Tips Sahabat

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru

10 Juli 2024
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru

Ganjil genap Jakarta adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kota untuk mengontrol jumlah kendaraan yang melintasi suatu ruas jalan pada waktu tertentu.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan meningkatkan efisiensi transportasi di ibu kota. Sebagai warga Jakarta, tentunya anda perlu mengetahui jadwal dan jam aturan ganjil genap di kota metropolitan tersebut dan berikut kami paparkan informasinya lengkapnya.

Jadwal dan Jam Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya mengatur penerapan aturan ganjil genap menjadi dua sesi, yakni pada Hari Senin-Jumat. Sesi pertama berlaku pada jam 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada sore hari, pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, pada akhir pekan seperti Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak berlaku. Hal ini memungkinkan kendaraan roda empat untuk bergerak bebas di daerah Ibu Kota tanpa pembatasan ganjil genap.

Tujuan kebijakan perluasan jam ganjil genap Jakarta, yang diterapkan dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan sebagai respons terhadap kondisi lalu lintas yang sangat tinggi pada jam-jam tersebut, di mana kecepatan kendaraan umumnya tidak mencapai 30 km per jam. Dengan demikian, sistem perluasan jam ganjil genap di Jakarta menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan mobilitas di tengah kepadatan lalu lintas perkotaan.

26 Titik Rute & Jalur Daerah Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 

Berikut adalah 26 titik rute ganjil genap di Jakarta baik Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Barat yang telah diperluas:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Ditambahnya rute ruas jalan ganjil genap dikarenakan kapasitas jalan sudah hampir mencapai tingkat jemu yakni nilainya lebih dari sama dengan 0,7 dari kapasitas yang ada. Jalan yang mengalami pemberlakuan ganjil genap adalah jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.

Baca Juga : Begini Cara Setting Ganjil Genap di Aplikasi Waze

Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Terhubung Dengan Gerbang Tol

Berikut adalah parafrase dari teks yang diberikan:

1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan.
10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran.
12. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1.
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika.
16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan.
28. Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.

Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan aturan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta diatur melalui beberapa regulasi, antara lain, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Selain itu, terdapat Instruksi Mendagri No 26 tahun 2023, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2023, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang turut mengatur ketentuan ini.

Sesuai peraturan ganjil genap, kendaraan dengan plat ganjil diperbolehkan melintasi ruas jalan tertentu di ibu kota pada tanggal ganjil dengan jam tertentu, sementara kendaraan plat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap dengan jam ganjil genap yang ditentukan.

Perlu diperhatikan bahwa kendaraan dengan nomor plat 0 dianggap sebagai nomor genap, sehingga hanya diizinkan melewati jalur ganjil g

Penting juga untuk diketahui bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional. Hal ini memberikan pemahaman yang jelas bagi pengguna jalan mengenai pengecualian aturan selama hari-hari tersebut, memberikan ruang fleksibilitas dalam mobilitas kendaraan pada periode waktu tersebut.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tujuan diberlakukannya ganjil genap adalah agar jumlah mobil pribadi di jalanan dapat dibatasi. Namun, dari sekian banyak jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, beberapa jenis kendaraan berikut dibebaskan dari aturan:

  • Sepeda motor
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan berplat kuning atau angkutan umum
  • Mobil listrik  atau setiap kendaraan yang menggunakan motor listrik)
  • Kendaraan yang mengangkut orang dengan disabilitas
  • Kendaraan petugas pemadam kendaran
  • Kendaraan yang digunakan untuk memberi pertolongan pada kasus kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI seperti kendaraan presiden, wakil presiden, ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD serta ketua dari institusi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Kendaraan yang dikendarai oleh pejabat serta pimpinan dari lembaga internasional serta negara asing yang merupakan tamu negara
  • Kendaraan operasional dinas milik TNI, polri serta kendaraan dengan plat dinas lainnya
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan yang mengangkut uang untuk mengisi ATM (Anjungan Tunai Mandiri), pengangkut uang antar bank, Bank Indonesia yang dalam pengawasan pihak Kepolisian
  • Kendaraan yang digunakan menurut pertimbangan petugas Kepolisian untuk kepentingan tertentu

Baca Juga : Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps

Denda Pelanggaran

Ada setidaknya dua sanksi yang menunggu para pelanggar aturan ganjil genap di ibu kota ini. Peraturan mengenai sanksi pelanggaran peraturan ganjil genap diatur berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta yang dibedakan menjadi dua jenis, yakni sanksi slip merah dan sanksi slip biru.

1. Sanksi Slip Biru

Setiap pelanggar peraturan ganjil genap yang dikenai tilang kepolisian bisa memilih antara sanksi slip biru atau slip merah. Sanksi slip biru artinya Sahabat tidak perlu mengikuti sidang dan hanya perlu membayar denda sebesar Rp. 500.000 (denda maksimal). Ketika Sahabat terkena tilang, Sahabat harus memberikan dokumen STNK dan SIM yang kemudian akan disita hingga denda dibayarkan. Denda dibayarkan dengan cara mendatangi Bank BRI kemudian memberikan sejumlah uang yang tertera di surat tilang.

2. Sanksi Slip Merah

Sanksi slip merah berkebalikan dengan slip biru dimana Sahabat harus mengikuti proses sidang terlebih dahulu. Besaran sanksi akan ditetapkan oleh pihak hakim. Cara ini cocok dipilih oleh Sahabat yang tidak setuju dengan besaran denda di slip biru.

Pahami peraturan ganjil genap Jakarta di atas terutama untuk Sahabat yang memang bertempat tinggal di DKI Jakarta atau sering melintasi area tersebut untuk berangkat kerja. Pasalnya, ketidaktahuan akan peraturan ganjil genap di atas bisa menyebabkan uang ratusan ribu Sahabat melayang karena ditilang. Tentu tidak menyenangkan, bukan?

Pertanyaan yang Sering ditanyakan Terkait Ganjil Genap

1. Nomor Ganjil Genap apa saja?

Nomor ganjil genap ditentukan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan dianggap memiliki nomor polisi genap jika angka terakhir pada pelat nomornya adalah 0, 2, 4, 6, atau 8. Sebaliknya, kendaraan dianggap memiliki nomor polisi ganjil jika angka terakhirnya mengandung angka 1, 3, 5, 7, atau 9. Ketentuan ini memberikan penjelasan yang jelas dan terstruktur mengenai kriteria penentuan status ganjil atau genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.

2.  Apakah di dalam tol Kena ganjil genap?

Ya, aturan ganjil genap juga berlaku di dalam tol. Penerapan di 28 jalan akses gerbang tol dalam kota terjadi selama waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Ini memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

3.  Apakah Google Maps bisa setting ganjil genap?

Ya, Google Maps memiliki fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengatur pilihan ganjil-genap. Untuk mengaktifkannya, pilih "Pengaturan Rute" dalam aplikasi, kemudian masukkan informasi nomor plat kendaraan Anda. Fitur ini akan membantu menyediakan rute sesuai dengan aturan ganjil-genap yang berlaku.

Tips Sahabat Lainnya
Sambut Nataru 2025, Gerbang Tol Cikampek Utama Arah Jakarta Ditambah
Sambut Nataru 2025, Gerbang Tol Cikampek Utama Arah Jakarta Ditambah
JAKARTA, NOVEMBER 2024 – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengambil langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan volume kendaraan di Ja
Wisata Alam Gunung Mas Puncak, Pelepas Penat Bersama Keluarga
Wisata Alam Gunung Mas Puncak, Pelepas Penat Bersama Keluarga
Bagi Anda yang mencari untuk menghilangkan penat, Wisata Alam Gunung Mas Puncak adalah pilihan sempurna. Terletak di kawasan Puncak, Bogor, destinasi ini menawarkan udara sejuk, hamparan kebun teh ya
Tempel Stiker QR Code MyPertamina di Tutup Tangki Mobil Apa Aman? Ini Penjelasan Pertamina
Tempel Stiker QR Code MyPertamina di Tutup Tangki Mobil Apa Aman? Ini Penjelasan Pertamina
JAKARTA, NOVEMBER 2024, Pembelian bahan bakar minyak () subsidi seperti Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kini wajib menunjukkan QR Code MyPertamina. Kode khusus keluar
Inilah 4 Tanda Ban Harus Diganti Agar Aman dan Nyaman di Jalan
Inilah 4 Tanda Ban Harus Diganti Agar Aman dan Nyaman di Jalan
JAKARTA, NOVEMBER 2024, Ban merupakan salah satu komponen yang vital pada mobil. Pasalnya, kerap terjadi kecelakaan diakibatkan karena pecah ban. Perhatikan betul bagian ini.Termasuk soal mengganti ba
Logo Daihatsu
Daihatsu Access
1500898
hotline@daihatsu.astra.co.id
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami