Tips Sahabat

Berapa Biaya Pembuatan SIM A? Ini Syarat dan Prosedurnya

21 Januari 2026
Berapa Biaya Pembuatan SIM A? Ini Syarat dan Prosedurnya

SIM A merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan beban angkutan kurang dari 3.500 kilogram seperti mobil. Bagi Anda yang ingin mengendarai mobil di jalanan maka wajib memiliki SIM A. Lantas berapa biaya pembuatan SIM A terbaru di tahun 2026 ini? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Biaya Pembuatan SIM A Terbaru 2026

Bagi Anda yang ingin membuat SIM A baru maka Anda perlu mengetahui biaya terbaru pembuatan SIM A. Lantas berapa biayanya di tahun 2026? Untuk biaya total pembuatan SIM A masih sama dengan Tahun sebelumnya yaitu 120.000 rupiah dan untuk perpanjangan dikenakan biaya 80.000 rupiah.
Biaya tersebut belum termasuk biaya test psikologi sebesar 77.500 -100.000 rupiah dan biaya tes kesehatan sebesar 35.000 rupiah. 

Syarat Pembuatan SIM A Terbaru 2026

Sebelum Anda membuat SIM A baru, maka Anda perlu melengkapi atau memenuhi beberapa syarat pembuatan SIM A sebagai berikut. 

  1. Memenuhi syarat usia pembuatan SIM yakni 17 tahun.
  2. Melampirkan KTP beserta fotokopi sebanyak 2 lembar.
  3. Melampirkan formulir permohonan pembuatan SIM A.
  4. Melampirkan bukti telah mengikuti tes kesehatan dan dinyatakan lulus.
  5. Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikologi dan dinyatakan lulus.
  6. Melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi asli beserta fotokopi. Bagi pemohon pembuatan SIM perorangan yang tidak menempuh pendidikan atau pelatihan mengemudi wajib menyertakan surat verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) atau JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
  8. Melampirkan bukti telah mengikuti ujian teori dan praktik mengendarai mobil.

Baca Juga: Materi Soal Ujian SIM A dan Jawabannya, Yuk Pelajari!

Prosedur Pembuatan SIM A Baru 2026

Untuk prosedur pembuatan SIM A baru 2026, dapat dilakukan secara offline maupun online. Adapun caranya sebagai berikut. 

1. Prosedur pembuatan SIM A via offline

Adapun caranya sebagai berikut:

  • Kunjungi Satpas pembuatan SIM terdekat dari domisili Anda.
  • Kemudian kunjungi loket pelayanan SIM dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah Anda persiapkan sebelumnya.
  • Minta blanko formulir permohonan pembuatan SIM kepada petugas kemudian isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani beserta tes psikologi.
  • Ikuti ujian teori mengemudi. Untuk tes teori tersebut biasanya pemohon pembuatan SIM akan mengerjakan soal sebanyak 30 butir soal. Apabila tidak lulus, pemohon akan diberikan kesempatan mengikuti tes ulang yang diadakan 7 hari atau 14 hari atau 20 hari setelah gagal tes.
  • Ikuti tes ujian praktik mengemudikan mobil.
  • Setelah dinyatakan lulus, pemohon diminta untuk melakukan perekaman data biometrik.
  • Selanjutnya lakukan pembayaran penerbitan SIM dan tunggu sebentar hingga SIM selesai diterbitkan.

2. Prosedur pembuatan SIM A via online

Adapun alur prosedur pembuatan SIM A sebagai berikut:

  • Unduh dan instalasi aplikasi SINAR kemudian lakukan registrasi.
  • Kemudian lakukan tes psikologi di situs ePPsi.
  • Kemudian lakukan tes kesehatan di situs e-Rikkes.
  • Kemudian lakukan tes teori menggunakan e-AVIS.
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik mengemudi di Satpas.
  • Jika lulus, pemohon akan diberitahukan kapan SIM akan diterbitkan.

Demikian ulasan mengenai biaya, syarat, dan pembuatan SIM A terbaru. Semoga ulasan di atas bermanfaat. 

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cetak STNK Online Dengan Aplikasi Signal
Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Praktis dan Mudah
Membayar pajak kendaraan kini tidak lagi harus antri lama di kantor Samsat. Berkat layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan Sapawarga di Jawa Barat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran paja
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Rekomendasi Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Memilih oli yang tepat untuk Daihatsu Gran Max sangat penting agar performa kendaraan tetap optimal, baik untuk kebutuhan harian maupun operasional bisnis.Daihatsu Gran max terdiri dari dua jenis yait
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami