2023-05-11
Setiap pemilik mobil ataupun kendaraan bermotor lainnya di Indonesia, diwajibkan membayar pajak mobil sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Jika pembayaran tersebut tidak dibayarkan tepat waktu, maka Anda dikenakan denda telat bayar pajak mobil. Tentu hal ini akan menambah pengeluaran Anda, apalagi jika denda tersebut terlalu menumpuk. Jika hal tersebut terjadi pada Anda, maka Anda perlu mengetahui cara menghitung denda jika telat membayar pajak mobil seperti berikut.
Kemajuan teknologi seperti saat ini sangat berdampak pada perkembangan informasi termasuk di media sosial. Namun, terkadang perkembangan tersebut disalahgunakan oleh beberapa oknum masyarakat.
Salah satunya menebar isu mengenai jika telat bayar pajak mobil sehari saja biaya dendanya sama dengan telat bayar pajak selama setahun. Hal ini tentunya sangat membuat khawatir para pemilik mobil yang telat membayar pajak kendaraan. Agar Anda tidak termakan isu tersebut, Anda wajib mengetahui cara menghitung besaran denda apabila telat bayar pajak mobil seperti berikut.
Pada umumnya, besaran denda telat bayar pajak mobil dikenakan 25% selama setahun. Jika Anda hanya telat beberapa bulan saja, Anda hanya perlu membagi besaran denda tahunan tersebut dengan jumlah bulan ketika Anda menunggak pajak. Agar lebih paham Anda perlu memperhatikan contoh berikut ini.
Sebelum Anda melakukan perhitungan besaran denda telat bayar pajak tersebut. Anda perlu menghafal rumus berikut.
Rumus perhitungan denda telat membayar pajak mobil = PKB x 25% x (berapa bulan menunggak pajak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.
Agar Anda lebih paham lagi, Anda bisa memperhatikan contoh perhitungan denda telat bayar pajak mobil berikut ini.
Baca Juga : Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Misal PKB mobil Anda Rp1.500.000, dan denda SWDKLLJ dikenakan sebesar Rp100.000. Jika Anda telat membayar pajak mobil selama dua bulan maka Anda diwajibkan membayar kisaran denda sebagai berikut.
Rumus: PKB x 25% x (berapa bulan menunggak pajak dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ
Rp1.500.000 x 25% x 2/12 + Rp100.000 = Rp162.000
Jadi Anda perlu membayar Rp162.000 jika Anda telat bayar pajak selama 2 bulan.
Jika Anda telat membayar pajak hingga 6 bulan, caranya sama seperti di atas. Hanya saja Anda perlu mengganti berapa bulan Anda menunggak pajak. Agar lebih paham, yuk perhatikan perhitungan berikut.
Rumus: PKB x 25% x 6/12 + Rp100.000 =?
Rp1.500.000 x 25% x 6/12 + Rp100.000 = Rp287.500.
Untuk telat bayar pajak selama 1 tahun, caranya juga sama. Anda hanya perlu mengganti bulan penunggakan pajak Anda.
Rumus: PKB x 25% x 12/12 + Rp.100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp475.000
Untuk selanjutnya, cara menghitungnya tetap sama.
Rumus: PKB x 25% x 24/12 + Rp100.000 = ?
Rp1.500.000 x 25% x 24/12 = Rp100.000 = Rp850.000
Cara tersebut berlaku sesuai dengan kelipatan berapa bulan Anda menunggak pajak.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung denda apabila telat bayar pajak mobil. Bagaimana sangat mudah bukan? Jika Anda tidak mau membayar denda telat bayar pajak, Anda bisa melihat informasi tentang pemutihan pajak kendaraan disini.
Tag
Share This
Tips Sahabat
2021-06-09
Mengendarai mobil sendiri memang memudahkan kita untuk selalu bergerak bebas tanpa bergantung pada orang lain. Terlebih, ketika kegiatan banyak di luar bahkan sering kel
2021-01-14
Permasalahan kerusakan pada koil mobil bisa dikarenakan banyak sebab. Meski kerusakan ini kerap sekali terjadi, nyatanya Anda perlu pengetahuan lebih akan cara perbaikan
2020-12-04
Untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen resmi berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian pun meluncurkan suatu layanan berupa SIM keliling. Laya