Tahukah Sahabat bagaimana cara bayar pajak mobil secara online lewat E-Samsat? Kini langkahnya lebih praktis dan simpel. Apalagi semua masyarakat diwajibkan membayar pajak, termasuk pajak mobil. Kewajiban membayar pajak kendaraan ini sudah tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 pasal 8.
Jika dahulu banyak orang yang mengeluh akan proses pembayaran pajak kendaraan, karena jauhnya tempat pembayaran dengan tempat tinggal atau sulitnya mengatur waktu kosong untuk membayar pajak. Namun, saat ini membayar pajak kendaraan bisa dibilang cukup mudah dan praktis karena cepatnya perkembangan teknologi.
Pihak Samsat juga tidak mau ketinggalan untuk berinovasi mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Anda bisa bayar pajak kapan saja secara online lewat aplikasi e-Samsat. Berikut cara-caranya.
Baca Juga : E-Tilang – Cek Info dan Cara Pembayaran
Syarat Bayar Pajak Mobil Online Melalui E-Samsat
Sebelum Anda melakukan proses pembayaran pajak mobil secara online melalui aplikasi e-Samsat. Anda harus mengetahui beberapa syarat penting yang wajib Anda perhatikan untuk melakukan bayar pajak mobil secara online, antara lain :
- Kendaraan dalam status baik (bukan merupakan kendaraan hasil curian, penadah, atau di blokir data kepemilikannya).
- Pastikan nomor telepon Anda masih aktif, karena biasanya kode verifikasi dikirimkan via SMS.
- Memiliki kartu ATM dan nomor rekening dari Bank yang bekerja sama dengan samsat. Misalnya Bank BCA, Bank BNI, Bank BJB, atau Bank milik negara lainnya.
- Pembayaran hanya berlaku pada pembayaran pajak tahunan (satu tahun) bukan untuk pajak kendaraan yang digabung dengan pembayaran ganti STNK (pajak 5 tahunan)
- Pastikan Anda membayar pajak dengan batas maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku pajak tahunan habis.
- Pembayaran pajak merupakan wajib pajak perseorangan (pribadi) bukan digunakan untuk yayasan, lembaga sosial, atau perusahaan.
Baca Juga : Samsat Online Pajak Kendaraan Bermotor – Cek Biaya dan Cara Bayar
Cara Bayar Pajak Mobil Online Pakai Aplikasi E-Samsat
Setelah Anda sudah siap terhadap syarat dan ketentuan di atas, berikut mekanisme dan langkah-langkah cara bayar pajak mobil secara online melalui aplikasi e-Samsat :
- Langkah pertama, Anda unduh terlebih dahulu aplikasi e-Samsat melalui pengunduh aplikasi di smartphone.
- Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut. Lalu lakukan proses pendaftaran.
- Pastikan Anda mengisi data diri dengan benar, dan memasukkan data nomor STNK, serta lima digit nomor rangka mobil dengan benar.
- Setelah itu akan muncul kode pembayaran dan SKPP. Kode pembayaran dan nominal pajak tersebut dibatasi dengan waktu kurang lebih 2 jam untuk melakukan pembayaran. Segera lakukan proses pembayaran dengan menggunakan ATM Bank seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Setelah proses pembayaran berhasil dilakukan, maka Anda akan mendapatkan e-pengesahan STNK dan e-TBPKB yang dikirimkan ke email akun yang sudah Anda daftarkan.
- Kedua dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak hari dikirimkannya dokumen ke alamat email Anda.
- Setelah itu Anda akan mendapatkan SKPD/TBPKB serta stiker pengesahan STNK berupa dokumen fisik dalam waktu kurang lebih tujuh hari. Dokumen fisik tersebut dikirimkan oleh pihak Samsat sesuai dengan alamat STNK Anda.
Jika langkah-langkah diatas sudah selesai, Anda bisa cek pajak yang sudah dibayar via online juga, lho!
Demikian beberapa cara bayar pajak mobil online melalui e-Samsat, sangat mudah bukan? Hanya bermodalkan smartphone Anda bisa bayar pajak kapan saja, tanpa harus susah-susah mengatur waktu. Jadi tidak ada alasan lagi untuk telat dan lupa membayar pajak ya? Selamat mencoba.