Cara Cek Pajak Banten Terbaru, Bisa Online Lho!
Cek pajak Banten terbaru, ternyata sudah bisa dilakukan secara online. Jadi warga Banten bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan kapan saja tanpa perlu mengantri di Samsat. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.
Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru
Cek pajak kendaraan Banten terbaru, dapat dilakukan secara online. Adapun caranya sebagai berikut.
1. Cek via layanan SMS
Pajak kendaraan Banten bisa Anda cek menggunakan layanan SMS seperti berikut.
- Buka fitur layanan SMS di smartphone.
- Kemudian ketik format berikut. “esamsat” (spasi) nomor plat kendaraan (spasi) NIK. Contoh: esamsat_A 1312 II_3215251234567890.
- Jika sudah kirim ke nomor Bapenda Banten (Badan Pendapatan Banten) 0811-211-9211.
2. Cek via situs Provinsi Banten
Selain SMS, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan Banten melalui situs resmi Pemprov Banten seperti berikut.
- Buka browser smartphone atau laptop Anda.
- Kemudian akses situs https://infopkb.bantenprov.go.id
- Kemudian tunggu hingga halaman situs muncul dan memunculkan halaman bertuliskan “Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten”.
- Kemudian isi data kode, nomor, dan seri kendaraan sesuai dengan kolom “NO. POLISI” yang telah disediakan oleh situs.
- Jika sudah, langsung tekan tombol “Cari”, maka informasi mengenai besaran pajak beserta informasi lengkap identitas kendaraan akan muncul pada halaman situs.
3. Cek via situs e-Samsat.id
Selain situs resmi Provinsi Banten, cek pajak kendaraan Banten juga bisa dilakukan melalui situs e-Samsat.id. Untuk caranya sebagai berikut.
- Kunjungi situs https://e-samsat.id melalui browser laptop atau smartphone.
- Situs akan meminta Anda mengisikan data sesuai kolom yang tersedia. Baik itu data mengenai nomor plat kendaraan, nomor seri, lima digit terakhir nomor rangka, hingga memilih Provinsi Banten.
- Jika sudah terisi dengan benar, tekan tombol “Cek Sekarang”.
- Situs secara otomatis akan melampirkan informasi besaran pajak yang perlu dibayarkan beserta informasi lengkap mengenai identitas kendaraan.
4. Cek via aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional)
Cara selanjutnya, Anda bisa memanfaatkan aplikasi cek pajak kendaraan SIGNAL untuk pengecekan pajak kendaraan Banten. Berikut cara cek selengkapnya.
- Unduh dan instalasi terlebih dahulu aplikasi SIGNAL di smartphone Anda.
- Kemudian buat akun Signal, dengan cara mengisikan identitas diri sesuai KTP, email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, sandi email dan akun, serta swafoto. Jika Anda sudah memiliki akun SIGNAL, Anda tinggal log in aplikasi tersebut.
- Kemudian Anda pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”.
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Jika sudah, isi plat nomor kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Kemudian pilih menu “Pendaftaran dan Pengesahan” pada halaman utama.
- Kemudian pilih plat nomor kendaraan dan tekan tombol “Lanjut” untuk melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan.
5. Cek via aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat)
Cara terakhir, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat) seperti berikut.
- Unduh dan instalasi terlebih dahulu aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat) melalui smartphone.
- Kemudian buka aplikasi, dan pilih menu “Info PKB”.
- Jika sudah, masukkan plat nomor kendaraan Banten (kode plat Banten ditandai dengan huruf A) sesuai dengan kolom yang tersedia.
- Kemudian tekan tombol “Cari” maka informasi lengkap mengenai pajak kendaraan, termasuk identitas kendaraan akan muncul.
Demikian beberapa cara cek pajak kendaraan Banten yang bisa Anda contoh. Mengingat cara cek pajak kendaraan Banten yang mudah, jangan sampai Anda telat untuk membayar pajak. Jangan lupa juga servis kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu.