Tips Sahabat

Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap

07 April 2026
Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap

Rambu lalu lintas keberadaanya sangat penting bagi pengendara di jalan raya untuk keselamatan dan kenyamanan saat berkendara. Peraturan tentang rambu lalu lintas di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diperkuat oleh Permenhub No. 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.

Pengertian Rambu Lalu Lintas berdasar Aturan Permenhub

Berdasarkan Permenhub No.13 Tahun 2014 bab 1 pasal 1, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Apa fungsi rambu rambu lalu lintas? Fungsi utama rambu lalu lintas antara lain:

Dengan memahami arti rambu lalu lintas, perjalanan jadi lebih aman, tertib, dan nyaman.

Jenis Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Secara umum, jenis rambu lalu lintas dibagi menjadi 4 kategori:

  1. Rambu Peringatan
  2. Rambu Larangan
  3. Rambu Perintah
  4. Rambu Petunjuk

Berikut penjelasan lengkap beserta contoh rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk beserta gambar dan artinya.

1. Rambu Peringatan (Warna Kuning)

Rambu peringatan berfungsi memberi tanda adanya potensi bahaya di depan. Biasanya berbentuk belah ketupat dengan warna dasar kuning.

Contoh rambu peringatan beserta gambarnya:

1. Jalan menikung ke kiri

Jalan Menikung Ke Kiri

2. Jalan menikung ke kanan

Jalan Menikung Ke Kanan

3. Tikungan ganda

Tikungan Ganda

4. Jalan menanjak

Jalan Menanjak

5. Jalan menurun

Jalan Menurun

6. Jalan licin

Jalan Licin

7. Penyempitan jalan

Penyempitan Jalan

8. Persimpangan empat

Persimpangan Empat

9. Persimpangan tiga

Persimpangan Tiga

10. Perlintasan kereta api 

Perlintasan Kereta API

11. Banyak pejalan kaki

Banyak Pejalan Kaki

12. Area sekolah

Area Sekolah

13. Jalan bergelombang

Jalan Bergelombang

14. Proyek perbaikan jalan

Proyek Perbaikan Jalan

2. Rambu Larangan (Warna Merah)

Rambu larangan menunjukkan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara. Biasanya berbentuk lingkaran dengan garis merah. Jika melanggar rambu ini, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang.

Contoh rambu larangan beserta gambarnya:

1. Dilarang masuk

Dilarang Masuk

2. Dilarang parkir

Dilarang Parkir

3. Dilarang berhenti

Dilarang Berhenti

4. Dilarang putar balik

Dilarang Putar Balik

5. Dilarang belok kanan

Dilarang Belok Kanan

6. Dilarang belok kiri

Dilarang Belok Kiri

7. Dilarang mendahului

Dilaran Gmendahului

8. Batas kecepatan maksimum

Batas Kecepatan Maksimum

9. Batas tinggi kendaraan

Batas Tinggi Kendaraan

10. Batas berat kendaraan

Batas Berat Kendaraan

3. Rambu Perintah (Warna Biru)

Rambu perintah menunjukkan tindakan yang wajib dilakukan oleh pengendara. Jika tidak mengikuti rambu perintah, pengendara juga bisa dikenakan sanksi.

Contoh rambu perintah berserta gambarnya:

1. Wajib belok kiri

Wajib Belok Kiri

2. Wajib belok kanan


Wajib Belok Kanan

3. Wajib lurus

Wajiblurus


4. Wajib mengikuti arah bundaran

Wajib Mengikuti Arah Bundaran

5. Jalur khusus sepeda

Jalur Khusus Sepeda

6. Jalur khusus bus
Jalur Khusus Bus

7. Wajib menggunakan rantai ban (di daerah tertentu)

4. Rambu Petunjuk (Warna Hijau/Biru/Cokelat)

Rambu petunjuk lalu lintas memberikan informasi arah, lokasi, atau fasilitas umum. Rambu ini sangat membantu pengendara saat menuju lokasi tertentu.

Contoh rambu petunjuk beserta gambarnya:

1. Penunjuk arah kota

Penunjuk Arah Kota

2. Penunjuk jarak tempuh

Penunjuk Jarak Tempuh

3. Lokasi SPBU

Lokasi Spbu

4. Rumah sakit

Rumah Sakit

5. Rest area

Rest Area

6. Tempat parkir

Tempat Parkir

7. Terminal atau bandara

Terminal Atau Bandara

8. Jalur evakuasi

Jalur Evakuasi

9. Tempat wisata

Tempat Wisata

Cara Mudah Menghafal Arti Rambu Lalu Lintas

Supaya tidak bingung di jalan, gunakan trik sederhana berikut:

  • Kuning = Hati-hati (peringatan)
  • Merah = Larangan
  • Biru = Perintah atau fasilitas
  • Hijau = Petunjuk arah

Selain itu, perhatikan bentuknya:

  • Lingkaran → Larangan atau perintah
  • Segitiga atau belah ketupat → Peringatan
  • Persegi panjang → Informasi/petunjuk

Pentingnya Memahami Rambu Lalu Lintas

Masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu. Padahal dampaknya bisa serius, seperti:

  • Risiko kecelakaan meningkat
  • Mengganggu kelancaran lalu lintas
  • Terkena tilang dan denda
  • Membahayakan pengguna jalan lain

Dengan memahami jenis rambu lalu lintas dan artinya, Anda bisa berkendara lebih aman dan tertib.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas: Pengertian, Jenis, Pasal, dan Dendanya

Tips Memperhatikan Rambu Saat Berkendara

Agar tidak melewatkan rambu di jalan:

  • Fokus ke depan dan jangan terlalu bergantung pada GPS
  • Kurangi kecepatan saat mendekati persimpangan
  • Perhatikan rambu dari jarak jauh
  • Patuhi semua rambu meskipun kondisi jalan terlihat sepi
    Ingat, rambu dibuat untuk keselamatan, bukan sekadar aturan.

Rambu lalu lintas memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan. Dengan memahami arti rambu lalu lintas serta mengenali berbagai jenis rambu lalu lintas, pengendara bisa menghindari pelanggaran, mengurangi risiko kecelakaan, dan membuat perjalanan lebih nyaman.

Baca juga: 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas, Ini Penjelasannya!

Mulai sekarang, jangan hanya melihat rambu sebagai pajangan di pinggir jalan. Jadikan rambu sebagai panduan utama setiap kali berkendara.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami