Logo Daihatsu

Tips Sahabat

Bagikan
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2023
03 Agustus 2020
cara daftar dan buat SIM Online baru 2023

Proses pendaftaran dan pembuatan SIM secara online kini semakin memudahkan warga untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Namun, sebelum melangkah ke proses tersebut, penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Berikut panduan singkat mengenai cara daftar SIM baru secara online, syarat yang dibutuhkan, dan biaya yang terkait untuk tahun 2023.

Cara Membuat SIM Secara Online

Mengajukan permohonan SIM secara online kini semakin mudah dengan langkah-langkah berikut:

Kunjungi Situs atau Aplikasi Resmi

Akses situs resmi Korlantas di digitalkorlantas.id atau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.

Isi Formulir Online

Setelah masuk ke situs atau aplikasi, lengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah file KTP, surat keterangan jasmani, dan rohani. Bukti registrasi akan diterima melalui email.

Lakukan Pembayaran Online

Setelah registrasi, lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan oleh situs atau aplikasi. Selanjutnya, kunjungi Kantor Korlantas untuk ujian setelah pembayaran selesai.

Ikuti Proses Verifikasi dan Ujian

Sampaikan syarat-syarat ke bagian pendaftaran SIM online. Lanjutkan dengan verifikasi, foto, dan sidik jari. Ikuti ujian teori dan praktek di tempat untuk mendapatkan SIM.

Dengan mengikuti proses ini, pembuatan SIM secara online menjadi lebih efisien dan nyaman. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pendaftaran.

Cara dan Syarat Daftar SIM Baru Secara Online

Berikut ini beberapa syarat umum untuk daftar SIM secara online antara lain :

1. Memenuhi Syarat Administratif

Syarat Administratif ini terdiri dari:

  • Mempunyai E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk)
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.

2. Memenuhi Usia Minimal

Berikut merupakan ketentuan usia minimal pembuatan SIM baru:

  • Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka mesti berusia minimal 17 tahun.
  • Bagi SIM A Umum mesti berusia minimal 22 tahun.
  • Adapun untuk mereka yang mau bikin SIM B1 dan B2 umum, mereka harus berada di usia minimal 22 dan 23 tahun.

Baca Juga Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online yang Mudah dan Cepat

3. Melakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

Bagi Sahabat yang ingin buat SIM baru, maka diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes penglihatan, pendengaran, fisik, buta warna, fisik lainnya.

Setelah itu, Sahabat juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rohani yaitu tes psikologi. Dalam hal ini akan ada beberapa tes yang perlu Sahabat jawab untuk mengetahui kesehatan mental, kepribadian, dan kemampuan kognitif.

4. Mengikuti Ujian

Setelah memenuhi dua syarat sebelumnya, pembuat SIM akan dikenakan kewajiban untuk mengikuti ujian. Ada dua jenis ujian yang tersedia, yakni ujian teori dan praktek.

Pembuat SIM akan mengikuti ujian teori terlebih dahulu. Baru setelahnya mengikuti ujian praktek. Bagi yang lulus, mereka bisa masuk ke tahap selanjutnya. Bagi yang belum, harus mengikuti ujian lagi sampai lulus.

5. Memiliki SIM Tertentu, serta Punya Surat Khusus

Syarat ini berlaku untuk mereka yang mau bikin SIM B1, B2, serta SIM Umum. Bagi mereka yang mau bikin SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan.

Sedangkan mereka yang mau bikin SIM B2, wajib punya SIM B1 minimal 12 bulan. Adapun bagi mereka yang mau bikin SIM Umum, wajib punya surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Baca Juga : Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!

Biaya SIM Baru 2023

Perlu biaya khusus untuk membuat SIM baru. Biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif. Lalu, berapa sih biaya daftar hingga buat baru SIM online ini?

1. Biaya Pembuatan SIM Baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, setiap jenis SIM punya biaya pembuatannya sendiri. Adapun untuk detailnya adalah:

  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp120.000.
  • SIM C: Rp100.000.
  • SIM D: Rp50.000.
  • SIM Internasional: Rp250.000.

2. Biaya Tambahan dan Biaya Lainnya

Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Sahabat juga mesti membayar biaya tambahan lainnya. Biaya tambahan tersebut meliputi biaya tambahan asuransi, pemeriksaaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pengajuan SKUKP. Adapun detail biaya tambahan untuk membuat SIM adalah:

  • Biaya asuransi : Rp 30.000.
  • Pemeriksaan kesehatan jasmani: Rp 25.000.
  • Pemeriksaan kesehatan rohani: Rp 40.000.
  • permohonan SKUKP: Rp 50.000.

Biaya asuransi adalah biaya tambahan yang bersifat wajib. Tiap pembuat SIM (apa pun jenisnya), wajib membayar biaya tersebut.

Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani bersifat opsional. Bila Sahabat melakukan pemeriksaan di luar Korlantas, Sahabat tak usah membayar biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Adapun permohonan SKUKP hanya berlaku bagi mereka yang mau bikin SIM Umum, SIM B1, dan SIM B2.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar dan buat SIM online baru 2023 beserta syarat dan biayanya. Semoga bisa bermanfaat, ya!

Tips Sahabat Lainnya
Memilih Cover Mobil Anti Air yang Bagus dan Aman
Memilih Cover Mobil Anti Air yang Bagus dan Aman
Perawatan mobil tentu harus menyeluruh dari mulai mesin hingga body luarnya. Membiarkan penampilan bodi luar mobil yang rusak akan berpengaruh juga terhadap nilai mobil tersebut seperti cat yang kusam
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik
Di musim penghujan seperti ini, semua kendaraan yang beroperasi di jalanan tentu tidak luput dari yang namanya kena hujan. Hujan yang hampir mengguyur setiap hari, membuat kendaraan menjadi cepat koto
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Anti Ribet, Begini Cara Membuat Paspor Online
Jalan-jalan ke luar negeri butuh paspor. Buat Sahabat yang belum memiliki paspor tapi berencana liburan ke luar negeri, kamu harus membuatnya terlebih dahulu. Sekarang ini kita semakin dimudahkan

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku