Tips Sahabat

Apakah Bisa Buat SIM Online tanpa Tes? Ini Jawabannya!

10 April 2025
Apakah Bisa Buat SIM Online tanpa Tes? Ini Jawabannya!

Baru-baru ini pertanyaan seperti “Apakah bisa buat SIM Online tanpa tes?” sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, saat ini pembuatan SIM sudah bisa dilakukan secara online. Lantas apakah pembuatan SIM online juga tetap wajib mengikuti tes seperti pembuatan SIM offline? Untuk mengetahui jawabannya, yuk perhatikan pembahasan berikut ini.

Apakah Bisa Buat SIM Online tanpa Tes?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, Anda perlu mengetahui syarat-syarat pembuatan SIM terlebih dahulu. Untuk membuat SIM, Anda wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Usia sesuai dengan standar pembuatan SIM

Syarat pertama sebelum Anda membuat SIM, sebagai pemohon pembuatan SIM usia Anda harus sesuai dengan standar persyaratan usia pembuatan SIM. Berikut batasan minimal usia pembuatan SIM.

  • SIM A= batas usia minimal pembuatan SIM 17 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 = batas usia minimal pembuatan SIM 20 tahun.
  • SIM B2 = batas usia minimal pembuatan SIM 21 tahun.
  • SIM B1 Umum = batas usia minimal pembuatan SIM 22 tahun.
  • SIM B2 Umum = batas usia minimal pembuatan SIM 23 tahun. 

Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online yang Mudah 2023

2. Melengkapi persyaratan administrasi

Syarat kedua pembuatan SIM baik ialah Anda harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi pembuatan SIM. Mulai dari melampirkan KTP, dan membayar serangkaian uji tes pembuatan SIM, hingga penerbitan SIM.

Untuk biaya tes kesehatan dan psikologi sendiri dikenakan biaya sebesar Rp55 ribu dan Rp50 ribu. Untuk biaya penerbitan SIM sendiri memiliki biaya yang berbeda-beda tergantung jenis SIM yang Anda buat. Berikut besaran biaya yang Anda bayarkan ketika hendak melakukan penerbitan SIM.

  • SIM A: Rp120.000.
  • SIM B I: Rp120.000.
  • SIM B II: Rp120.000.
  • SIM C: Rp100.000.
  • SIM C I: Rp100.000.
  • SIM C II: Rp100.000.
  • SIM D: Rp50.000.
  • SIM D I: Rp100.000

Biaya penerbitan tersebut berlaku untuk sekali penerbitan. 

3. Mengikuti serangkaian tes

Syarat ketiga, Anda wajib mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, dan ujian teori dan praktik.

Jadi, kesimpulannya, Anda tetap harus mengikuti serangkaian tes meskipun Anda melakukan pembuatan SIM secara online. Ketika Anda melakukan pembuatan SIM online, maka tes yang perlu Anda kerjakan secara online adalah tes psikologi, dan kesehatan atau e-Rikkes. Kewajiban mengikuti tes tersebut, sudah tertulis di Peraturan Polri No. 5 Th. 2021 Pasal 10, dan Pasal 12. 

Untuk pengujian tes teori dan praktik pembuatan SIM, Anda perlu mengunjungi SATPAS untuk melakukan uji tes praktik dan teori secara langsung. 

Peniadaan tes lanjutan seperti tes teori dan praktik, hanya berlaku pada perpanjangan SIM saja. Namun, untuk tes psikologi dan tes kesehatan, tetap menjadi persyaratan dalam perpanjangan SIM. 

Baca Juga : Cara Perpanjang SIM Online 2023, Ini Syarat & Biayanya!

Demikian pembahasan mengenai apakah buat SIM online bisa tanpa tes atau tidak. Jika Anda berminat, untuk membuat SIM, pastikan Anda sudah mempersiapkan diri terlebih dahulu. Cari informasi terlebih dahulu mengenai cara pembuatan SIM, hingga informasi mengenai tes pembuatan SIM.

Pastikan Anda tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM tanpa tes alias SIM tembak. Karena selain harganya mahal hingga berkali-kali lipat dari pembuatan SIM secara mandiri, juga SIM tembak memiliki barcode yang tidak terintegrasi di sistem resmi Korlantas.

Tips Sahabat Lainnya
membayar pajak dengan whatsapp
Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp Kini Bisa Dilakukan Khusus Warga Jabar
Masyarakat Jawa Barat kini semakin dimudahkan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi tertentu, sekarang
Cara Cetak STNK Online Dengan Aplikasi Signal
Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Praktis dan Mudah
Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi harus antri lama di kantor Samsat. Berkat layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan Sapawarga di Jawa Barat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran paja
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami