Dalam era digital ini, kemudahan akses dan efisiensi pelayanan menjadi fokus utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Surat Izin Mengemudi sendiri diwajibkan bagi pengendara di Indonesia, sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 1992 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi."
Selain dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru secara online, kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Proses perpanjangan SIM online tidak hanya memudahkan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pemohon, menghindarkan mereka dari kerumitan antrean di kantor polisi.
Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting terkait cara melakukan perpanjangan SIM secara online.
Untuk melakukan perpanjangan SIM online, Sahabat mesti melakukan sejumlah cara sebagai berikut :
Beberapa syarat dan ketentuan yang wajib Anda pahami dan persiapkan antara lain:
Baca Juga : Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2024
Selain syarat diatas, adapun beberapa ketentuan yang wajib Anda pahami sebagai berikut :
Gimana? Sangat mudah kan? Nah, untuk icara perpanjang sim online via aplikasi prosesnya sama persis dengan cara diatas, Anda hanya perlu untuk download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang bisa digunakan untuk perpanjang SIM A maupun SIM C.
Baca Juga : Contoh Soal yang Bakal Keluar saat Tes Teori SIM C
Untuk Biaya perpanjangan SIM diatur oleh undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti dikutip dari situs BPK.
Dalam peraturan yang telah kami sebutkan, tiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri.
Selain biaya diatas, ada juga biaya tambahan lainnya yang perlu dibayar. Biaya tambahannya sendiri tidaklah banyak. Hanya biaya registrasi, cek kesehatan, dan asuransi.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
Baca Juga : Ingin Bisa Lulus Tes Simulator SIM C? Yuk Ikuti Tips Berikut Ini!
Jika Anda telat dalam melakukan perpanjang SIM, maka Anda perlu membuat SIM baru dari awal lagi. Mulai dari tes kesehatan, psikologi, hingga tes praktek mengemudi. Tentu hal ini sangat merepotkan bukan? Maka dari itu jangan sampai Anda lupa untuk melakukan perpanjang SIM.
Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh saat mengurus SIM secara online. Hal ini karena lebih praktis, mudah dan cepat. Bagi pemohon, mereka tak perlu repot-repot mengantre ke Korlantas.
Sebab, mereka bisa melakukan pendaftaran pembuatan atau perpanjang SIM lewat situs atau aplikasi. Sedangkan bagi petugas SIM, mereka jadi tak perlu repot-repot untuk menginput data pemohon.
Dalam era digital ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online, menghindarkan pemohon dari kerumitan antrean di kantor polisi. Dengan akses mudah melalui situs resmi Korlantas Polri atau aplikasi Sinar, proses perpanjangan SIM menjadi efisien dan nyaman.
Langkah-langkah jelas, syarat yang terinci, dan biaya yang terukur memberikan pengguna kemudahan. Dukungan pemerintah terhadap teknologi memperlihatkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, memastikan pengendara tetap mematuhi regulasi, dan mendukung keselamatan berlalu lintas.
Demikianlah cara perpanjang SIM online yang bisa Anda lakukan secara mandiri. Semoga bisa bermanfaat, ya.