Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend

Jadwal ganjil genap Jakarta perlu diketahui oleh pengemudi yang sering berkendara melewati dalam kota tersebut. Hal ini juga penting diingat bagi pengendara dari luar kota yang ingin berkunjung atau melintasi Jakarta. Dengan mengetahuinya, Anda bisa terhindar pelanggaran karena salah jalur.
Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta polusi udara. Skema lalu lintas ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019. Ganjil genap diberlakukan dari hari Senin-Jumat di jam tertentu dan di sejumlah ruas jalan. Pengemudi yang melanggar atau salah jalur akan dikenakan sanksi.
Bagi Anda warga Jakarta maupun yang bepergian ke Jakarta, mengetahui jadwal ganjil genap sangat penting agar tidak terkena tilang dan denda. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jadwal ganjil genap Jakarta, ruas jalan yang diterapkan skema ini, dan penerapannya saat long weekend.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini
Jadwal ganjil genap Jakarta hanya berlaku 5 hari dari 7 hari kalender, yaitu Senin hingga Jumat. Untuk akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu, tidak berlaku aturan ganjil genap. Begitu juga dengan hari libur nasional, tidak berlaku peraturan ganjil genap. Untuk aturan ganjil genap ini berlaku dua sesi.
- Jam berlaku ganjil genap pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Jam berlaku ganjil genap sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, Anda bebas berkendara di ruas manapun di Jakarta.
Ganjil Genap Jakarta saat Long Weekend
Bagaimana dengan kondisi long weekend? Misalkan hari libur nasional jatuh di hari Kamis, Jumat cuti bersama, diteruskan Sabtu dan Minggu. Menurut peraturan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, maka hari Jumat dalam kasus ini cuti bersama ditiadakan aturan ganjil genap karena masuk dari rangkaian long weekend. Anda bisa bebas berkendara di ruas yang diterapkan ganjil genap saat long weekend.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Bagi Anda yang baru saja tinggal di Jakarta, Anda harus menghindari 26 ruas ini jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal. Mungkin Anda juga perlu mencatat ruas-ruas jalan tersebut agar terhindar dari kena tilang efek penerapan sistem ganjil genap Jakarta.
Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap Jakarta.
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Jika daftar di atas menurut Anda terlalu sulit untuk dihapal, Anda bisa menggunakan aplikasi Google Maps atau Waze untuk memandu Anda menghindari ruas jalan ganjil genap dan menemukan rute alternatifnya.
Baca Juga : Begini Cara Setting Ganjil Genap di Aplikasi Waze
Sanksi dan Denda Tilang Ganjil Genap
Sistem ganjil genap ini sudah lama diterapkan sejak 30 Agustus 2016 dan terbukti membantu mengurai kemacetan di Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah Jakarta akan menindak tegas pelanggaran dengan sanksi yang cukup merogoh kocek Anda.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta akan mendapat sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Ketentuan tilang ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda tilang yang dikenakan maksimal Rp500.000.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Perlu diingat bahwa ada beberapa kategori kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap. Berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020, berikut ini daftar kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap Jakarta.
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berplat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Baca Juga : Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps
Tips agar Tidak Kena Tilang Ganjil Genap
Dengan melihat besaran tilang yang dikenakan jika Anda melanggar aturan ganjil genap Jakarta ini cukup besar, maka Ada baiknya jika Anda mengikuti tips berikut ini agar terhindar dari pelanggaran.
Pastikan melintasi jalan ganjil genap sesuai aturan
Tips yang pertama adalah pastikan Anda melintasi jalan ganjil genap sesuai aturan. Untuk mempermudah hal ini, Anda bisa menggunakan aplikasi Google Maps atau Waze untuk menemukan rute yang tepat.
Cek plat nomor kendaraan sebelum bepergian
Tak kalah penting, cek plat nomor kendaraan Anda. Sebaiknya Anda menghafal angka terakhir plat nomor mobil Anda, apakah ganjil atau genap. Jika Anda ditanya misal plat Anda adalah B 4445 ABC, angka 4445 ini termasuk ganjil ataukah genap? Jawabnya ganjil, meskipun 3 angka sebelumnya semuanya genap. Namun angka ganjil dilihat dari angka terakhirnya, angka 5 adalah angka ganjil.
Naik transportasi umum
Cara lainnya yang bisa Anda coba adalah naik transportasi umum. Namun, perlu ditekankan bahwa taksi online yang berplat hitam tetap dianggap bukan transportasi umum. Taksi online plat hitam tetap dihitung sebagai kendaraan pribadi meski difungsikan sebagai kendaraan umum.
Itulah pentingnya Anda memahami peraturan ganjil genap di Jakarta, mulai dari jadwalnya, pengecualiannya, daftar ruas jalannya, hingga besaran tilangnya. Bagi Anda yang baru saja sampai di Jakarta atau hendak bepergian ke Jakarta, sangat penting bagi Anda untuk menyimpan artikel ini dengan bookmark di browser Anda. Anda juga bisa membagikan info ini ke teman maupun kerabat Anda yang membutuhkan.