Proses pendaftaran dan pembuatan SIM secara online kini semakin memudahkan warga untuk mendapatkan surat izin mengemudi. Namun, sebelum melangkah ke proses tersebut, penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Berikut panduan singkat mengenai cara daftar SIM baru secara online, syarat yang dibutuhkan, dan biaya yang terkait untuk tahun 2023.
Mengajukan permohonan SIM secara online kini semakin mudah dengan langkah-langkah berikut:
Akses situs resmi Korlantas di digitalkorlantas.id atau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
Setelah masuk ke situs atau aplikasi, lengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah file KTP, surat keterangan jasmani, dan rohani. Bukti registrasi akan diterima melalui email.
Setelah registrasi, lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan oleh situs atau aplikasi. Selanjutnya, kunjungi Kantor Korlantas untuk ujian setelah pembayaran selesai.
Sampaikan syarat-syarat ke bagian pendaftaran SIM online. Lanjutkan dengan verifikasi, foto, dan sidik jari. Ikuti ujian teori dan praktek di tempat untuk mendapatkan SIM.
Dengan mengikuti proses ini, pembuatan SIM secara online menjadi lebih efisien dan nyaman. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses pendaftaran.
Berikut ini beberapa syarat umum untuk daftar SIM secara online antara lain :
Syarat Administratif ini terdiri dari:
Berikut merupakan ketentuan usia minimal pembuatan SIM baru:
Baca Juga : Cara Mengurus SIM Hilang Secara Online yang Mudah dan Cepat
Bagi Sahabat yang ingin buat SIM baru, maka diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari tes penglihatan, pendengaran, fisik, buta warna, fisik lainnya.
Setelah itu, Sahabat juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rohani yaitu tes psikologi. Dalam hal ini akan ada beberapa tes yang perlu Sahabat jawab untuk mengetahui kesehatan mental, kepribadian, dan kemampuan kognitif.
Setelah memenuhi dua syarat sebelumnya, pembuat SIM akan dikenakan kewajiban untuk mengikuti ujian. Ada dua jenis ujian yang tersedia, yakni ujian teori dan praktek.
Pembuat SIM akan mengikuti ujian teori terlebih dahulu. Baru setelahnya mengikuti ujian praktek. Bagi yang lulus, mereka bisa masuk ke tahap selanjutnya. Bagi yang belum, harus mengikuti ujian lagi sampai lulus.
Syarat ini berlaku untuk mereka yang mau bikin SIM B1, B2, serta SIM Umum. Bagi mereka yang mau bikin SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan.
Sedangkan mereka yang mau bikin SIM B2, wajib punya SIM B1 minimal 12 bulan. Adapun bagi mereka yang mau bikin SIM Umum, wajib punya surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Baca Juga : Cara Mutasi Kendaraan Online Cepat dan Mudah, Simak Disini!
Perlu biaya khusus untuk membuat SIM baru. Biaya membuat SIM baru sendiri cukup bervariatif. Lalu, berapa sih biaya daftar hingga buat baru SIM online ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, setiap jenis SIM punya biaya pembuatannya sendiri. Adapun untuk detailnya adalah:
Selain membayar biaya pembuatan SIM baru, Sahabat juga mesti membayar biaya tambahan lainnya. Biaya tambahan tersebut meliputi biaya tambahan asuransi, pemeriksaaan kesehatan jasmani dan rohani, serta pengajuan SKUKP. Adapun detail biaya tambahan untuk membuat SIM adalah:
Biaya asuransi adalah biaya tambahan yang bersifat wajib. Tiap pembuat SIM (apa pun jenisnya), wajib membayar biaya tersebut.
Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani bersifat opsional. Bila Sahabat melakukan pemeriksaan di luar Korlantas, Sahabat tak usah membayar biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Adapun permohonan SKUKP hanya berlaku bagi mereka yang mau bikin SIM Umum, SIM B1, dan SIM B2.
Demikianlah informasi mengenai cara daftar dan buat SIM online baru 2023 beserta syarat dan biayanya. Semoga bisa bermanfaat, ya!