkin guna menghindari kesalahpahaman.

Selain ditujukan untuk keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan, peraturan lalu lintas tidak selalu dibuat untuk kepentingan tersebut. Beberapa peraturan dibuat untuk mengatasi berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Salah satunya adalah penerapan ganjil-genap Jakarta mulai dilakukan sejak tahun 2016 lalu guna menggantikan sistem 3 in 1 yang sudah lama berlaku di Jakarta.

Sejatinya, ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi populasi kendaraan pribadi yang telah bertahun-tahun menjadi pilihan utama warga Jakarta. Selain itu, sistem tersebut juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan yang menjadi salah satu penyebab polusi udara di Jakarta. Hal tersebut dirasa sangat cocok mengingat ibu kota negara Indonesia tersebut selalu menjadi salah satu dari kota dengan kemacetan dan polusi udara paling buruk di dunia.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Jika Sahabat sedang berada berkendara di Jakarta maka sebaiknya Sahabat pahami lebih dulu aturan sistem ganjil-genap tersebut agar tidak salah dan berujung pada denda. Aturan sistem ganjil-genap sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Namun, jika Sahabat tidak terbiasa maka bisa jadi Sahabat akan melupakannya. Berikut aturan lalu lintas yang berlaku pada sistem ganjil-genap Jakarta.

  1. Sistem ganjil-genap hanya berlaku pada hari kerja Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
  2. Berlaku untuk 2 periode yaitu pagi sekitar pukul 06.00-10.00 WIB kemudian sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
  3. Pada tanggal-tanggal ganjil beberapa ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki nopol berakhiran nomor ganjil sedangkan untuk tanggal genap hanya mengizinkan kendaraan yang memiliki nopol berakhiran nomor genap.
  4. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk mobil listrik.
  5. Penerapan sistem ganjil-genap berlaku hingga pintu tol.

Walaupun aturan tersebut bersifat mengikat, namun untuk beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian. Biasanya pengecualian juga dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan penting seperti pada Asian Games tahun 2018 guna mempermudah operasional. 

Kendaraan yang Mendapat Pengecualian Ganjil Genap

Berikut beberapa kendaraan yang mendapat  pengecualian dari ganjil genap Jakarta, antara lain:

  1. Kendaraan pimpinan negara yang meliputi presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung dan sebagainya.
  2. Kendaraan pimpinan atau pejabat asing dan lembaga internasional.
  3. Kendaraan dinas milik pemerintah.
  4. Mobil pemadam kebakaran.
  5. Ambulans
  6. Angkutan umum yang memiliki plat warna kuning.
  7. Angkutan barang
  8. Sepeda motor
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti mobil pengisian ATM, kendaraan milik Bank Indonesia dan sebagainya.

Perlu Sahabat ketahui jika peraturan pengecualian tersebut bisa berubah tergantung kebutuhan. Sebagai contoh, selama masa pandemi Covid-19 berlangsung pemerintah provinsi Jakarta berencana akan meniadakan sistem ganjil genap di jalanan ibu kota mulai tanggal 14 September mendatang. Aturan ini diambil mengingat pemerintah setempat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) secara total seiring dengan semakin tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya. Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak akan lebih leluasa dan lebih cepat bertindak.

Tips Sahabat Lainnya
Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!
Plat Nomor Pemerintah: Daftar Kode RI untuk Pejabat Negara
Penasaran dengan mobil kode RI atau pelat merah apakah semuanya termasuk plat nomor pemerintah? Faktanya, tidak semua kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat yang sama.  Agar tidak
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Servis berkala 6 bulan atau saat odometer menyentuh 10.000 km adalah salah satu momen penting dalam perawatan Daihatsu Ayla. Pada tahap ini, bengkel resmi Daihatsu akan memeriksa dan merawat sejumlah
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 kembali digelar mulai 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang. Tahun ini, GIIAS ta
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Buat kamu yang sering melintas di , nama Gerbang Tol Bekasi Timur 2 mungkin sudah tidak asing lagi. Gerbang tol ini jadi salah satu akses penting untuk keluar-masuk wilayah Bekasi, khususnya bagian ti
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami