Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend

Jadwal ganjil genap Jakarta perlu diketahui oleh pengemudi yang sering berkendara melewati dalam kota tersebut. Hal ini juga penting diingat bagi pengendara dari luar kota yang ingin berkunjung atau melintasi Jakarta. Dengan mengetahuinya, Anda bisa terhindar pelanggaran karena salah jalur.
Penerapan ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta polusi udara. Skema lalu lintas ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019. Ganjil genap diberlakukan dari hari Senin-Jumat di jam tertentu dan di sejumlah ruas jalan. Pengemudi yang melanggar atau salah jalur akan dikenakan sanksi.
Supaya bisa berkendara dengan lancar dan tidak terhambat, mari ketahui jadwal ganjil genap Jakarta, ruas jalan yang diberlakukan aturan ini, serta jenis kendaraan yang mendapat pengecualian.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini
Jalur ganjil genap Jakarta diberlakukan selama lima hari dari Senin-Jumat dan dalam dua sesi waktu, pagi dan sore hari. Skema ganjil genap ini memang diterapkan di jam sibuk atau rush hour, saat jam berangkat dan pulang kerja.
- Jam berlaku ganjil genap pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Jam berlaku ganjil genap sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Tidak diberlakukan skema ganjil genap pada akhir pekan dan hari libur nasional. Jadi saat hari Sabtu-Minggu dan hari-hari libur, Anda bisa leluasa melintasi jalan di Jakarta tanpa dibatasi plat nomor ganjil dan genap.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Long Weekend
Pemprov DKI Jakarta meniadakan skema pada hari libur panjang dari tanggal 29-30 Mei 2025 dan berlanjut di hari Sabtu dan Minggu. Jadi pada pekan ini, ganjil genap Jakarta hanya berlaku tiga hari dari pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei.
Peniadaan skema ganjil genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Keputusan ini juga mengacu dari SK Bersama Menteri Agama No 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Bagaimana Penerapan Ganjil Genap di Jakarta?
Tujuan sistem ganjil genap Jakarta adalah untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan tertentu, khususnya jalur yang sering mengalami kemacetan di Jakarta. Aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun 2016 lalu.
Lalu bagaimana sistem kendaraan yang bisa lewat di jalur ganjil genap? Sesuai namanya, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap diatur dari angka belakang di plat nomor dan disesuaikan dengan tanggal di hari itu.
Pada hari bertanggal ganjil maka hanya kendaraan yang angka plat nomor paling belakang ganjil yang boleh melintas. Sementara saat hari bertanggal genap maka kendaraan dengan angka terakhir genap yang diizinkan untuk lewat jalur tersebut. Misalnya di tanggal 28 Mei, maka kendaraan yang boleh melintasi jalur adalah yang angka belakang plat nomornya genap (2, 4, 6, 8).
Daftar Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta 2025
Ada sebanyak 26 ruas jalan yang di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap dari Senin sampai Jumat. Berikut ini titik jalan ganjil genap Jakarta yang perlu Anda catat:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Baca Juga : Begini Cara Setting Ganjil Genap di Aplikasi Waze
Berapa Tilang Ganjil Genap Jakarta?
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta akan mendapat sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Ketentuan tilang ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Besaran denda tilang yang dikenakan maksimal Rp500.000.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap
Perlu diingat bahwa ada beberapa kategori kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap. Berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020, berikut ini daftar kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap Jakarta:
- Mobil dengan stiker khusus disabilitas.
- Ambulans.
- Pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar listrik.
- Truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, serta ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank dan pengisi ATM yang diawasi oleh Polri.
- Kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Baca Juga : Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Terhubung Dengan Gerbang Tol
Berikut ini daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta yang bisa langsung terhubung dengan akses masuk tol:
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet 1.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.
Demikianlah informasi jadwal ganjil genap Jakarta terbaru bulan ini yang perlu Anda catat. Pemberlakuan skema ganjil genap bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari kepolisian atau pemerintah daerah. Jadi pastikan untuk selalu mengecek update terbaru aturan ganjil genap ketika akan bepergian.