Logo Daihatsu

Tips Sahabat

Bagikan
Cara Perpanjang SIM Online 2024, Ini Syarat & Biayanya!
09 September 2022
Cara Perpanjang SIM Online 2024, Ini Syarat & Biayanya!

Dalam era digital ini, kemudahan akses dan efisiensi pelayanan menjadi fokus utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi sendiri diwajibkan bagi pengendara di Indonesia, sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 1992 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi."

Selain dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru secara online, kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Proses perpanjangan SIM online tidak hanya memudahkan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pemohon, menghindarkan mereka dari kerumitan antrean di kantor polisi.

Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting terkait cara melakukan perpanjangan SIM secara online.

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website dan Aplikasi

Untuk melakukan perpanjangan SIM online, Sahabat mesti melakukan sejumlah cara sebagai berikut :

  1. Akses website resmi Korlantas Polri di alamat tersebut http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi atau download aplikasi di Playstore yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi).
  2. Klik pada menu pendaftaran SIM online.
  3. Kemudian pada menu jenis permohonon, klik "Perpanjang SIM".
  4. Isi seluruh kolom pada formulir tersebut. Jika sudah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.
  5. Klik tombol "Kirim".
  6. Cek email Anda karena bukti registrasi akan masuk ke email.
  7. Kemudian lakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan Anda.
  8. Jika sudah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.
  9. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  10. Terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.

Apa saja Syarat Perpanjangan SIM Online?

Beberapa syarat dan ketentuan yang wajib Anda pahami dan persiapkan antara lain: 

  • SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lama.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan lulus uji simulator.
  • Pemohon juga mengisi formulir yang sudah disediakan di website resmi Korlantas Polri.

Baca Juga : Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2024

Ketentuan Melakukan Perpanjang SIM

Selain syarat diatas, adapun beberapa ketentuan yang wajib Anda pahami sebagai berikut :

  • Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlakunya. Biasanya petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.
  • Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, maka dalam hal ini SIM sudah tidak berlaku dan perlu membuat SIM baru sesuai dengan golongannya.
  • Jika seluruh syarat dan berkas sudah disiapkan, maka pemohon dapay mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi keSatpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling).

Gimana? Sangat mudah kan? Nah, untuk icara perpanjang sim online via aplikasi prosesnya sama persis dengan cara diatas, Anda hanya perlu untuk download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang bisa digunakan untuk perpanjang SIM A maupun SIM C.

Baca Juga : Contoh Soal yang Bakal Keluar saat Tes Teori SIM C

Berapa Biaya Perpanjangan SIM secara Online?

Untuk Biaya perpanjangan SIM diatur oleh undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti dikutip dari situs BPK.

1. Biaya Perpanjangan SIM

Dalam peraturan yang telah kami sebutkan, tiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri.

  • SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.
  • SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan.
  • SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan.
  • SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.
  • SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan.
  • SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan.
  • SIM D: Rp30 ribu per penerbitan.
  • SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan.
  • Penerbitan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan.

2. Biaya Tambahan

Selain biaya diatas, ada juga biaya tambahan lainnya yang perlu dibayar. Biaya tambahannya sendiri tidaklah banyak. Hanya biaya registrasi, cek kesehatan, dan asuransi.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

  • Biaya cek kesehatan: Rp25.000
  • Biaya asuransi: Rp30.000
  • Biaya registrasi: Rp5000

Baca Juga : Ingin Bisa Lulus Tes Simulator SIM C? Yuk Ikuti Tips Berikut Ini!

Bagaimana Jika Telat Memperpanjang SIM?

Jika Anda telat dalam melakukan perpanjang SIM, maka Anda perlu membuat SIM baru dari awal lagi. Mulai dari tes kesehatan, psikologi, hingga tes praktek mengemudi. Tentu hal ini sangat merepotkan bukan? Maka dari itu jangan sampai Anda lupa untuk melakukan perpanjang SIM.

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh saat mengurus SIM secara online. Hal ini karena lebih praktis, mudah dan cepat. Bagi pemohon, mereka tak perlu repot-repot mengantre ke Korlantas.

Sebab,  mereka bisa melakukan pendaftaran pembuatan atau perpanjang SIM lewat situs atau aplikasi. Sedangkan bagi petugas SIM, mereka jadi tak perlu repot-repot untuk menginput data pemohon.

Dalam era digital ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online, menghindarkan pemohon dari kerumitan antrean di kantor polisi. Dengan akses mudah melalui situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi Sinar, proses perpanjangan SIM menjadi efisien dan nyaman.

Langkah-langkah jelas, syarat yang terinci, dan biaya yang terukur memberikan pengguna kemudahan. Dukungan pemerintah terhadap teknologi memperlihatkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memastikan pengendara tetap mematuhi regulasi, dan mendukung keselamatan berlalu lintas.

Demikianlah cara perpanjang SIM online yang bisa Anda lakukan secara mandiri. Semoga bisa bermanfaat, ya. 

Tips Sahabat Lainnya
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Tips Mengenali Gejala Busi Mobil Rusak
Busi memegang peranan penting sebagai salah satu komponen suku cadang kendaraan otomotif termasuk mobil. Busi mobil yang bermasalah dapat menyebabkan mesin mobil tidak dapat bekerja secara seimbang ak
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
Di musim penghujan seperti ini, semua kendaraan yang beroperasi di jalanan tentu tidak luput dari yang namanya kena hujan. Hujan yang hampir mengguyur setiap hari, membuat kendaraan menjadi cepat koto
Engine Mounting Komponen Penting Mesin Mobil
Engine Mounting Komponen Penting Mesin Mobil
Tahukah Sahabat bahwa tatkala mesin mobil dihidupkan maka akan timbul getaran yang cukup tinggi pada setiap komponen mesin. Apabila getaran yang cukup tinggi ini masuk hingga ke bodi mobil, dipastikan
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Jalan-jalan ke luar negeri butuh paspor. Buat Sahabat yang belum memiliki paspor tapi berencana liburan ke luar negeri, kamu harus membuatnya terlebih dahulu. Sekarang ini kita semakin dimudahkan

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku