Tips Sahabat

3 Cara Menghitung Pajak Mobil serta Dendanya

09 April 2025
cara menghitung pajak mobil tahunan hingga 5 tahun

Seperti halnya properti lain, mobil juga ada pajaknya, lho! Namun, besaran pajak tiap kendaraan pasti berbeda-beda. Nah, berikut ini telah kami sajikan cara menghitung pajak kendaraan mobil baru, bekas, tahunan, hingga 5 tahunan.

Pajak mobil adalah hal yang tidak bisa dihindari oleh pemilik mobil karena kendaraan tersebut terhitung sebagai aset pribadi. Biaya pajak mobil biasanya dibayarkan setiap setahun sekali dan 5 tahun sekali.

Penasaran bagaimana cara menghitung pajak tahunan mobil hingga 5 tahunan? Langsung saja simak dibawah ini.

3 Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil

Jika tahun ini adalah pengalaman baru Sahabat mengurus pajak kendaraan untuk mobil pertama, pasti bertanya-tanya bagaimana sih penentuan tarif pajak kendaraan mobil? Untuk cek biaya pajak mobil bisa dilakukan secara online melalaui Samsat Online.

Pastinya, pajak mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 mengenai “Pajak Kendaraan Bermotor” atau yang biasa disingkat PKB.

PKB ini ditentukan berdasarkan perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan tersebut.

Penghitungan pajak inilah yang nantinya dibagi menjadi dua yaitu (1) pajak tahunan dan (2) pajak lima tahunan.

Langsung saja, berikut ini cara menghitung pajak kendaraan mobil baru atau pertama, pajak tahunan, dan pajak 5 tahun :

Menghitung Biaya Pajak Mobil Baru atau Pertama

Jangan kaget jika pajak pertama untuk kendaraan pribadi Sahabat terasa lumayan mahal ya. Tidak selamanya kok karena ini hanya berlaku untuk pertama kali, selanjutnya akan lebih murah.

Hal ini dikarenakan ada biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penerbitan STNK.

Perhitungan pajaknya pertama kali adalah meliputi PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi TNKB atau plat, dan biaya administrasi STNK. Lantas berapa persen pajak mobil pertama? Yaitu sebesar 2%.

Namun, jika Sahabat membeli mobil second hand, biaya pajak yang harus dibayar ditambah bea balik nama kendaraan bermotor ya.

Semua rincian tersebut hanya berlaku di tahun pertama karena tahun berikutnya hanya terdapat biaya untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, PKB, dan biaya administrasi. Terlebih, biaya PKB menyusut setiap tahunnya sebagai wujud penyusutan nilai jual.

Untuk lebih detailnya, berikut cara menghitung pajak mobil pertama :

Pajak Pertama: BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)  : 10% harga jual mobil
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    : Rp143.000
  • Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan yang Benar

Menghitung Biaya Pajak Mobil Tahunan

Berapa pajak mobil 1 tahunan? Seperti yang sudah dijelaskan, biaya pajak tahunan tentu saja masuk ke dalam pajak mobil 5 tahun sekali ini, yaitu hanya biaya PKB dan SWDKLLJ.

Adapun cara menghitung biaya pajak mobil tahunan adalah sebagai berikut :

Pajak Tahunan : SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp 50.000

Menghitung Biaya Pajak Mobil 5 Tahun Sekali

Sahabat tidak perlu khawatir mengenai cara menghitung biaya pajak mobil 5 tahunan, tidak akan terlalu ribet kok. Sebenarnya bahkan sama saja dengan cara hitung pajak mobil tahun pertama dan nilainya juga tidak terlalu berbeda.

Lantas berapa pajak mobil 5 tahunan? Berikut cara menghitung biaya pajak mobil lima tahun sekali :

Pajak lima tahunan sekali : SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil
  • Biaya administrasi : Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Masih ingat kan jika PKB masih turun biayanya karena sudah pasti NJKB mengalami penyusutan? Misalnya, Sahabat membeli mobil seharga Rp230.000.000 lalu di tahun kelima mengalami penurunan harga jual menjadi Rp190.000.000. Maka, penghitungan PKB adalah 2% dari harga jual saat itu, yaitu Rp3.800.000.

Jadi, biaya pajak tahunan di tahun kelima adalah Rp3.800.000 ditambah Rp143.000 untuk SWDKLLJ. Berarti pajak tahunan untuk tahun kelima adalah Rp3.943.000.

Baca Juga : Jenis Pajak yang Disetorkan untuk Jasa Sewa Mobil

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Sebetulnya, untuk menghitung denda pajak mobil tidak lah rumit. Namun, Sahabat perlu tahu dulu berapa lama tidak membayar pajak mobil. Setelah itu barulah menghitung dengan cara dibawah ini.

Besaran denda pajak mobil yaitu 25% yang berlaku untuk 1 tahun. Namun, jika Sahabat hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, maka tinggal membagi dengan jumlah bulan saja.

Sebagai contoh Anda telat membayar pajak dalam 6 bulan. Berikut cara perhitungannya :

Rumus menghitung denda pajak mobil : PKB x 25% x 6/12

Misalnya jumlah PKB di STNK yaitu sebesar Rp 364.200, dan SWDKLLJ Rp 243.000.

  • Denda : Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25 persen x 6/12 = Rp 394.575
  • PKB dan SWDKLLJ : Rp 364.200 + Rp 243.000 = Rp 607.200
  • Jadi total denda pajak mobil yang harus dibayar : Rp 1.001.775.

Itulah cara menghitung pajak mobil pertama, tahunan, 5 tahunan hingga dendanya. Tentu saja bisa membantu Sahabat memperkirakan biaya agar menyiapkannya dengan benar sehingga tidak kaget ketika pergi ke kantor SAMSAT.

Yang pasti, Sahabat juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan ya, seperti STNK, BPKB, KTP pemilik kendaraan, dan membawa kendaraannya langsung untuk cek fisik. Yuk, terus taati aturan dengan rajin membayar pajak tanpa menundanya. Tentu sayangkan jika terkena denda yang tentu saja nilainya tidak sedikit?

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Rekomendasi Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Memilih oli yang tepat untuk Daihatsu Gran Max sangat penting agar performa kendaraan tetap optimal, baik untuk kebutuhan harian maupun operasional bisnis.Daihatsu Gran max terdiri dari dua jenis yait
Oli untuk Daihatsu Sigra
Oli untuk Daihatsu Sigra dan Kapasitasnya untuk Perawatan Mesin Optimal
Menjaga performa mesin tetap prima adalah hal penting bagi pemilik Daihatsu Sigra. Salah satu kunci utamanya adalah penggunaan oli mesin yang tepat, baik dari segi jenis, kekentalan, maupun kapasitas.
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami