Tips Sahabat

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend

23 Juni 2025
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru

Jadwal ganjil genap Jakarta perlu diketahui oleh pengemudi yang sering berkendara melewati dalam kota tersebut. Hal ini juga penting diingat bagi pengendara dari luar kota yang ingin berkunjung atau melintasi Jakarta. Dengan mengetahuinya, Anda bisa terhindar pelanggaran karena salah jalur.

Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta polusi udara. Skema lalu lintas ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019. Ganjil genap diberlakukan dari hari Senin-Jumat di jam tertentu dan di sejumlah ruas jalan. Pengemudi yang melanggar atau salah jalur akan dikenakan sanksi.

Bagi Anda warga Jakarta maupun yang bepergian ke Jakarta, mengetahui jadwal ganjil genap sangat penting agar tidak terkena tilang dan denda. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, ruas jalan yang diterapkan skema ini, dan penerapannya saat long weekend.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini

Jadwal ganjil genap Jakarta hanya berlaku 5 hari dari 7 hari kalender, yaitu Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, tidak berlaku aturan ganjil genap. Begitu juga dengan hari libur nasional, tidak berlaku peraturan ganjil genap. Untuk aturan ganjil genap ini berlaku dua sesi.

  • Jam berlaku ganjil genap pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Jam berlaku ganjil genap sore: pukul 16.00–21.00 WIB

Di luar jam tersebut, Anda bebas berkendara di ruas manapun di Jakarta.

Ganjil Genap Jakarta saat Long Weekend

Bagaimana dengan kondisi long weekend? Misalkan hari libur nasional jatuh di hari Kamis, Jumat cuti bersama, diteruskan Sabtu dan Minggu. Menurut peraturan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, maka hari Jumat dalam kasus ini cuti bersama ditiadakan aturan ganjil genap karena masuk dari rangkaian long weekend. Anda bisa bebas berkendara di ruas yang diterapkan ganjil genap saat long weekend.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Bagi Anda yang baru saja tinggal di Jakarta, Anda harus menghindari 26 ruas ini jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal. Mungkin Anda juga perlu mencatat ruas-ruas jalan tersebut agar terhindar dari kena tilang efek penerapan sistem ganjil genap Jakarta. 

Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap Jakarta.

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Jika daftar di atas menurut Anda terlalu sulit untuk dihapal, Anda bisa menggunakan aplikasi Google Maps atau Waze untuk memandu Anda menghindari ruas jalan ganjil genap dan menemukan rute alternatifnya.

Baca Juga : Begini Cara Setting Ganjil Genap di Aplikasi Waze

Sanksi dan Denda Tilang Ganjil Genap

Sistem ganjil genap ini sudah lama diterapkan sejak 30 Agustus 2016 dan terbukti membantu mengurai kemacetan di Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah Jakarta akan menindak tegas pelanggaran dengan sanksi yang cukup merogoh kocek Anda.

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta akan mendapat sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Ketentuan tilang ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda tilang yang dikenakan maksimal Rp500.000. 

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Perlu diingat bahwa ada beberapa kategori kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap. Berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020, berikut ini daftar kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap Jakarta.

  1. Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berplat kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar listrik.
  7. Truk tangki bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
  13. Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Baca Juga : Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps

Tips agar Tidak Kena Tilang Ganjil Genap

Dengan melihat besaran tilang yang dikenakan jika Anda melanggar aturan ganjil genap Jakarta ini cukup besar, maka Ada baiknya jika Anda mengikuti tips berikut ini agar terhindar dari pelanggaran.

Pastikan melintasi jalan ganjil genap sesuai aturan

Tips yang pertama adalah pastikan Anda melintasi jalan ganjil genap sesuai aturan. Untuk mempermudah hal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi Google Maps atau Waze untuk menemukan rute yang tepat.

Cek plat nomor kendaraan sebelum bepergian

Tak kalah penting, cek plat nomor kendaraan Anda. Sebaiknya Anda menghafal angka terakhir plat nomor mobil Anda, apakah ganjil atau genap. Jika Anda ditanya misal plat Anda adalah B 4445 ABC, angka 4445 ini termasuk ganjil ataukah genap? Jawabnya ganjil, meskipun 3 angka sebelumnya semuanya genap. Namun angka ganjil dilihat dari angka terakhirnya, angka 5 adalah angka ganjil.

Naik transportasi umum

Cara lainnya yang bisa Anda coba adalah naik transportasi umum. Namun, perlu ditekankan bahwa taksi online yang berplat hitam tetap dianggap bukan transportasi umum. Taksi online plat hitam tetap dihitung sebagai kendaraan pribadi meski difungsikan sebagai kendaraan umum.

Itulah pentingnya Anda memahami peraturan ganjil genap di Jakarta, mulai dari jadwalnya, pengecualiannya, daftar ruas jalannya, hingga besaran tilangnya. Bagi Anda yang baru saja sampai di Jakarta atau hendak bepergian ke Jakarta, sangat penting bagi Anda untuk menyimpan artikel ini dengan bookmark di browser Anda. Anda juga bisa membagikan info ini ke teman maupun kerabat Anda yang membutuhkan.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi Secara Online, Termudah!
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi Secara Online, Termudah!
Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online dari ponsel, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Para pemilik kendaraan di Jambi perlu memanfaatkan layanan digital ini. Cek pajak kenda
Cara Cek Plat Nomor Jatim dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara Cek Plat Nomor Jatim Online dan Nama Pemiliknya, Mudah!
Cara cek plat nomor Jatim perlu diketahui oleh masyarakat yang tinggal di Provinsi Jatim. Langkah ini sangat penting untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dan menghindari tindakan penipuan. Ada beb
daftar harga mobil bekas daihatsu dibawah 50 juta
Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta, Yuk Cek!
Mobil bekas masih menarik bagi banyak orang. Selain harganya yang murah, suku cadang yang melimpah untuk mobil bekas yang populer menjadi alasan banyak orang memilih mobil second. Selain itu,
Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin
Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin
JAKARTA, JUNI 2025, Pastikan tekanan angin ban Sahabat Daihatsu stabil. Selain menjaga performa ban, unsur safety menjadi alasan utama. Ada Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin antara lain kita b
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami