Tips Sahabat

Cara Perpanjang SIM Online 2024, Ini Syarat & Biayanya!

09 April 2025
Cara Perpanjang SIM Online 2024, Ini Syarat & Biayanya!

Dalam era digital ini, kemudahan akses dan efisiensi pelayanan menjadi fokus utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi sendiri diwajibkan bagi pengendara di Indonesia, sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 1992 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi."

Selain dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru secara online, kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Proses perpanjangan SIM online tidak hanya memudahkan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pemohon, menghindarkan mereka dari kerumitan antrean di kantor polisi.

Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting terkait cara melakukan perpanjangan SIM secara online.

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website dan Aplikasi

Untuk melakukan perpanjangan SIM online, Sahabat mesti melakukan sejumlah cara sebagai berikut :

  1. Akses website resmi Korlantas Polri di alamat tersebut http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi atau download aplikasi di Playstore yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi).
  2. Klik pada menu pendaftaran SIM online.
  3. Kemudian pada menu jenis permohonon, klik "Perpanjang SIM".
  4. Isi seluruh kolom pada formulir tersebut. Jika sudah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.
  5. Klik tombol "Kirim".
  6. Cek email Anda karena bukti registrasi akan masuk ke email.
  7. Kemudian lakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan Anda.
  8. Jika sudah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.
  9. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  10. Terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.

Apa saja Syarat Perpanjangan SIM Online?

Beberapa syarat dan ketentuan yang wajib Anda pahami dan persiapkan antara lain: 

  • SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lama.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan lulus uji simulator.
  • Pemohon juga mengisi formulir yang sudah disediakan di website resmi Korlantas Polri.

Baca Juga : Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2024

Ketentuan Melakukan Perpanjang SIM

Selain syarat diatas, adapun beberapa ketentuan yang wajib Anda pahami sebagai berikut :

  • Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlakunya. Biasanya petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.
  • Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, maka dalam hal ini SIM sudah tidak berlaku dan perlu membuat SIM baru sesuai dengan golongannya.
  • Jika seluruh syarat dan berkas sudah disiapkan, maka pemohon dapay mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi keSatpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling).

Gimana? Sangat mudah kan? Nah, untuk icara perpanjang sim online via aplikasi prosesnya sama persis dengan cara diatas, Anda hanya perlu untuk download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang bisa digunakan untuk perpanjang SIM A maupun SIM C.

Baca Juga : Contoh Soal yang Bakal Keluar saat Tes Teori SIM C

Berapa Biaya Perpanjangan SIM secara Online?

Untuk Biaya perpanjangan SIM diatur oleh undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti dikutip dari situs BPK.

1. Biaya Perpanjangan SIM

Dalam peraturan yang telah kami sebutkan, tiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri.

  • SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.
  • SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan.
  • SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan.
  • SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.
  • SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan.
  • SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan.
  • SIM D: Rp30 ribu per penerbitan.
  • SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan.
  • Penerbitan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan.

2. Biaya Tambahan

Selain biaya diatas, ada juga biaya tambahan lainnya yang perlu dibayar. Biaya tambahannya sendiri tidaklah banyak. Hanya biaya registrasi, cek kesehatan, dan asuransi.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

  • Biaya cek kesehatan: Rp25.000
  • Biaya asuransi: Rp30.000
  • Biaya registrasi: Rp5000

Baca Juga : Ingin Bisa Lulus Tes Simulator SIM C? Yuk Ikuti Tips Berikut Ini!

Bagaimana Jika Telat Memperpanjang SIM?

Jika Anda telat dalam melakukan perpanjang SIM, maka Anda perlu membuat SIM baru dari awal lagi. Mulai dari tes kesehatan, psikologi, hingga tes praktek mengemudi. Tentu hal ini sangat merepotkan bukan? Maka dari itu jangan sampai Anda lupa untuk melakukan perpanjang SIM.

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh saat mengurus SIM secara online. Hal ini karena lebih praktis, mudah dan cepat. Bagi pemohon, mereka tak perlu repot-repot mengantre ke Korlantas.

Sebab,  mereka bisa melakukan pendaftaran pembuatan atau perpanjang SIM lewat situs atau aplikasi. Sedangkan bagi petugas SIM, mereka jadi tak perlu repot-repot untuk menginput data pemohon.

Dalam era digital ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online, menghindarkan pemohon dari kerumitan antrean di kantor polisi. Dengan akses mudah melalui situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi Sinar, proses perpanjangan SIM menjadi efisien dan nyaman.

Langkah-langkah jelas, syarat yang terinci, dan biaya yang terukur memberikan pengguna kemudahan. Dukungan pemerintah terhadap teknologi memperlihatkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memastikan pengendara tetap mematuhi regulasi, dan mendukung keselamatan berlalu lintas.

Demikianlah cara perpanjang SIM online yang bisa Anda lakukan secara mandiri. Semoga bisa bermanfaat, ya. 

Tips Sahabat Lainnya
Berapa Biaya Ganti Kampas Kopling Mobil? Ini Estimasi dan Cara Gantinya
Berapa Biaya Ganti Kampas Kopling Mobil? Ini Estimasi dan Cara Gantinya
Kampas kopling merupakan komponen penting dalam mobil transmisi manual yang berfungsi untuk memungkinkan perpindahan gigi. Seiring dengan lamanya pemakaian, kampas kopling akan mengalami aus dan memer
perbedaan spooring dan balancing
Perbedaan Spooring dan Balancing, Fungsi, serta Biayanya
Spooring dan balancing menjadi salah satu tindakan perawatan mobil yang penting untuk dilakukan. Perawatan ini bertujuan untuk menjaga kaki-kaki mobil agar bekerja dengan baik dan op
Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!
Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik merupakan sistem yang dibuat untuk mempermudah kepolisian menemukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja dari pemerintah. Program santunan ini diberikan kepada korban kecelakaan, baik itu yang meninggal dunia, mengalami cacat tetap, maupun yang luk
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami