Proses cabut berkas atau mutasi mobil, biasanya berkaitan dengan mereka yang memiliki kendaraan bermotor dan ingin pindah domisili. Ternyata hal tersebut juga digunakan untuk Sahabat yang melakukan jual beli kendaraan bekas berada pada domisili yang berbeda. Lalu bagaimana dengan cara dan rincian biaya cabut berkas mobil tersebut? Simak ulasan berikut.
Untuk melakukan cabut berkas mobil, sebetulnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas dan layanan samsat online atau E-Samsat. Namun, tetap saja tidak full online karena Sahabat perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Sahabat bisa datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Prosedur melakukan mutasi mobil sebetulnya sangat mudah.
Sebelum Sahabat melakukan cabut berkas mobil, ada baiknya membaca informasinya terlebih dahulu. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga biaya cabut berkas mobil terbaru.
Dengan prosedur yang cukup mudah, bukan berarti Sahabat bisa bernafas lega. Untuk biaya cabut berkas sendiri, semua aturan biayanya sudah diatur dalam Peraturan pemerintah.
Dituliskan bahwa biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya mutasi masuk, fiskal, administrasi, dan penerimaan negara bukan pajak BPKB.
Dilansir dari beberapa sumber lain, ternyata Sahabat harus melakukan pembayaran dua kali dari Samsat asal dan tujuan.
Biaya tersebut belum termasuk dengan pajak lain, penerbitan surat kendaraan, dan juga ketentuan biaya mutasi mobil (BBN).
BBN sendiri dianggap yang paling mahal, pasalnya Anda harus membayar sebesar 1% dari total harga kendaraan. Anggap saja jika Anda membeli mobil dengan harga Rp 200 juta, maka 1% nya adalah Rp 2 juta. Angka tersebut biasanya juga dianggap sebagai biaya mutasi masuk. Lalu, Anda juga harus membayar biaya fiskal yang mencapai Rp 250.000.
Umumnya, biaya admin terdiri dari 3 macam, yakni :
Biaya cabut berkas mobil akan menyertakan banderol harga Rp 100.000 untuk penerimaan negara bukan pajak BPKB. Sedangkan untuk STNK bisa mencapai angka Rp 400.000.
Semua itu sudah tertulis dalam peraturan pemerintah, jadi peluang penyelewengan dana akan sangat kecil. Kecuali Sahabat menggunakan jasa calo.
Pada umumnya, semua rincian biaya layanan yang berkaitan dengan negara telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah. Karena itulah, biayanya tidak akan jauh berbeda.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan pajak dan mutasi yang dihitung 1% dari harga kendaraan itu sendiri. Jadi semakin mahal mobil, semakin besar biaya mutasi yang dikeluarkan.
Baca juga : Uji Emisi Mobil: Cara, Biaya, Lokasi, Syarat & Manfaat
Sebelum Sahabat beranjak ke Samsat, pastikan Sahabat telah membawa semua berkas-berkas asli dan fotokopi yang diperlukan. Adapun beberapa persyaratan dokumen untuk cabut berkas mobil yang harus disiapkan Sahabat, antara lain :
Ada dua cara yang harus dilakukan untuk melakukan cabut berkas mobil, yakni pengurusan di Samsat asal dan samsat domisili baru.
Adapun langkah-langkah dari setiap tahapannya sebagai berikut :
Di tahap pertama, Samsat akan melakukan cek fisik, penyerahan berkas, pengisian formulir, gesek nomor rangka dan mesin. Adapun panduan lengkapnya dibawah ini :
Setelah menyelesaikan tahap pertama, cara dan biaya cabut berkas mobil akan berlanjut ke domisili baru. Datanglah ke Samsat domisili baru dan lakukan cek fisik mobil beserta dengan dokumen.
Berikut langkah-langkahnya :
Nah, itulah informasi mengenai rincian biaya cabut berkas mobil, persyaratan, hingga prosedurnya. Semoga bermanfaat, ya.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Tahunan hingga 5 Tahun